Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PERMENKLHBPH No. 19 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar tugas pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, program, dan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen formal yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. 4. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi. 5. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. 7. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 8. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 9. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 10. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. 15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. 16. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri/Kepala untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 17. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian/Badan. 18. Inspektorat Utama adalah APIP yang melaksanakan pengawasan Intern di Kementerian/Badan. 19. Auditor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan. 20. Unit Organisasi adalah susunan organisasi eselon I Kementerian/Badan. 21. Satuan Kerja adalah unit kerja eselon II Kementerian/Badan. 22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Kementerian/Badan. 23. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup. 24. Klien Pengawasan adalah Unit Organisasi, Satuan Kerja, UPT, dan SKPD yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Utama. 25. Tim Pengawasan adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas pimpinan Inspektorat Utama untuk melaksanakan Pengawasan Intern.

Pasal 2

(1) Menteri/Kepala bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian/Badan. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai: a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif melalui perwujudan peran APIP yang efektif.

Pasal 3

(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh APIP. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Klien Pengawasan.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 APIP mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan teknis Pengawasan Intern; b. melaksanakan kegiatan asurans atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, serta penerapan Manajemen Risiko, dan pengendalian intern Klien Pengawasan; c. memberikan konsultansi dan asistensi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; d. mendampingi Klien Pengawasan yang sedang diperiksa oleh BPK atau diawasi oleh BPKP, baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan pimpinan Klien Pengawasan; e. melaksanakan kegiatan antisipatif berupa pemberian input strategis dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian/Badan kepada Menteri/Kepala dan pimpinan Unit Organisasi berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern; f. melaksanakan Pengawasan yang berindikasi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pelanggaran administrasi, serta pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan g. menindaklanjuti pengaduan Masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pegawai yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern; b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat, pimpinan, dan/atau pegawai lain yang diperlukan; c. meminta arahan Menteri/Kepala, serta berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi; d. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari internal maupun eksternal Kementerian/Badan; e. memfasilitasi pertemuan antara pejabat atau pegawai unit organisasi dan/atau Komite Audit; dan f. meneruskan atau melimpahkan temuan hasil Pengawasan Intern yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya kepada aparat penegak hukum.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 APIP wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengawasan Intern kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern serta mengoordinasikan pemantauan dan pengujian usulan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; c. menyediakan data dan informasi serta memberikan penjelasan yang diminta oleh Komite Audit; d. menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komite Audit; e. melakukan pendampingan pejabat atau pegawai dalam hal Komite Audit perlu meminta penjelasan dari Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT; f. melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Menteri/Kepala dan/atau Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan g. mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Dalam hal diperlukan, APIP dapat melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.

Pasal 6

(1) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Klien Pengawasan mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima pemberitahuan surat tugas; b. menyampaikan tanggapan atas temuan aspek kelemahan; c. mendapatkan bimbingan, pembinaan arahan dalam penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; d. menolak pelaksanaan Pengawasan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam surat tugas; e. menerima laporan hasil kegiatan Pengawasan Intern; f. memanfaatkan fasilitas sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektorat Utama; dan g. meminta kepada APIP untuk mendapatkan pendampingan dan bimbingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. (3) Kewajiban Klien Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun dan/atau menyampaikan informasi dan/atau dokumen, yang terdiri atas: 1. rencana pengendalian intern; dan 2. rencana aksi dan realisasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern serta hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat atau pegawai yang bersangkutan berdasarkan kewenangan APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d. melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil kegiatan Pengawasan Intern dan/atau hasil pemeriksaan BPK dan/atau hasil pengawasan BPKP.

Pasal 7

Penyelenggaraan Pengawasan Intern dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengkomunikasian; dan d. pemantauan tindak lanjut.

Pasal 8

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh APIP. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja pengawasan tahunan. (3) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. (4) Kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rencana strategis Kementerian/Badan; c. arahan Menteri/Kepala; d. profil risiko Klien Pengawasan; e. dinamika masyarakat; f. hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; g. semesta audit (Audit Universe); dan h. hal lain yang berkaitan dengan risiko Unit Organisasi.

Pasal 9

(1) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan oleh Inspektur Utama setelah mendapat persetujuan Menteri/Kepala. (2) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan. (3) Rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikomunikasikan kepada Klien Pengawasan oleh APIP.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. asurans; dan b. konsultansi. (3) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim pengawasan. (4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Auditor; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan. (5) Selain berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Pengawasan Intern dapat berdasarkan perintah Menteri/Kepala. (6) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar audit intern Pemerintah INDONESIA dan kode etik auditor intern pemerintah.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pengujian secara obyektif atas bukti. (2) Pengujian secara objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan penilaian independen terhadap proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern; dan b. memberikan keyakinan kepada Klien Pengawasan. (3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; dan d. Pemantauan.

Pasal 12

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Klien Pengawasan. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigatif; b. Audit tematik; dan c. Audit tujuan tertentu lainnya. (4) Audit tujuan tertentu lainnya sebagaimana pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan perintah Menteri/Kepala.

Pasal 13

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap: a. rencana strategis; b. laporan keuangan; c. rencana kerja dan anggaran; d. rencana kebutuhan barang milik negara; e. pengadaan barang dan jasa; f. sistem pengendalian intern pemerintah; g. rencana pengendalian intern atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pemerintah; h. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan i. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 14

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan terhadap: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. penilaian atas efektivitas rencana pengendalian intern; c. efektivitas suatu program kegiatan; d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan e. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 15

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap: a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; b. realisasi penyerapan anggaran; c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; d. implementasi kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; e. pelaksanaan kebijakan; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan pemberian saran dan jasa lain yang sifat dan ruang lingkup penugasannya didasarkan atas kesepakatan dengan Klien Pengawasan. (2) Pemberian saran dan jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan tata kelola organisasi, Manajemen Risiko, dan kegiatan pengendalian. (3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil alih hal-hal yang menjadi tanggung jawab Klien Pengawasan. (4) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendampingan; b. sosialisasi; dan c. bimbingan teknis.

Pasal 17

(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a berupa pemberian nasehat atau perbantuan secara independen dan obyektif yang dilakukan pada setiap tahapan kegiatan atau tahapan kegiatan terpilih yang dilakukan oleh Klien Pengawasan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b berupa aktivitas penyebarluasan substansi kebijakan dan/atau prosedur untuk meningkatkan pemahaman Klien Pengawasan. (3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c berupa kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh Klien Pengawasan.

Pasal 18

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 dilakukan berdasarkan petunjuk teknis kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Inspektur Utama.

Pasal 19

(1) Pengkomunikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dituangkan dalam bentuk laporan Pengawasan Intern. (2) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim Pengawasan. (3) Laporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat temuan dan rekomendasi dan/atau saran perbaikan yang telah disepakati antara tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. (4) Dalam hal terdapat perubahan pada rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pengawasan harus menyampaikan perubahan rekomendasi secara tertulis kepada Klien Pengawasan. (5) Perubahan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis oleh Klien Pengawasan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya penyampaian perubahan rekomendasi.

Pasal 20

(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik. (2) Laporan dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Klien Pengawasan. (3) Laporan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi Pengawasan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyampaian surat atensi oleh Inspektur Utama yang ditujukan kepada Klien Pengawasan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung Klien Pengawasan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pihak terkait diluar Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Rekomendasi dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan. (2) Klien Pengawasan harus menyampaikan pemenuhan penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Utama. (3) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menyelesaikan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klien Pengawasan dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Inspektorat Utama secara tertulis disertai alasan. (4) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat persetujuan perpanjangan waktu dari Inspektorat Utama. (5) Dalam hal terjadi reorganisasi Klien Pengawasan berupa pembubaran, penggabungan, atau perampingan, penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait.

Pasal 22

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilimpahkan kepada pihak terkait yang berwenang, dengan ketentuan: a. terdapat temuan hasil Audit investigatif yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum; atau b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.

Pasal 23

(1) APIP melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terhadap pemenuhan penyelesaian tindak lanjut berdasarkan rekomendasi dan/atau saran perbaikan hasil Pengawasan Intern. (2) Apabila Klien Pengawasan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi dan/atau saran perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektur Utama dapat melakukan audit dengan tujuan tertentu.

Pasal 24

(1) Menteri/Kepala dapat memberikan penghargaan kepada Klien Pengawasan yang memiliki prestasi berdasarkan hasil penilaian Pengawasan Intern. (2) Menteri/Kepala dapat mengenakan sanksi kepada Klien Pengawasan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 25

(1) Dalam rangka penjaminan dan peningkatan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Utama menyelenggarakan program pengembangan dan penjaminan kualitas. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. pelatihan; b. peningkatan kompetensi Auditor; c. penilaian intern; dan d. penilaian ekstern.

Pasal 26

Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. evaluasi kinerja Pengawasan Intern antar Inspektorat; c. penilaian atas penerapan Manajemen Risiko; d. penilaian atas Sistem Pengendalian Intern pemerintah; dan e. Reviu berjenjang dalam pelaksanaan Pengawasan.

Pasal 27

Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d meliputi kegiatan telaah sejawat yang ditentukan oleh komite telaah sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 28

(1) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern wajib mematuhi: a. kode etik profesi Auditor; dan b. peraturan disiplin pegawai. (2) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada kode etik profesi Auditor yang disusun oleh organisasi profesi Auditor. (3) Peraturan displin pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengawasan Intern yang efektif dapat dilakukan Pengawasan independen oleh Komite Audit. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komite pengawasan independen yang bersifat adhoc. (3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala. (4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang, yang memiliki kompetensi di bidang Pengawasan. (5) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membantu Menteri/Kepala dalam melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh APIP; b. memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dan pemeriksaan eksternal; c. melakukan Reviu atas piagam Pengawasan Intern yang akan disahkan oleh Menteri/Kepala; d. memberikan masukan kepada Menteri/Kepala dan/atau Inspektur Utama dalam rangka perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern; dan e. menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (6) Menteri/Kepala melakukan penilaian kinerja terhadap Komite Audit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 30

(1) Untuk memenuhi ketentuan standar Audit Intern pemerintah, Inspektorat Utama menyusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan bentuk yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern Pemerintah. (4) Piagam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh pimpinan Unit Organisasi. (5) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 31

Peningkatan kapabilitas APIP dilaksanakan oleh Inspektorat Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Inspektorat Utama melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan Pengawasan Intern. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. BPK; b. BPKP; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; d. lembaga negara yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; e. aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga lain; dan f. aparat penegak hukum. (3) Koordinasi dengan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi, peran dan kewenangan.

Pasal 33

(1) Inspektorat Utama dalam melaksanakan Pengawasan Intern dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain di luar Kementerian/Badan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж