Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang mandiri maupun tidak mandiri pada Instansi Pemerintah.
2. Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
3. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.
4. Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis Bidang TIK adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis bidang TIK yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Aparatur Sipil Negara.
5. Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah penilaian kelayakan Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
6. Instansi Pembina Pelatihan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan serta akreditasi lembaga Pelatihan.
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Balitbang SDM merupakan instansi pengakreditasi Pelatihan Teknis Bidang TIK.
8. Lembaga Pelatihan Terakreditasi Penyelenggara Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut sebagai
Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pelatihan, baik yang mandiri maupun tidak mandiri, yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Balitbang SDM.
9. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas sumber daya Lembaga Pelatihan pada Lembaga Pelatihan yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
10. Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
11. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
12. Sistem Informasi Pelatihan Aparatur dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut Sidatik adalah sistem informasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas pengakreditasian Lembaga Pelatihan.
13. Pengelola Pelatihan adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Pelatihan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang SDM dan Instansi Pembina Pelatihan.
14. Penyelenggara Pelatihan adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang melaksanakan dukungan administratif penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
15. Pemutakhir Data Sidatik adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara teknis memutakhirkan data Pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang SDM.
16. Fasilitas Pelatihan adalah alat kelengkapan yang berupa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
17. Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Pelatihan pada Lembaga Pelatihan.
18. Asesor adalah Aparatur Sipil Negara yang melakukan verifikasi Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.
19. Sekretariat Akreditasi adalah unit yang menyelenggarakan tugas dan fungsi administrasi Akreditasi Lembaga Pelatihan pada Balitbang SDM.
20. Penilai Akreditasi yang selanjutnya disebut Penilai adalah Aparatur Sipil Negara yang melakukan validasi atas pelaksanaan tugas Asesor, yang pelaksanaannya dapat melibatkan praktisi.
