Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

PERMENKLHBPH No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

1.
Pertambakan Udang adalah Usaha dan/atau Kegiatan
membudidayakan udang, baik udang air tawar, air
payau, maupun air asin di tambak.
2.
Tambak Udang adalah sebuah kolam yang dibangun
untuk membudidayakan udang, baik udang air tawar, air
payau, maupun air asin.
3.
Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses
dalam suatu kegiatan.
4.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar
unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang
ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan
dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari
suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
5.
Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah
baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat
hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
6.
Pencemaran Air adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui
Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
7.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang
untuk mengolah limbah biologi, fisika, kimia yang
terkandung dalam Air Limbah Tambak Udang sehingga
Air Limbah Tambak Udang tersebut dapat digunakan
untuk aktivitas lain.
8.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.

9.
Siklus Produksi Tambak Udang adalah proses produksi
budi daya udang dimulai dari penebaran bibit udang,
pembesaran sampai dengan panen.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.

Pasal 2

(1)
Penanggung
jawab
Pertambakan
Udang
yang
menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbah
Tambak Udang sebelum dibuang ke media lingkungan.
(2)
Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang wajib
memenuhi ketentuan:
a.
Baku Mutu Air Limbah; dan
b.
standar
teknologi
pengolahan
Air
Limbah
Pertambakan Udang.
(3)
Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Pertambakan
Udang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan
Udang dengan ketentuan:
a.
menggunakan standar teknologi pengolahan Air
Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; atau
b.
teknologi
lain
selain
teknologi
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.

Pasal 3

(1)
Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan
pemantauan:
a.
Air Limbah; dan
b.
mutu Badan Air permukaan dan/atau mutu laut.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menggunakan metode pemantauan sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia; dan
b.
dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki
identitas registrasi dari Menteri.
(3)
Pemantauan Air Limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) Siklus Produksi Tambak Udang.
(4)
Pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut
dilakukan dengan ketentuan:
a.
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan; dan
b.
parameter yang dipantau sesuai dengan parameter
Baku Mutu Air Limbah.

Pasal 4

(1)
Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan hasil
pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.

(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
debit Air Limbah Pertambakan Udang secara harian;
b.
hasil pemantauan Air Limbah Pertambakan Udang;
c.
hasil pemantauan mutu Badan Air permukaan atau
mutu laut;
d.
penghitungan
beban
Air
Limbah
Pertambakan
Udang; dan
e.
jumlah pakan, obat-obatan, dan bahan kimia
lainnya yang digunakan.
(3)
Laporan wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Laporan
hasil
pemantauan
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan
evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar Menteri, gubernur, bupati/wali
kota untuk:
a.
melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Air
Limbah Pertambakan Udang kepada penanggung
jawab Pertambakan Udang; dan
b.
mengambil
tindakan
untuk
pengendalian
pencemaran Badan Air atau laut.

Pasal 6

(1)
Usaha dan/atau Kegiatan Pertambakan Udang yang telah
beroperasi:
a.
dengan nilai Baku Mutu Air Limbah yang lebih
longgar, wajib menyesuaikan dengan nilai Baku
Mutu
Air
Limbah
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan Menteri ini; dan
b.
wajib
melakukan
pemantauan
sesuai
dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
(2)
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 7

Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 25 Februari 2025

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

Œ

HANIF FAISOL NUROFIQ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN
HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

BAKU MUTU AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

No
Parameter
Satuan
Kadar Paling Tinggi
1.
pH
-
6 - 9
2.
BOD
mg/L
3.
PO4 (total)
mg/L
0,5
4.
NH3 (total)
mg/L
5.
TSS
mg/L

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP /KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN
HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

STANDAR TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH

A.
Pengolahan Air Limbah kegiatan Pertambakan Udang
Air Limbah Tambak Udang yang telah diolah (Efluen) merupakan air yang
telah mengalami proses perbaikan mutu sebelum masuk ke Badan Air
atau laut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir
beban yang terdapat pada Air Limbah kegiatan Pertambakan Udang yaitu
dengan menerapkan standar teknologi pada IPAL sehingga Efluen yang
dibuang ke lingkungan dapat memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang
ditetapkan
dan
Pertambakan
Udang
dapat
beroperasi
secara
berkelanjutan.
Standar teknologi ini berlaku untuk Pengolahan Air Limbah kegiatan
Pertambakan Udang dengan menggunakan metode pengolahan biologi
aerob atau metode Lahan Basah Buatan sistem aliran permukaan (Free
water surface).
1.
Karakteristik Air Limbah
Air Limbah kegiatan Pertambakan Udang mengandung N-total tanah
selama periode budi daya udang berkisar antara 0,05-0,13% dengan
kandungan amonium tanah berkisar antara 24,4-237,99 ppm dan
C/N rasio berkisar 3-18 artinya Air Limbah kegiatan Pertambakan
Udang kaya akan unsur hara dan dapat digunakan sebagai alternatif
sumber unsur hara bagi tumbuhan. Semakin tinggi tingkat produksi
udang dan semakin luas areal budi daya maka semakin tinggi air
limbah yang dihasilkan. Dengan demikian semakin kontinu tingkat
budi daya yang diterapkan akan semakin tinggi pula jumlah air
limbah (Paena, dkk., 2020). Limbah organik yang dihasilkan secara
kontinu yang berasal dari pakan terdiri dari limbah organik yang
terbuang selama budi daya sebesar 24,32% dari total pakan yang
digunakan, pakan yang tidak dicerna dengan rata-rata sebesar
15,88%, dan Limbah organik ekskresi dari udang.
Kebutuhan air dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 75/PERMEN-KP/2016 tentang
Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus monodon) dan
Udang Vaname (Litopenaeus vannamei).
Air Limbah yang dikelola dari kegiatan Pertambakan Udang yaitu Air
Limbah pemeliharaan dan Air Limbah panen.
a.
Air Limbah pemeliharaan
Air Limbah pemeliharaan merupakan air yang berasal dari air
yang digunakan untuk mengganti air kolam tambak setiap hari.
Besarnya aliran Air Limbah pemeliharaan untuk setiap metode
pembesaran udang bervariasi.
b.
Air Limbah panen
Air Limbah panen merupakan air yang berasal dari proses
pengurasan air kolam tambak saat panen.

2.
Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Proses IPAL untuk kegiatan Pertambakan Udang, adalah sebagai
berikut:

Gambar 1 Flowchart IPAL kegiatan Pertambakan Udang

a.
Sarana utama
Sarana
utama
untuk
pengolahan
Air
Limbah
kegiatan
Pertambakan Udang meliputi unit pra-pengolahan dan unit
pengolahan utama.
1)
Unit pra-pengolahan merupakan unit yang digunakan
sebelum pengolahan utama. Fungsi unit pra-pengolahan
adalah memastikan sistem pengolahan utama dapat bekerja
secara konstan sehingga efisiensi IPAL dapat terjaga dengan
mengatur laju pembebanan dan karakteristik Air Limbah.
Adapun unit pra-pengolahan berfungsi sebagai kolam
penyaringan. Inlet kolam aerasi diberikan jaring untuk
menyaring bahan kasar yang masuk ke IPAL.
Selain itu, kolam pra-pengolahan juga digunakan sebagai
kolam sedimentasi awal untuk mengendapkan lumpur yang
terbawa dari kolam pembesaran.
2)
Unit pengolahan utama terdiri dari:
a)
Kolam Ekualisasi
Kolam ekualisasi merupakan kolam yang berfungsi
untuk menyeragamkan beban pencemar Air Limbah.
Kolam ekualisasi juga digunakan untuk mengatur
aliran Air Limbah yang masuk ke proses pengolahan
utama.
b)
Pengolahan biologi secara aerob menggunakan metode
lumpur aktif konvensional.
Pengolahan biologi secara aerob berupa kolam aerasi.
Kolam aerasi merupakan unit pengolahan limbah yang
bertujuan untuk meningkatkan kadar oksigen terlarut,
menurunkan BOD, dan menaikan pH dalam Air
Limbah, serta membuang CO2 dan H2S, serta gas-gas
terlarut lainnya. Kolam aerasi didesain agar mampu
menguraikan bahan organik yang dilakukan oleh
mikroorganisme secara aerob dan membantu proses
nitrifikasi
(proses
pembentukan
senyawa
nitrit
dan/atau nitrat dari senyawa amonia dan oksigen
dengan bantuan mikroorganisme).

Di dalam bak Aerasi ini terjadi proses penguraian
partikel-partikel organik secara aerobik oleh aktivitas
biologis mikroorganisme. Untuk mendapatkan kondisi
tersebut, ke dalam bak aerasi dimasukkan sejumlah
udara yang disuplai dari surface aerator yang dapat
menjangkau sampai ke dasar kolam. Dengan adanya
suplai udara/oksigen yang cukup yang diperlukan oleh
mikroorganisme,
terbentuk
lumpur
yang
akan
dipisahkan pada tahapan selanjutnya.
Peralatan mekanis digunakan pada kolam aerasi yaitu
menggunakan aerator tipe surface aerator. Peralatan
ini berfungsi untuk mensuplai udara kedalam bak
aerasi sebagai suplai oksigen pada mikroorganisme
pengurai sehingga tetap aktif dan dapat mengurai
limbah secara efektif.
c)
Lahan basah buatan sistem aliran permukaan (Free
water surface).
Lahan basah buatan atau Constructed wetlands secara
umum didefinisikan suatu perencanaan ekosistem
lingkungan berupa tanah jenuh air yang dapat
ditumbuhi
oleh
tanaman
air
dan
pada
bagian
permukaannya dapat dimanfaatkan oleh aktivitas
mikroorganisme
atau
komunitas
hewan,
yang
kondisinya dibuat sesuai dengan bentuk lahan basah
alaminya, dengan tujuan untuk meminimalisasikan
kandungan konsentrasi Air Limbah yang berpotensi
menyebabkan Pencemaran Air.
Lahan basah buatan yang digunakan yaitu lahan
basah buatan tipe aliran permukaan (Free water
surface). Lahan basah buatan tipe ini menyerupai
lahan basah alami dengan area perairan terbuka dan
penuh vegetasi. Penggunaan tanaman dapat dilakukan
penggabungan tanaman air timbul (cattail, rumput
gajah, alang-alang), tanaman terapung (duckweed,
eceng gondok), dan tanaman terendam (sagu kolam,
rumput widgeon).

Gambar 2 Penampang melintang lahan basah buatan
Dinding kolam memiliki lapisan kedap air atau
impermeable untuk mencegah terjadinya kontaminasi
Air Limbah ke area sekitar. Ketebalan dinding kolam

disesuaikan dengan jenis material dinding kolam,
tekanan air dan jenis tanah di sekitar lokasi IPAL.
Selain
itu,
disediakan
jalan
inspeksi
untuk
memudahkan operasional dan perawatan lahan basah
buatan.
d)
Kolam Efluen/ sebagai kolam penaatan baku mutu Air
Limbah.
Kolam
efluen
berfungsi
sebagai
penampungan
sementara Air Limbah sebelum dibuang ke Badan Air
dan tempat melakukan sampel kualitas akhir air
olahan. Pada kolam Efluen dapat ditambahkan ikan
sebagai bioindikator.
b.
Fasilitas lainnya/sarana pemantauan
1)
Fasilitas pengatur debit
Fasilitas pengatur debit diletakkan antara kolam ekualisasi
menuju kolam pengolahan biologi aerob IPAL. Fasilitas ini
berfungsi untuk mengatur debit masukan Air Limbah ke
proses utama IPAL dapat diatur secara kontinu dan tidak
terjadi fluktuasi debit dan beban IPAL.
2)
Papan informasi
a)
Nama dan Koordinat lokasi pemantauan;
b)
Simbol dan label jenis Air Limbah; dan
c)
Nama dan kapasitas kolam.

3.
Estimasi Debit Air Limbah
Debit Air Limbah kegiatan Pertambakan Udang memiliki 2 jenis debit
yaitu debit Air Limbah pemeliharaan dan debit Air Limbah panen. Air
Limbah pemeliharaan merupakan air yang digunakan para petambak
dalam melakukan penggantian rutin atau sirkulasi air kolam.
Banyaknya air sirkulasi bervariasi untuk setiap jenis tambak namun
antara 5-50% air disirkulasi setiap hari tergantung umur udang dan
metode yang digunakan. Rata-rata penggantian air harian sebesar
20% dari jumlah debit air kolam tambak. Sedangkan, debit Air
Limbah panen merupakan air yang dihasilkan pada saat pengurasan
kolam ketika panen dilakukan. Lama waktu pengurasan kolam ketika
panen umumnya tidak lebih dari 4 jam untuk masing-masing kolam,
sehingga laju aliran Air Limbah per jam pada saat panen adalah
16,7% dari volume air kolam tambak. Debit Air Limbah pemeliharaan
dari seluruh kolam tidak boleh melebihi debit Air Limbah panen. Jika
petambak memiliki 10 kolam Tambak Udang, maka debit maksimum
air pemeliharaan adalah 10% dari kapasitas kolam.
4.
Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah
a.
Perhitungan kebutuhan lahan untuk sarana utama dan sarana
pendukung
1)
Volume Air Limbah yang diolah
Volume Air Limbah yang akan diolah pada sistem IPAL
adalah debit maksimum dari Air Limbah pemeliharaan atau
Air Limbah panen.

Persentase Air Limbah pemeliharaan untuk masing-masing
kolam dapat dihitung sebagai berikut:
𝐴𝐿𝑃= 100 %
𝑛𝑘

Keterangan

ALP = Air Limbah pemeliharaan setiap kolam (%)
nk
= Jumlah kolam tambak

2)
Tinggi genangan air yang direncanakan
Tinggi genangan air yang direncanakan mengacu kepada
jenis tanaman yang digunakan. Kedalaman kolam baik
ketebalan media dan tinggi genangan air ditentukan
berdasarkan daya cengkeram akar jenis tanaman dan
maksimum genangan air yang dapat ditoleransi tanaman.
Kedalaman kolam sebaiknya tidak lebih dari 0,6 meter.

3)
Jenis media dan tanaman yang digunakan.
Media tanam menentukan porositas lahan basah buatan.

Tabel 1 Karakteristik media untuk lahan basah buatan
Tipe Media
Porositas [n]
Medium sand
0,42
Coarse sand
0,39
Gravelly sand
0,35
Fine gravel
0,38
Medium gravel
0,40
Coarse rock
0,45
Sumber :Metcalf & Eddy (2001) & Reed (1991)

Tanaman yang digunakan dalam sistem lahan basah
buatan
tipe
aliran
permukaan
(Free
water
surface)
merupakan tanaman yang dapat hidup dalam genangan air
atau tanaman yang mengapung. Jenis tanaman yang
digunakan menentukan kedalaman genangan air dalam
sistem lahan basah buatan tipe aliran permukaan (Free
water surface).

4)
Penghitungan parameter untuk sistem lahan basah buatan
tipe aliran permukaan (Free water surface)
a)
Menghitung Nilai Konstanta temperatur (KT)

KT = K20(1.06)(T-20)

Keterangan :
KT = Konstanta temperatur;
K20 = Nilai konstanta pada temperatur 20oC (0,2779);
T
= Temperatur (oC).
b)
Menghitung Luas permukaan lahan basah buatan (As)
As = (Q (ln Ce – ln Ci + ln A )) / (KT (y)(n))

Keterangan :
As
= Luas permukaan lahan basah tipe Free water

surface (m2);
Q
= Debit Air Limbah (m3/hari);
Ce = Konsentrasi BOD Efluen (mg/l);
Ci
= Konsentrasi BOD Influen (mg/l);
A
= Koefisien fraksi BOD5 yang tidak tersisihkan
oleh pengendapan pada bagian awal sistem;
KT = Konstanta temperatur;
y
= Kedalaman kolam (m);
n
= Porositas lahan basah;

Contoh perhitungan kebutuhan lahan basah buatan
sebagai berikut:
Tabel 2 Contoh perhitungan kebutuhan lahan basah
buatan
No
Parameter
Nilai
Satuan
BOD Influen (Ci)
mg/L
BOD Efluen (Ce)
mg/L
Debit (Q)
m3/hari
A
0,52
-
Porositas lahan
basah (n)
0,35
-
K20
0,2779
per hari
Kedalaman (y)
0,7
m
Temperatur
minimum
°C


Konstanta temperatur (KT) = K20(1,06)(T-20)
K (23) = 0,2779 (1,06)(23-20) = 0,331
hari

Lus Permukaan lahan basah buatan (AS)
AS = Q (ln Ce – ln Ci + ln A)/KT(y)(n)

AS =
300 (𝑙𝑛 150 – 𝑙𝑛 10 + 𝑙𝑛 0,52)
0,331 𝑥 0,7 𝑥 0,75

=
300 (5,01− 2,30+(−0,65))
0,331 𝑥 0,7 𝑥 0,35

=
616,24
0,08

AS = 7.599,34m2

b.
Penentuan waktu tinggal
1)
Pengendapan (TSS)
Waktu tinggal pada kolam pra-pengolahan dihitung dengan
menentukan waktu tinggal Air Limbah di dalam kolam pra-
pengolahan. Waktu tinggal pada kolam pra-pengolahan
diharapkan tidak kurang dari 4 jam. Menghitung waktu
tinggal Air Limbah kolam pra-pengolahan dapat dilakukan
sebagai berikut:
𝑡′ = 𝑄
𝑉
Keterangan:
t’ = Waktu tinggal (jam),

Q = debit (m3/jam),

V = volume kolam pra-pengolahan (m3)

2)
Pengolahan biologi aerob
Waktu tinggal pada kolam pengolahan biologi aerob yang
diharapkan adalah 6 - 24 jam.
3)
Pengolahan parameter organik pada sistem lahan basah
buatan
Pengolahan parameter organik pada sistem lahan basah
buatan dilakukan dengan sistem tanaman air yang dapat
ditanam dalam media tergenang air (tanaman rawa) atau
sistem floating menggunakan tanaman air.
Pengukuran waktu tinggal hidrolis pada sistem lahan basah
buatan dilakukan dengan melakukan perhitungan sebagai
berikut:
t = (-ln (Ce/Ci)) / KT
Keterangan:
t
= waktu tinggal hidrolis (hari);

Ce = Konsentrasi BOD Efluen (mg/l);

Ci = Konsentrasi BOD Influen (mg/l);

KT = Konstanta temperatur.

c.
Kriteria Desain
Kriteria desain lahan basah buatan menurut Metcalf dan Eddy
(1991), dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 1 Kriteria desain sistem lahan basah buatan tipe aliran
permukaan
Parameter
Unit
Nilai
Waktu tinggal hidrolis
Hari
4 - 15
Kedalaman air
m
0,1- 0,6
Laju pembebanan
BOD5
Kg/ha.hari
< 67
Laju pembebanan
hidrolis
m3/m2.hari
0,014 - 0.047
Luas area spesifik
Ha/(m3/hari)
7,12 - 2,14

Untuk melakukan pengecekan terhadap kesesuaian kriteria
desain yang telah direncanakan, maka dilakukan perhitungan
terhadap kriteria desain tersebut menggunakan rumus sebagai
berikut:
1)
Pengecekan laju pembebanan hidrolis/Hydraulic loading
rate (HLR)
Laju Pembebanan Hidrolis atau Hydraulic Loading Rate
(HLR) merupakan jumlah air yang diolah per satuan luas
permukaan per hari. Perhitungan laju pembebanan hidrolis
dapat dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:
𝐻𝐿𝑅= 𝑄/𝐴𝑠
Keterangan:
HLR = Hydraulic loading rate (m3/m2/hari);
Q
= Debit (m3/hari);
As = Luas permukaan kolam (m2)

2)
Pengecekan laju pembebanan BOD5
𝐿𝐵𝑂𝐷5 = 𝑄 𝑥 𝐵𝑂𝐷 𝑖𝑛
𝐴𝑠

Keterangan:

LBOD5
= laju pembebanan BOD pada sistem (g/m2/hari);
Q
= Debit (m3/hari);
BOD in = BOD masukan (g/m3)
As
= Luas permukaan kolam (m2)

3)
Penyisihan suspended solid
𝐶𝑒 = 𝐶𝑜 [0,1058 + 0,0011 (𝐻𝐿𝑅)]
Keterangan:

Ce = Efluen TSS (mg/L);
Co = Influen TSS (mg/L);
HLR = Hydraulic loading rate (m3/m2/hari)

5.
Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah dilakukan untuk
menjaga kinerja IPAL dalam mengolah Air Limbah sehingga
efektivitas
dan
efisiensi
pengolahan
tetap
terjaga.
Frekuensi
pemeliharaan disesuaikan dengan jenis pemeliharaan dari masing-
masing unit sistem IPAL. Pemeliharaan sistem IPAL meliputi:
a.
Kolam pra-pengolahan
Pemeliharaan
kolam
pra-pengolahan
dilakukan
terhadap
saluran dan kondisi kebersihan kolam. Memastikan sampah
pada saluran dan sistem penyaringan kolam pra-pengolahan
selalu dibersihkan sesering mungkin. Selain itu, dilakukan
pengurasan
lumpur
yang
mengendap
pada
kolam
pra-
pengolahan setiap akhir masa panen sebelum kolam tambak
digunakan kembali.
b.
Kolam ekualisasi
Pemeliharaan kolam ekualisasi dilakukan pada kebersihan
kolam dari sampah dan pengecekan alat pengatur debit.
c.
Kolam Pengolahan Biologi Aerob
Pemeliharaan kolam pengolahan biologi aerob dilakukan pada
unit aerator dan kondisi bakteri aerob pada sistem lumpur aktif.
1)
Unit aerator diperiksa fungsinya setiap minggu. jika salah
satu unit aerator mati, akan diperiksa penyebabnya mulai
dari kelistrikan dan kondisi unit. Perlu segera lakukan
pergantian dengan unit cadangan jika unit tersebut sudah
tidak dapat digunakan.
2)
Kondisi bakteri aerob pada lumpur aktif perlu dilakukan
pemeliharaan dengan cara memberikan suplai udara pada
kolam aerasi. Jika kolam pengolahan biologi tidak diberi
beban organik dalam waktu lama, perlu dilakukan
penambahan atau pergantian lumpur aktif pada kolam.
d.
Lahan basah buatan
1)
Pemeliharaan media
Media yang digunakan sebagai media tumbuh tanaman
dapat dilakukan pembersihan dari lumpur serta

penambahan ketebalan media jika ketebalan medianya
berkurang.
2)
Pemeliharaan tanaman
Pemeliharaan tanaman dapat dilakukan dengan cara
mengganti tanaman yang mati dengan tanaman yang baru
dan melakukan pemanenan tanaman pada setiap masa
akhir panen udang atau 3 bulan sekali.
e.
Kolam Efluen sebagai kolam penaatan baku mutu Air Limbah
Pemeliharaan
kolam
Efluen
dilakukan
dengan
menjaga
kebersihan kolam dari sampah, pemeliharaan hewan sebagai
bioindikator kolam dan perawatan peralatan pengukur debit
efluen.

6.
Perhitungan Efisiensi Pengolahan Air Limbah
Dalam upaya pemantauan maka perlu dilakukan perhitungan
efisiensi pengolahan Air Limbah. Hal ini dilakukan agar proses
pengolahan bahan organik dapat berjalan sesuai desain teknis yang
diharapkan. Perhitungan efisiensi dapat dilakukan dengan metode
sebagai berikut:
𝐸𝑓𝑖𝑠𝑖𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑔𝑜𝑙𝑎ℎ𝑎𝑛 (%) = 𝐶𝑖𝑛−𝐶𝑒𝑓
𝐶𝑖𝑛
𝑥 100%
Keterangan :
Cin = konsentrasi pencemar di Influen
Cef = konsentrasi pencemar di Efluen

B.
Kriteria Desain dan Dimensi Unit IPAL Sederhana
1.
Kolam IPAL selain Lahan Basah Buatan
a.
Flowchart Pengolahan Air Limbah kegiatan Pertambakan Udang
Pengolahan
Air
Limbah
kegiatan
Pertambakan
Udang
menggunakan standar teknologi pengolahan Air Limbah dengan
proses sebagai berikut:

b.
Contoh Kriteria Desain dan Perhitungan Dimensi Unit Sistem
IPAL:
Berikut disajikan contoh kriteria desain dan perhitungan
dimensi masing-masing unit sistem IPAL selain unit pengolahan
lahan basah buatan yang dijelaskan secara terpisah.

1)
Kriteria Desain IPAL:
Kapasitas IPAL
Debit
=
m3/hari
BOD in
=
mg/L
BOD out
=
mg/L
IPAL ini dapat melayani tambak dengan volume tambak
sebagai berikut:
Air Panen
= maksimal 1 tambak dengan volume
300 m3
Air
Pemeliharaan
(asumsi 20%)
= maksimal 5 tambak dengan debit
masing-masing tambak 60 m3/hari

2)
Perhitungan Dimensi Unit Sistem IPAL:
Kolam Pra-Pengolahan

Debit (Q)
=
m3/hari

Waktu tinggal (t)
=
jam

Volume
=
50,00
m3

Dimensi
=
P X L X T (PERSEGI)

Panjang
=
m

Lebar
=
5,5
m

Tinggi
=
1,52
m

Tinggi + freeboard
=
3,42
m
Kolam Ekualisasi

Debit (Q)
=
300 m3/hari
Waktu tinggal (t)
=
2,80 Jam
Volume
=
35,0 m3
Dimensi
=
P X L x T (PERSEGI)
Panjang
=
6 m
Lebar
=
3,5 m
Tinggi
=
1,7 m
Tinggi + freeboard
=
3,4 m
Kolam Aerasi

Debit (Q)
=
300 m3/hari
COD in
=
400,00 mg/l
BOD in
=
240 mg/l
Rasio F/M*
=
0,15
MLSS**
=
3500 mg/l
BOD removal
=
0,70
Maka volume bak aerasi
=
96,0 m3
Waktu detensi di bak aerasi =
7,68 Jam
Dimensi volume bak aerasi

Panjang
=
10,00 m
Lebar
=
6,00 m
Tinggi
=
1,60 m
Tinggi + freeboard

=
3,40 m

* Rasio F/M adalah singkatan dari Food to Microorganism
Ratio.
Rasio
ini
digunakan
untuk
mengukur
keseimbangan antara jumlah makanan (bahan organik)
yang tersedia dengan jumlah mikroorganisme yang ada
dalam proses pengolahan air limbah.
** MLSS adalah singkatan dari Mixed Liquor Suspended
Solids. MLSS merujuk pada konsentrasi total padatan
yang tersuspensi dalam campuran air limbah dan
mikroorganisme aktif. Padatan ini terdiri dari biomassa
mikroorganisme (bakteri, protozoa) dan partikel organik
lainnya yang berperan penting dalam proses penguraian
bahan organik dalam air limbah.

Kolam Efluen /Sampling

Debit (Q)
=
300 m3/hari
Waktu tinggal (t)
=
0,1 jam
Volume
=
1,25 m3
Dimensi
= P X L X T
Panjang
=
2 m
Lebar
=
1 m
Tinggi
=
0,63 m
Tinggi + freeboard
=
0,93 m

c.
Detail Engineering Design IPAL

2.
Kolam Lahan basah buatan

a.
Persyaratan Desain Lahan Basah Buatan
No
Parameter
Nilai
Satuan
A1)
0,52
-
Porositas lahan basah (n)
0,75
-
K202)
0,2779
d-1
Kedalaman (T)
0,7
m
Temperatur minimum
oC
Keterangan:
1)
Koefisien
fraksi
BOD5
yang
tidak
tersisihkan
oleh
pengendapan pada bagian awal dari sistem
2)
Konstanta ketergantungan pada temperatur

b.
Contoh Kriteria Desain dan Perhitungan Dimensi Unit Sistem
Lahan Basah Buatan:
1)
Kriteria Desain:
Kapasitas Unit Sistem Lahan Basah Buatan
Debit
=
m3/hari
BOD in
=
mg/L
BOD out
=
mg/L
Unit ini dapat melayani tambak dengan volume tambak
sebagai berikut:
Air Panen
= maksimal 1 tambak dengan volume
300 m3
Air Pemeliharaan
(asumsi 20%)
= maksimal 5 tambak dengan debit
masing-masing tambak 60 m3/hari

2)
Perhitungan Dimensi Unit Lahan Basah Buatan

Dimensi Unit Lahan Basah Buatan
Konstanta Temperatur
(KT)
= K20(1,06)^(T-20)
K(16)
= 0,331
d-1
Luas Permukaan (AS)
= Q (ln Co – ln Ce3) + ln
A)/KT(y)(n)
AS
= 3.546,357
m2
Panjang Sisi
= 59,551
m
Waktu tinggal (t)
= - ln (Ce/Co4)) / KT
t
= 8,182
hari
Hydraulic loading rate
(HLR)
= Q/AS
HLR
= 0,085
m3/m2/d
Penyisihan (SS)
= Co [ 0.1139 + 0.00213
(HLR) ]
SS Co
= 1,472
mg/L
Keterangan:
1)
Ce = Konsentrasi BOD hasil pengolahan
2)
Co = Konsentrasi BOD masuk ke IPAL

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN
HIDUP
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG

FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN
Nama Usaha dan/atau Kegiatan
: …...................
Kode sampel
: …...................
Lokasi pengambilan contoh uji
:
Jam, Tanggal, Tahun pengambilan contoh
uji
:
…...................
Petugas pengambil contoh uji
: …...................
Debit Air Limbah saat pengambilan contoh
uji
:
…................... m3/dtk
Tanggal, Tahun Penerimaan contoh uji
: …...................
Tanggal, Tahun analisis contoh uji
: …...................
Lama waktu produksi
: …................... hari
Jumlah bahan baku saat pengambilan
contoh uji
: …................... ton (satuan
disesuaikan atau dikonversi)
Jumlah produksi / biomassa saat
pengambilan contoh uji
: …................... ton (satuan
disesuaikan atau dikonversi)

Hasil Analisis

Parameter
Kadar
(mg/L)
Beban
Pencemaran
(kg/ton)
Kadar (mg/L)
Metode Uji
1.
pH

6 - 9

2.
TSS

3.
BOD

4.
PO4 (total)

0,5

5.
NH3 (total)

Tempat, tanggal

Tanda tangan dilengkapi dengan cap lab

(atas nama penanggung jawab lab yang
bertanggung jawab)

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN
PENGENDALIAN
LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ