Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarluaskan informasi.
3. Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas yang mungkin timbul karena faktor ketidakpastian, yang mengandung potensi untuk menghambat pencapaian tujuan Kementerian.
4. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Pusat Data Kementerian adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) adalah fasilitas sistem cadangan (backup system) Pusat Data Kementerian yang terdiri atas perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, dan tim pengelola untuk mendukung kegiatan operasional Kementerian Kelautan dan Perikanan secara berkesinambungan ketika Pusat Data Kementerian mati atau rusak karena bencana.
8. Arsitektur SPBE Kementerian adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
9. Peta Rencana SPBE Kementerian adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10. Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah pendekatan sistem manajemen keamanan aset informasi, data/informasi, terutama dalam konteks kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation).
11. Unit Pengelola SPBE Kementerian adalah unit kerja di Sekretariat Jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
12. Unit Pengelola SPBE Eselon I adalah unit kerja di lingkungan unit kerja eselon I yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
13. Unit Kerja SPBE adalah unit kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melakukan pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan Aplikasi SPBE.
14. Tim Koordinasi SPBE Kementerian adalah tim yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap penyelenggaraan SPBE dan memimpin serta mengarahkan program kerja koordinasi penyelenggaraan layanan SPBE di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
15. Pusat Layanan SPBE adalah titik kontak yang disediakan oleh Unit Pengelola SPBE Kementerian dan Unit Kerja SPBE baik untuk permintaan layanan, perubahan, penyampaian keluhan, dan masalah.
16. Disaster Recovery Plan yang selanjutnya disingkat DRP adalah dokumentasi rencana berbasis Risiko untuk kesiapan terhadap bencana yang memiliki fokus untuk pengembangan strategi, kebijakan, rencana, aturan organisasi, tanggung jawab, dan prosedur eskalasi untuk memastikan kesinambungan TIK dalam mendukung keberjalanan proses bisnis.
17. Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
