(1)
Untuk keperluan khusus di bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan masyarakat;
c.
kebencanaan; dan/atau
d.
pertahanan atau keamanan,
dapat diajukan permohonan IPP untuk LPS jasa
penyiaran radio atau televisi melalui media terestrial.
(2)
Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diajukan
tanpa
pengumuman
peluang
Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2).
(3)
Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk LPS jasa penyiaran televisi meliputi:
a.
layanan program siaran; dan/atau
b.
layanan tambahan.
(4)
Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan rekomendasi dari instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pendidikan,
kesehatan
masyarakat,
kebencanaan, dan/atau pertahanan atau keamanan.
(5)
Pengajuan permohonan IPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen
yang membuktikan pemenuhan:
a.
kebutuhan masyarakat; dan
b.
ketersediaan slot multipleksing bagi LPS jasa
penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6)
Persetujuan
atau
penolakan
atas
pengajuan
permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara selektif dan didasarkan pada
hasil evaluasi dengan mempertimbangkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.927
a.
pemenuhan persyaratan perizinan berusaha
untuk LPS;
b.
ketersediaan
spektrum
frekuensi
radio
berdasarkan rencana induk spektrum frekuensi
radio untuk keperluan penyiaran bagi LPS jasa
penyiaran radio; dan
c.
pemenuhan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 11
Pasal 11
LPS yang memperoleh IPP berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) wajib
menyiarkan program siaran sesuai bidang yang diajukan
paling
sedikit
80%
(delapan
puluh
persen)
dari
keseluruhan program siaran.
2.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 63 diubah dan
ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan
ayat (7) sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1)
Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan
berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah
Layanan
Siaran
dengan
keseluruhan
waktu
pelaksanaan
yang
tidak
melewati
tanggal
November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.
(2)
Tahapan
penghentian
Siaran
televisi
analog
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui 3 (tiga) tahapan yang terdiri atas:
a.
Tahap I: paling lambat 30 April 2022;
b.
Tahap II: paling lambat 25 Agustus 2022; dan
c.
Tahap III: paling lambat 2 November 2022.
(3)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Setiap Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan
jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial
www.peraturan.go.id
2021, No.927
secara analog pada setiap Wilayah Layanan Siaran
harus melaksanakan penghentian Siaran televisi
analog sesuai penahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan wajib melakukan sosialisasi
melalui siarannya masing-masing.
(5)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
migrasi siaran televisi analog ke digital;
b.
penghentian
siaran
televisi
analog
sesuai
tahapan; dan
c.
alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-
box).
(6)
Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak
melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi
analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) berdasarkan:
a.
dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b.
kesiapan masyarakat; dan/atau
c.
pertimbangan lainnya.
3.
Ketentuan ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 90 diubah,
sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1)
Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha
dan
ketentuan
penyelenggaraan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11B atau Pasal 88 dikenakan
sanksi administratif.
(2)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditemukenali berdasarkan:
a.
hasil monitoring dan/atau evaluasi;
b.
hasil
pemeriksaan
yang
bersumber
dari
informasi atau laporan pengaduan masyarakat;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.927
c.
hasil pengawasan dan temuan langsung di
lapangan.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
d.
daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan
layanan
dan/atau
Perizinan
Berusaha.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3)
dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dan/atau huruf d dilaksanakan
berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi
dan dituangkan dalam berita acara.
(6)
Dalam
hal
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku
Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, sanksi administratif tersebut
didahului oleh surat perintah untuk menghentikan
pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang
dilanggar,
ancaman
sanksi,
batas
waktu
dan
perintah
untuk
menghentikan
kegiatan
yang
melanggar ketentuan.
(7)
Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara
berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing
jenis sanksi administratif.
(8)
Pengenaan
sanksi
administratif
tidak
menghilangkan kewajiban Lembaga Penyiaran untuk
memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau
ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11B atau Pasal 88.
www.peraturan.go.id
2021, No.927
4.
Ketentuan
Lampiran
IV
diubah
sehingga
menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IV
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
5.
Ketentuan
Lampiran
VII
diubah
sehingga
menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.927
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
2021, No.927
www.peraturan.go.id
