Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jenis Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang selanjutnya disebut Alat dan/atau Perangkat HKT adalah perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis Subscriber Identification Module.
2. Pengguna Alat dan/atau Perangkat HKT yang selanjutnya disebut Pengguna HKT adalah pemakai Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
3. Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
4. International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
5. International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disingkat IMSI adalah rangkaian nomor yang terdiri dari 15 (lima belas) digit kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasikan Pengguna HKT dalam sebuah jaringan Global System for Mobile Communication.
6. Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number yang selanjutnya disingkat MSISDN adalah nomor identitas Pengguna HKT yang bersifat unik dan merupakan nomor Pengguna HKT yang terdaftar di jaringan Global System for Mobile Communication.
7. Central Equipment Identity Register yang selanjutnya disingkat CEIR adalah perangkat atau sistem yang
menghubungkan, mengkoordinasikan dan menyinkronkan EIR seluruh Penyelenggara secara online serta merupakan pusat referensi data IMEI yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Equipment Identity Register yang selanjutnya disingkat EIR adalah perangkat atau sistem pada Penyelenggara yang memiliki kemampuan untuk memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler dan melakukan pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler berdasarkan Identifikasi IMEI pada jaringan bergerak seluler.
9. Akses Jaringan Bergerak Seluler adalah ketersambungan Alat dan/atau Perangkat HKT ke jaringan Penyelenggara yang mengakibatkan Alat dan/atau Perangkat HKT dapat menerima layanan telekomunikasi bergerak seluler.
10. Daftar Putih adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang mendapatkan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
11. Daftar Hitam adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak mendapatkan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
12. Daftar Abu-abu adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT selain yang terdapat dalam Daftar Putih dan Daftar Hitam yang tetap diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler sesuai batas waktu tertentu dan/atau ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Identifikasi adalah proses menentukan atau MENETAPKAN identitas Alat dan/atau Perangkat HKT.
14. Verifikasi adalah proses pencocokan IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT Pengguna HKT dengan data IMEI yang terdapat dalam EIR dan/atau CEIR yang dilakukan secara otomatis melalui sistem Penyelenggara.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
