Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kominfo-3-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2012

PERMENKOMINFO No. 09-per-m-kominfo-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 harus diikuti dan diacu oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. (2) Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, maka diberlakukan ketentuan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran tersebut.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/SJ/KOMINFO/4/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN