Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari luar negeri.
2. Pemberi HLN yang selanjutnya disebut Pemberi adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan hibah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Perjanjian HLN yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai HLN antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Pemberi HLN yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian HLN atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. Daftar Rencana Kegiatan HLN adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan HLN dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari calon Pemberi HLN.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku kuasa bendahara umum negara yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
9. HLN yang Direncanakan adalah HLN dari Pemberi HLN yang diterima dan dibelanjakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan selaku unit pelaksana melalui mekanisme APBN.
10. HLN Langsung adalah HLN dari Pemberi HLN yang diterima dan dibelanjakan secara langsung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan selaku unit pelaksana.
11. Surat Perintah Pengesahan HLN Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HLN Langsung dalam bentuk uang.
12. Rencana Pemanfaatan HLN adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
15. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian.
16. Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.
17. Unit Organisasi Eselon II adalah biro, pusat, dan sekretariat direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan.
18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian.
19. Kepala Biro adalah kepala unit organisasi di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, program dan anggaran.
