Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Balai Gakkum LH adalah UPT yang melaksanakan penegakan hukum Lingkungan Hidup.
3. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
4. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
6. Kepala Badan adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
