Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
2. Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
3. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
4. Lembar Kerja Evaluasi yang selanjutnya disingkat LKE adalah alat yang digunakan mendokumentasikan fakta, data, dan analisis yang dianggap relevan dan berarti untuk perumusan temuan permasalahan serta saran dan rekomendasi perbaikan peningkatan AKIP.
5. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai dasar evaluasi, nilai hasil evaluasi, dan rekomendasi atas implementasi AKIP yang digunakan untuk perbaikan manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan.
6. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
7. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
8. Unit Kerja adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koordinator.
9. Inspektorat adalah unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
10. Inspektur adalah pimpinan Inspektorat.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi AKIP meliputi:
a. perancangan desain evaluasi;
b. mekanisme Evaluasi AKIP dan pelaksanaan evaluasi; dan
c. pelaporan dan pengomunikasian hasil Evaluasi AKIP.
Pasal 3
(1) Perancangan desain Evaluasi AKIP dilakukan dengan memenuhi kebutuhan:
a. sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP;
b. metode Evaluasi AKIP; dan
c. teknik Evaluasi AKIP.
(2) Sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kebutuhan sumber daya evaluator; dan
b. perencanaan Evaluasi AKIP.
(3) Metode Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. kualitatif; dan/atau
b. kuantitatif.
(4) Teknik Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan:
a. checklist pengumpulan data dan informasi;
b. kuesioner;
c. komunikasi melalui tanya jawab sederhana;
d. observasi;
e. studi dokumentasi; dan/atau
f. teknik lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 4
Mekanisme Evaluasi AKIP dapat dikelompokkan dalam beberapa tahapan yang meliputi:
a. pendokumentasian, analisis, dan interpretasi data;
b. pembahasan dan penyusunan rancangan LHE;
c. reviu rancangan LHE; dan
d. pengendalian Evaluasi AKIP.
Pasal 5
(1) Evaluasi AKIP dilaksanakan setiap tahun pada Unit Kerja.
(2) Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian LKE.
(3) Dalam melakukan pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Inspektur membentuk dan menugaskan tim Evaluasi AKIP.
(4) Susunan tim Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. pengawas (supervisor);
c. ketua tim; dan
d. anggota tim.
(5) Pelaksanaan Evaluasi AKIP dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
Pasal 6
(1) Tim Evaluasi AKIP menyusun LKE yang terdiri atas:
a. komponen;
b. subkomponen; dan
c. kriteria.
(2) Hasil Penyusunan LKE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Inspektur untuk mendapatkan pengesahan dan digunakan untuk pelaksanaan Evaluasi AKIP.
Pasal 7
(1) Hasil Evaluasi AKIP dituangkan dalam bentuk LHE.
(2) Inspektur menyampaikan LHE kepada pimpinan Unit Kerja dengan tembusan kepada Menteri Koordinator.
Pasal 8
(1) Inspektur menyusun ikhtisar keseluruhan dari LHE setiap Unit Kerja dan menyampaikan kepada Menteri Koordinator.
(2) Ikhtisar keseluruhan dari LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Menteri Koordinator kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
Pasal 9
(1) Unit Kerja menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHE.
(2) Inspektorat memantau tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang dilakukan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 586 Tahun 2023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
