Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan
Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
3. Sekolah Tinggi Multi Media yang selanjutnya disingkat STMM adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
4. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Sekolah Tinggi Multi Media.
6. Mahasiswa Berprestasi adalah mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
7. Mahasiswa Kurang Mampu adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu dari aspek keuangan.
8. Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam adalah Mahasiswa yang tidak dapat membiayai pendidikannya dikarenakan pihak yang membiayai terkena bencana alam.
9. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap yang selanjutnya disebut SPP Tetap adalah sumbangan pembinaan pendidikan per semester yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Sumbangan Pembinaan Pendidikan Variabel yang selanjutnya disebut SPP Variabel adalah sumbangan pembinaan pendidikan per Satuan Kredit Semester yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK.
12. Pihak Tertentu adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
