Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
2. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.
3. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
4. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
5. Efektivitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh Program dan Kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
6. Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu Program/Kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran.
7. Daftar Simak adalah dokumen berupa daftar periksa yang digunakan sebagai panduan dalam Pemantauan dan Evaluasi.
8. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
11. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
12. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai prioritas nasional.
13. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
14. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
17. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
18. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
19. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
20. Unit Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang mengelola dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
21. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan.
22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
