(1) Pelaksanaan pungutan BHP Telekomunikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pelaksanaan pungutan Kontribusi KPU/USO dilakukan oleh BP3TI berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Utama Balai.
(3) Perhitungan besaran atas pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan untuk Tahun Buku 2016 dan selanjutnya.
2. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIIA, serta di dalam BAB VIIIA ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN
