Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan

PERMENKLHBPH No. 20 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerusakan
Lingkungan
Hidup
adalah
perubahan
langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik,
kimia,
dan/atau
hayati
lingkungan
hidup
yang
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2.
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah
ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati
lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan
hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
3.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi
sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah
beserta
segenap
faktor
yang
mempengaruhi
penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan
hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat
pengaruh manusia.
4.
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas
yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap
lingkungan hidup.
5.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
6.
Bukaan
Tambang
adalah
pembukaan
lahan
yang
dihasilkan
akibat
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan.

7.
Tanah Pucuk adalah tanah permukaan yang diambil pada
kegiatan pengupasan Lahan yang terdiri dari lapisan
tanah horizon O, dan tanah horizon A yang akan
digunakan untuk kegiatan revegetasi.
8.
Batuan Potensi Pencemar adalah material-material yang
berpotensial menghasilkan perubahan keadaan di suatu
tempat karena berinteraksi dengan air permukaan dan
udara.
9.
Aliran Air Permukaan adalah aliran air yang mengalir di
atas permukaan tanah karena tidak terserap ke dalam
tanah.
10. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah
baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat
hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
11. Air Tanah adalah air yang terdapat di lapisan batuan di
bawah permukaan tanah.
12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disebut
Badan
adalah
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan
Lingkungan Hidup.
(2)
Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
penaatan; dan
b.
pemantauan,
terhadap Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
untuk
Lahan
akibat
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan.

Pasal 3

(1)
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan
akibat
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan
ditentukan berdasarkan parameter:
a.
fisik;
b.
kimia; dan
c.
hayati.
(2)
Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a.
areal bekas tambang;
b.
Tanah Pucuk;
c.
kelerengan;
d.
erosi;
e.
longsor;

f.
Aliran Air Permukaan;
g.
muka Air Tanah;
h.
jarak aktivitas penambangan; dan
i.
Bukaan Tambang.
(2)
Parameter kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa Batuan Potensi Pencemar.
(3)
Parameter hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a.
vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut;
b.
tutupan lahan area revegetasi; dan
c.
keanekaragaman hayati.
(4)
Kriteria Baku Kerusakan Lahan akibat Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 4

Penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a merupakan pemenuhan terhadap seluruh Kriteria Baku
Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha
dan/atau Kegiatan Pertambangan.

Pasal 5

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b terdiri atas tahapan:
a.
perencanaan pemantauan; dan
b.
pelaksanaan pemantauan.

Pasal 6

Perencanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengumpulan dokumen perizinan dan lainnya paling
sedikit meliputi:
1.
persetujuan lingkungan;
2.
persetujuan penggunaan kawasan hutan;
3.
izin usaha pertambangan;
4.
izin perubahan saluran;
5.
kajian geoteknik;
6.
kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang;
7.
kajian hidrogeologi;
8.
peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan;
dan
9.
tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke
kolam pengendapan (settling pond) atau instalasi
pengelolaan air limbah (IPAL).
b.
persiapan peralatan untuk pemantauan Kerusakan
Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau
Kegiatan Pertambangan; dan
c.
penyusunan
dokumen
rencana
detail
pemantauan
Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha
dan/atau Kegiatan Pertambangan setiap tahun.

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan:
a.
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
untuk parameter Tanah Pucuk, kelerengan, erosi,
longsor, Aliran Air Permukaan, muka Air Tanah,
jarak aktivitas penambangan, Bukaan Tambang,
Batuan Potensi Pencemar, dan keanekaragaman
hayati; dan
b.
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk
parameter areal bekas tambang, vegetasi di sekitar
Badan Air dan/atau laut, dan tutupan lahan area
revegetasi.
(2)
Tata
cara
pelaksanaan
pemantauan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri/Badan ini.

Pasal 8

(1)
Penanggung
jawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melaporkan hasil pemantauan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
kepada
Menteri/Kepala
atau
gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya.
(2)
Menteri/Kepala
atau
gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya melakukan evaluasi berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a.
tidak terjadi kerusakan Lahan; atau
b.
terjadi kerusakan Lahan.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi berupa tidak terjadi kerusakan
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
penanggungjawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan wajib melakukan pencegahan kerusakan
Lahan.
(5)
Dalam hal hasil evaluasi berupa terjadi kerusakan Lahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
b,
penanggungjawab
Usaha
dan/atau
Kegiatan
Pertambangan
wajib
melakukan
penanggulangan
dan/atau pemulihan.
(6)
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri/Badan
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2025

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

Œ

HANIF FAISOL NUROFIQ

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN

KRITERIA BAKU KERUSAKAN LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

Parameter
Lokasi Spesifik
Baku Kerusakan
Periode
Pemantauan
Keterangan
Fisik
Areal
Bekas
Tambang
Area terganggu
yang tidak aktif
Tidak ada pengelolaan
lingkungan > 1 tahun.
Paling sedikit
1 tahun sekali

Tanah Pucuk
Area
Bukaan
Tambang aktif
Volume
ketersediaan
Tanah
Pucuk
yang
ditempatkan
di
fasilitas penyimpanan kurang
dari 75% dari potensi yang ada.
Paling sedikit
6 bulan sekali
dihitung
dari
volume
ketersediaan
Tanah
Pucuk pembukaan lahan
kecuali tidak ditemukan
Tanah Pucuk sejak rona
awal
yang
dibuktikan
dengan kajian

Area reklamasi
Penebaran Tanah Pucuk kurang
dari 75% dari volume Tanah
Pucuk yang disimpan di fasilitas
penyimpanan.
Paling sedikit
6 bulan sekali
Kelerengan
Area
bukaan
tambang, area
timbunan
Tanah Pucuk,
area timbunan
batuan
penutup, atau
area reklamasi
1)
Sudut
kemiringan
lebih
besar 25%;
2)
Sudut
kemiringan
lebih
besar
dari

dari
rekomendasi
kajian
geoteknik
yang
disetujui
pemerintah; dan/atau
3)
Tinggi lereng lebih besar
dari 10% dari rekomendasi
Paling sedikit
6 bulan sekali

Parameter
Lokasi Spesifik
Baku Kerusakan
Periode
Pemantauan
Keterangan
kajian
geoteknik
yang
disetujui pemerintah.
Erosi
Area
Bukaan
Tambang tidak
aktif dan/atau
area terganggu
yang tidak aktif
Laju Erosi pada blok tambang
tidak
aktif
dan/atau
area
terganggu yang tidak aktif lebih
dari 180 ton/ha/tahun.

Paling sedikit
6 bulan sekali

Area timbunan
Tanah Pucuk,
area timbunan
batuan
penutup, atau
area reklamasi
Erosi
alur
dan/atau
parit
(dimensi lebar >20 cm dengan
kedalaman
5
cm)
dengan
kerapatan lebih dari 20% lebar
lereng dalam satuan meter.
Paling sedikit
6 bulan sekali

Longsor
Area
Bukaan
Tambang aktif
dan tidak aktif
Terjadi longsor.

Paling sedikit
6 bulan sekali
Tidak termasuk runtuhan
yang diakibatkan
kegiatan peledakan
Aliran
Air
Permukaan
Fasilitas
penyimpanan
Tanah
Pucuk
dan timbunan
bahan tambang

Fasilitas
penyimpanan
Tanah
Pucuk dan timbunan bahan
tambang tidak dilengkapi dengan
pengelolaan
Aliran
Air
Permukaan
dalam
upaya
pengendalian Erosi yang keluar
ke lingkungan.
Paling sedikit
6 bulan sekali
Contoh
dengan
pembuatan
tanggul,
pembuatan
fasilitas
pengendapan
yang
mampu
menampung
endapan, dan penanaman
tanaman penutup pada
timbunan tanah
Fasilitas
penampungan
air
tambang
dan
fasilitas
pengendapan
1)
Kapasitas
sarana
pengelolaan
Aliran
Air
Permukaan
kurang
dari
1,25 (satu koma dua puluh
lima)
kali
volume
air
tambang pada curah hujan
Paling sedikit
6 bulan sekali

Parameter
Lokasi Spesifik
Baku Kerusakan
Periode
Pemantauan
Keterangan
tertinggi selama 84 (delapan
puluh
empat)
jam;
dan/atau
2)
Parameter
TSS
melebihi
baku mutu yang ditetapkan
di dalam persetujuan teknis
dan/atau perizinan lainnya.
Daerah
tangkapan air/
catchment area
1)
Tidak
ada
sarana
pengelolaan
Aliran
Air
Permukaan; dan/atau
2)
Terdapat aliran yang tidak
dikelola.
Paling sedikit
6 bulan sekali

Muka Air Tanah
Sumur pantau
Terjadi penurunan muka Air
Tanah
melebihi
60%
dari
kedalaman muka Air Tanah awal
sebelum
ada
kegiatan
penambangan.
Paling sedikit
6 bulan sekali
Ketentuan
ini
berlaku
apabila
keberadaan
sumur pantau diwajibkan
di
dalam
kajian
hidrogeologi
dan/atau
Dokumen lingkungan.
Jarak
Aktivitas
Penambangan
Area
Bukaan
Tambang aktif
dan tidak aktif
1)
Jarak
Lubang
Tambang
kurang dari 500 m dari
batas
sungai/waduk/danau/laut,
infrastruktur
dan/atau
permukiman; atau
2)
Tidak
sesuai
kajian
kegeoteknikan.
Paling sedikit
6 bulan sekali

Bukaan
Tambang
Area
Bukaan
Tambang aktif
dan tidak aktif
1)
Adanya Bukaan Tambang di
luar batas perizinan (IUP)
dan/atau
tidak
memiliki
perizinan (IUP)
Paling sedikit
6 bulan sekali

Parameter
Lokasi Spesifik
Baku Kerusakan
Periode
Pemantauan
Keterangan
2)
Pengalihan
alur
sungai
tidak ada perizinan atau
persetujuan tidak sesuai
perizinan atau persetujuan
Kimia
Batuan
Potensi
Pencemar
Area
Bukaan
Tambang tidak
aktif,
area
timbunan
1)
Derajat
keasaman
(pH)
tanah
di
sekitar
air
genangan,
dan/atau
rembesan
pada
blok
tambang tidak aktif kurang
dari 4 atau lebih dari 11
atau mengacu pada rona
awal dan kajian geokimia
karakteristik
setempat
sebelum adanya kegiatan;
dan/atau
2)
Derajat keasaman (pH) air
genangan,
dan/atau
rembesan
pada
blok
tambang tidak aktif kurang
dari 4 atau lebih dari 11
atau mengacu pada rona
awal dan kajian geokimia
karakteristik
setempat
sebelum adanya kegiatan
Paling sedikit
6 bulan sekali

Lubang
tambang (void)
1)
Derajat
keasaman
(pH)
belum mencapai 6 – 9; dan
2)
Parameter mutu air lainnya
belum mencapai kestabilan.
Paling sedikit
6 bulan sekali
Kestabilan
berdasarkan
Dokumen rencana pasca
tambang.

Parameter
Lokasi Spesifik
Baku Kerusakan
Periode
Pemantauan
Keterangan
Hayati
Vegetasi
di
sekitar Badan Air
dan/atau laut
Sempadan
Badan
Air
dan/atau laut
Kondisi tutupan vegetasi pada
sempadan Badan Air dan/atau
laut < 90% dari total luas
sempadan.
Paling sedikit
1 tahun sekali
Total
luas
sempadan
berdasarkan
ketetapan
yang berlaku.
Tutupan
Lahan
Area Revegetasi
Area reklamasi
Revegetasi < 80% dari luasan
kewajiban
revegetasi
yang
tertuang
dalam
perencanaan
kegiatan.
Paling sedikit
1 tahun sekali

Perkembangan revegetasi pada
tahun ke-3 penanaman terjadi
perubahan negatif lebih dari
20%.
Paling sedikit
1 tahun sekali

Keanekaragaman
Hayati
Seluruh
area
izin tambang
Tidak
ada
upaya
mitigasi
fragmentasi
habitat
keanekaragaman hayati penting.
Paling sedikit
6 bulan sekali
Contohnya
pembuatan
koridor,
jembatan,
terowongan, dll

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
LINGKUNGAN
HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA
BAKU
KERUSAKAN
LINGKUNGAN
HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN

TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN

Kriteria
: Areal Bekas Tambang
Metode
Pemantauan
: Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan menggunakan citra satelit dan/atau drone pada area
yang sudah tidak aktivitas Pertambangan (pembukaan lahan,
penyimpanan Tanah Pucuk, penambangan, penimbunan).
Penjelasan
: Area terganggu yang tidak aktif termasuk lahan bekas tambang
terlantar, ditentukan berdasarkan keberadaan bukaan lahan
tambang lebih dari 1 tahun pada lahan pasca tambang, tidak
aktif, dan/atau tidak ada aktivitas kegiatan penambangan
tanpa
pengelolaan
lingkungan
melalui
revegetasi
atau
penanaman tanaman penutup (cover crop) untuk mengurangi
laju air permukaan dan Erosi.
Ilustrasi
:
Citra lokasi tambang saat sebelum revegetasi
Citra lokasi tambang saat setelah revegetasi

Kriteria
: Tanah Pucuk
Metode
Pemantauan
: 1. Ketersediaan
a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah –
tinggi dengan menggunakan: Citra Drone dan/atau
pemantauan langsung keberadaan fasilitas Pengelolaan
Tanah Untuk Media Tumbuh (Tanah Horison O dan A
yang dipindahkan dari lokasi pembersihan lahan); dan
b. mengkaji
perhitungan
potensi
volume
tanah,
keberadaan tanaman penutup.
2. Penebaran
a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah –
tinggi dengan menggunakan: Citra Drone dan/atau
pemantauan langsung keberadaan areal reklamasi yang
telah dilakukan penebaran; dan
b. mengkaji
perhitungan
volume
tanah,
keberadaan
tanaman penutup.
Penjelasan
: -
Ilustrasi
:

Kriteria
: Kelerengan
Metode
Pemantauan
: Pengendalian longsor lahan pada daerah dengan potensi
longsor lahan yang tinggi dimitigasi dengan pengaturan sudut
kemiringan lahan. Sudut kemiringan dan tinggi lereng tunggal
atau keseluruhan (overall):
a.
sudut kemiringan lebih besar 25%;
b.
sudut kemirigan lereng yang aman kurang dari 5; atau
c.
tinggi lereng kurang dari 10% dari rekomendasi kajian
geoteknik yang disetujui pemerintah (tercantum dalam FS
atau dalam kajian tersendiri)
Penjelasan
: -
Ilustrasi
:

Kriteria
: Erosi
Metode
Pemantauan
: a.
analisa menggunakan metode USLE pada area blok
Pertambangan
tidak
aktif
(memperhitungkan
faktor
intensitas hujan, karakteristik fisik tanah, tipe tutupan
lahan, lereng eksisting, dan pengelolaan lahan);
b.
analisa citra atau pengamatan lapangan pada lahan
tambang aktif, lahan reklamasi, dan sarana pengelolaan
Tanah Pucuk menunjukkan indikasi adanya Erosi alur
dan/atau parit (dimensi lebar >20 cm dengan kedalaman
5 cm) dengan kerapatan lebih dari 20% lebar lereng dalam
satuan meter;
c.
analisa citra, peta, dan/atau pengamatan lapangan pada
area berpotensi bahaya longsor

Penjelasan
: Indikasi Erosi lahan yang tinggi, selain dianalisa secara spasial
melalui perhitungan model, dapat juga diamati secara langsung
di lapangan dari indikasi Erosi alur dan/atau parit (dimensi
lebar >20 cm dengan kedalaman >5 cm) dengan kerapatan alur
lebih dari 20 alur setiap 100 meter dari lebar lereng atau 20%
dari lebar lereng dalam satuan meter.

Ilustrasi
:

Kriteria
: Longsor
Metode
Pemantauan
: Analisa citra, peta, dan/atau pengamatan lapangan pada area
berpotensi bahaya longsor
Penjelasan

Indikasi terjadi pergerakan/longsor tanah dan batuan diamati
dari kondisi dinding lereng yang tidak stabil dan telah terjadi
longsor. Ciri-ciri adanya pergerakan/longsor tanah dan batuan
antara lain: pergerakan massa tanah, lapisan batuan,
pergeseran permukaan, dan rayapan tanah yang tampak dari
pergerakan infrastruktur dan pohon di sekitar kegiatan.

Ilustrasi

Kriteria
: Aliran Air Permukaan
Metode
Pemantauan
: a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan menggunakan: Citra Satelit dan/atau Drone;
dibandingkan dengan data modeling hidrologi seperti
rasional, analisa hidrograf, dan modeling lainnya sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan, serta disandingkan
dengan desain fasilitas pengelolaan air larian; dan
b. mengkaji hasil perhitungan kapasitas sarana pengelolaan
air larian yang mempertimbangkan kapasitas hujan
maksimum selama 84 jam dikalikan 1,25 yang masuk pada
area terganggu (daerah tangkapan air).
Penjelasan
: Pemantauan pengelolaan Aliran Air Permukaan dilakukan
dengan memastikan air yang masuk dalam area terganggu
terkelola dalam fasilitas pengelolaan air limbah sebelum keluar
ke media lingkungan. Semua air yang keluar ke media
lingkungan dipantau kualitas airnya secara berkala.
Ilustrasi
:

Kriteria
: Muka Air Tanah
Metode
Pemantauan
: a. pengukuran tren data lapangan dibandingkan dengan data
rona awal sebelum kegiatan; dan
b. dampak penurunan muka Air Tanah pada ambang kritis
adalah >60% dari muka Air Tanah sebelum kegiatan.

Penjelasan
: Lahan
tambang
dianggap
rusak
apabila
kegiatan
Pertambangan mengakibatkan penurunan muka Air Tanah
melebihi 60% dari kedalaman muka Air Tanah awal sebelum
ada kegiatan penambangan.
Ilustrasi
:

Kriteria
: Jarak aktivitas penambangan
Metode
Pemantauan
: Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan
menggunakan:
Citra
Satelit
dan/atau
Drone;
dibandingkan dengan Batas Perizinan.
Penjelasan
: Lokasi Lubang Tambang yang baik harus memperhatikan jarak
aman lubang dari potensi pencemaran dan kejadian bencana
terhadap sungai. Jarak aman Lubang Tambang terhadap
Sungai/waduk/danau/laut paling sedikit 500 meter.

Lokasi Lubang Tambang terhadap permukiman dan fasilitas
publik (jalan, bandara, perkantoran, dan lain-lain) berjarak
kurang
dari
meter
berpotensi
berdampak
pada
keselamatan dan bencana lingkungan.

Ilustrasi
:

10 Kriteria
: Bukaan Tambang
Metode
Pemantauan
: Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan
menggunakan:
citra
satelit
dan/atau
drone;
dibandingkan dengan batas perizinan.
Penjelasan
: Kesesuaian
Bukaan
Tambang
dengan
Izin
Usaha
Pertambangan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,
dan/atau Persetujuan/Izin Pengalihan Alur Sungai yang
diamati dari kesesuaian izin dengan kegiatan yang dilakukan di
lapangan. Kegiatan yang dilakukan tanpa dasar perizinan
berpotensi berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ilustrasi
:
11 Kriteria
: Batuan Potensi Pencemar
Metode
Pemantauan
: a. pengukuran lapangan dengan analisa pH tanah, air
permukaan, genangan atau air lindi; dan
b. terdapat pencemaran tanah, air permukaan, dan genangan
di luar penampungan air, atau air lindi karena Batuan
Potensi Pencemar yang berpotensi mengalir ke lingkungan
Penjelasan
: Pemantauan adanya Batuan Potensi Pencemar dilakukan
melalui uji parameter pada genangan air, air lindi batuan
penutup (overburden), air lindi timbunan tanah dan/atau
batuan dan tanah di sekitarnya.

Pengukuran mutu air lubang tambang (void) sesuai dengan SNI
metode pengambilan contoh uji kualitas air yang dilakukan
setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun dihitung dari selisih
antara mutu air eksisting dengan baku mutu air sesuai
peruntukan, dibagi 5 setiap tahun.

Catatan: Air lubang tambang (void) adalah genangan air yang
mengisi
bekas
Lubang
Tambang
sisa
lubang
galian
Pertambangan terbuka.
Ilustrasi
:

12 Kriteria
: Vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut
Metode
Pemantauan
: a.
pengukuran kerapatan vegetasi atau tajuk pada area
sempadan sekitar Badan Air (sungai, danau, mata air, dan
laut) pada tambang non alluvial.
b.
pengukuran kerapatan vegetasi atau tajuk pada area
sempadan sekitar Badan Air (sungai, danau, mata air, dan
laut) pada tambang alluvial didasarkan pada persetujuan
lingkungan.
Penjelasan
: Kondisi vegetasi di sekitar sumber air mempertimbangkan lebar
sempadan Badan Air, dengan jarak 200 meter terhadap mata
air, 100 meter ke arah darat dari pasang tertinggi dari garis

pantai, 100 meter terhadap batas tepi sungai besar dan 50
meter terhadap batas tepi sungai kecil.

Ilustrasi
:

13 Kriteria
: Tutupan Lahan Area Revegetasi
Metode
Pemantauan
: a. analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan menggunakan: citra Satelit dan/atau drone
dibandingkan dengan data rona awal sebelum kegiatan;
b. capaian kegiatan revegetasi yang baik apabila keberhasilan
pelaksanaannya > 80% dari perencanaan kegiatan; dan
c. perkembangan revegetasi terjadi perubahan negatif tidak
lebih dari 20% dihitung dari indeks vegetasi (NDVI).
Penjelasan
: Tutupan lahan pada lahan yang telah dilakukan upaya
revegetasi menunjukkan keberhasilan apabila persentase
kegiatan penanaman lebih dari 80%, dan tidak terjadi
penurunan nilai indeks vegetasi lebih dari 20%.

Ilustrasi
:
Sebelum revegetasi

Sesudah revegetasi

14 Kriteria
: Keanekaragaman Hayati
Metode
Pemantauan
: Analisa hasil penginderaan jauh resolusi menengah – tinggi
dengan menggunakan: citra satelit dan/atau drone, laporan,
dan pengamatan lapangan terhadap upaya perlindungan
keanekaragaman
hayati
dalam
meminimalisir
potensi
terjadinya fragmentasi habitat keanekaragaman hayati penting
di antaranya jenis fauna:
a. dilindungi (Nasional dan Internasional);
b. endemisitas
atau
distribusi
populasi
spesies
terbatas/terancam, serta spesies migran; dan/atau
c. simbol masyarakat adat/Pemerintah Daerah
Penjelasan
: Upaya
perlindungan
keanekaragaman
hayati
melalui
pembuatan koridor penghubung berupa jembatan, terowongan,
dan koridor habitat untuk menghubungkan habitat yang
terpisah oleh kegiatan pertambangan.
Ilustrasi
:
Area kegiatan pertambangan
memfragmentasi habitat tanpa upaya pengelolaan

Ada upaya pengelolaan dengan membangun koridor habitat

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/
KEPALA BADAN PENGENDALIAN
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN

FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN

FORMAT LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK LAHAN AKIBAT USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN PERTAMBANGAN
PERIODE:…………….. TAHUN:…………………………

Nama
Perusahaan
:

Alamat Kegiatan
:

Kabupaten/Kota
:

Provinsi
:

No. Telp./Fax.
:

Email
:

Contact Person
:

HASIL PEMANTAUAN

Parameter
Lokasi Spesifik
Hasil
Keterangan
Fisik
Areal bekas tambang
Area terganggu yang tidak
aktif

Tanah Pucuk
Area Bukaan Tambang aktif

Ketersediaan
Tanah
Pucuk
Area reklamasi

Penebaran Tanah Pucuk

Parameter
Lokasi Spesifik
Hasil
Keterangan
Kelerengan
Area Bukaan Tambang, area
timbunan Tanah Pucuk, area
timbunan batuan penutup,
atau area reklamasi

Erosi
Area Bukaan Tambang tidak
aktif dan/atau area terganggu
yang tidak aktif

Area timbunan Tanah Pucuk,
area
timbunan
batuan
penutup, atau area reklamasi

Longsor
Area Bukaan Tambang aktif
dan tidak aktif

Aliran Air Permukaan Fasilitas penyimpanan Tanah
Pucuk dan timbunan bahan
tambang

Fasilitas
penampungan
air
tambang
dan
fasilitas
pengendapan

Daerah
tangkapan
air/
catchment area

Muka Air Tanah
Sumur pantau

Jarak
aktivitas
penambangan
Area Bukaan Tambang aktif
dan tidak aktif

Bukaan Tambang
Area Bukaan Tambang aktif
dan tidak aktif

Kimia
Batuan
Potensi
Pencemar
Area Bukaan Tambang tidak
aktif, area timbunan

Lubang tambang (void)

Hayati
Vegetasi
di
sekitar
Badan Air dan/atau
laut
Sempadan
Badan
Air
dan/atau laut

Parameter
Lokasi Spesifik
Hasil
Keterangan
Tutupan Lahan Area
Revegetasi
Area reklamasi

Keanekaragaman
Hayati
Seluruh area izin tambang

LAMPIRAN PENDUKUNG :
1.
Dokumen Perizinan
2.
Peta Izin
3.
Citra kegiatan pengelolaan
4.
Dokumentasi kegiatan pengelolaan

*) KETERANGAN: Berisi informasi pendukung berupa upaya pengelolaan yang telah dilakukan, atau keterangan ada/tidak adanya
parameter yang dipantau dalam kegiatan.

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA
BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN
HIDUP REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HANIF FAISOL NUROFIQ