Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI PROGRAM PENYEDIAAN AKSES DAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DI WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI

PERMENKOMINFO No. 20 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan ja- ringan Telekomunikasi. 4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomu nikasi. 5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan ter- selenggaranya telekomunikasi. 7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda. 8. Penyelenggaraan jaringan tetap Lokal KPU Telekomunikasi adalah kegiatan menyediakan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT. 9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) lokasi penyediaan KPU Telekomunikasi yang ditetapkan Menteri, seperti antara lain daerah perintisan, daerah perbatasan dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi. 10. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi. 12. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Pasal 2

(1) Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilakukan terhadap penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), Short Message Service (SMS) dan jasa akses internet (desa pinter) di WPUT. (2) Pelaksanaan evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan pada saat kontrak berakhir.

Pasal 3

(1) Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT dapat berupa: a. menghentikan jasa penyediaan layanan telekomunikasi; atau b. melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi. (2) Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di WPUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian WPUT atau seluruh WPUT dalam suatu Blok WPUT penyediaan jasa layanan telekomunikasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi selama masa kontrak.

Pasal 4

Penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan apabila pada lokasi WPUT: a. telah tersedia jaringan telekomunikasi; b. telah tersedia layanan telekomunikasi berbasis komunal seperti telepon umum dan/atau warung telekomunikasi; atau c. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi tidak efektif.

Pasal 5

Melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa penyediaan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat dilakukan apabila pada lokasi WPUT: a. tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi yang disediakan melalui program kewajiban universal telekomunikasi dinilai tidak efektif. b. tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak.

Pasal 6

(1) BPPPTI menentukan lokasi WPUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berdasarkan catatan kinerja layanan selama masa kontrak, data monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat. (2) Apabila berdasarkan catatan kinerja layanan, hasil monitoring dan evaluasi, usulan serta masukan masyarakat terhadap bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi yang ada di suatu WPUT kurang efektif, maka BPPPTI dapat merubah bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. (3) Perubahan bentuk jasa penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. perubahan teknologi; b. perubahan sistem dan perangkat; dan/atau c. mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. (4) Melanjutkan program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilaksanakan melalui proses pemilihan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 7

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN