Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG BUDIDAYA IKAN KERAPU

PERMENKKP No. 49-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) KKNI bidang budidaya ikan kerapu terdiri atas:
a. pembenihan ikan kerapu; dan
b. pembesaran ikan kerapu di karamba jaring apung.
(2) Pembenihan ikan kerapu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 2 yaitu operator;
b. kualifikasi 3 yaitu operator;
c. kualifikasi 4 yaitu teknisi;
d. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan
e. kualifikasi 6 yaitu manajer.
(3) Pembesaran ikan kerapu di karamba jaring apung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan pada jenjang:
a. kualifikasi 2 yaitu operator;
b. kualifikasi 3 yaitu operator;
c. kualifikasi 4 yaitu teknisi;
d. kualifikasi 5 yaitu manajer; dan
e. kualifikasi 6 yaitu manajer umum.
(4) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI bidang budidaya ikan kerapu.
(2) Evaluasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA