Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHZ YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
3. Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
4. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sama.
5. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2
(1) Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz ditetapkan untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dengan moda TDD.
(2) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berbasis netral teknologi dengan cakupan layanan nasional.
Pasal 3
(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.
(2) Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
Pasal 4
(1) Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
(2) Realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertahap dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2016.
(3) Selama masa realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz dilarang membangun dan/atau mengembangkan jaringan Personal Communication System 1900 pada Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz.
Pasal 5
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio
1.9 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio.
Pasal 6
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler wajib melakukan koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Pasal 7
(1) Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bergerak Seluler dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya izin awal (up-front fee) dan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio tahunan berdasarkan hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz yang telah disesuaikan.
(3) Penyesuaian terhadap hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan netral teknologi dan jenis Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Pasal 8
Selama proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi pengguna Pita Frekuensi Radio
1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan besaran serta mekanisme pembayaran kewajiban Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
Pasal 10
Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 yang direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
Pasal 11
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
