Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung.
2. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
3. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
5. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
6. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
7. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggarannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
8. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggung jawab atas konten yang disediakannya.
9. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.
11. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
Pasal 2
Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Pasal 3
(1) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Materi kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Pasal 5
Waktu dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan/atau
h. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Pasal 7
Salama masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Pasal 8
(1) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak langsung.
(2) Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
(4) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.
(5) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan.
(3) Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya.
Pasal 10
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri kepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.
Pasal 11
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Pelanggan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
(2) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi.
Pasal 13
(1) Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi.
Pasal 14
Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.
Pasal 15
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
