Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
5. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
6. Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.
7. Persyaratan Teknis adalah persyaratan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris, elektronis, Iingkungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
8. Balai Uji Dalam Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
milik negara dan/atau milik swasta yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
9. Balai Uji Luar Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terakreditasi dan berkedudukan di luar negeri serta diakui oleh Direktur Jenderal.
10. Label adalah certificate marking yang berisi keterangan mengenai barang yang berbentuk karakter yang memuat informasi tentang nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan.
11. Kode Quick Responce yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik yang memuat informasi mengenai nomor Sertifikat dan Identitas Pelanggan yang tercantum dalam Sertifikat.
12. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diberikan Menteri kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
14. Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemegang Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik.
15. Customer Premises Equipment yang selanjutnya disingkat CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan.
16. Non-Customer Premises Equipment yang selanjutnya disebut Non-CPE adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi jaringan, baik jaringan akses maupun jaringan distribusi.
17. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang masih dalam bentuk kemasan.
18. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Persyaratan Teknis yang berlaku melalui pengukuran.
19. INDONESIA National Single Window adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes).
20. Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
21. Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari Pasar atau dari tempat produksi untuk keperluan Uji Petik.
22. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
23. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
24. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya mencakup bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
