Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-per-m-kominfo-01-20122011 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ETHERNET FIRST MILE

PERMENKOMINFO No. 04-per-m-kominfo-01-20122011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Perangkat Ethernet First Mile (EFM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian perangkat Ethernet First Mile (EFM) wajib memenuhi parameter persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN