Registrasi melalui gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra;
b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas calon Pelanggan Prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
c. untuk proses registrasi menggunakan NIK:
1. setelah menerima data dari calon Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan
2. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.
3. dalam hal data yang dimasukkan oleh calon pelanggan tidak dapat tervalidasi:
a) proses Validasi dapat ditunda; dan b) aktivasi tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan calon Pelanggan Prabayar wajib:
1) mengisi formulir surat pernyataanpaling sedikit memuat data sesuai dengan contohsebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calonPelanggan Prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya; dan
2) secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16.
d. untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, KITAP, atau KITAS, petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:
1. nama;
2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;
3. kewarganegaraan; dan
4. tempat dan tanggal lahir.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
