(1)
Tim Ahli sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal tersendiri yang
anggotanya
terdiri
dari
unsur-unsur
antara
lain
pemerintah,
aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi
dan praktisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.797
(2)
Tim Ahli terdiri dari :
a. bidang perencanaan;
b. bidang hukum; dan
c. bidang evaluasi operasional.
(3)
Tim
Ahli
Bidang
Perencanaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan
pemanfaatan
jaringan
telekomunikasi
berbasis
protokol
internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak
hukum;
b. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan ID-SIRTII;
c. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;
d. apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking)
tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan
telekomunikasi berbasis protokol internet di negara lain;
e. menyusun
rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis
dalam bidang antara lain
strategi layanan, sumber daya
manusia, teknologi dan pendanaan.
(4)
Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang
keamanan jaringan internet di Indonesia;
b. mempersiapkan
rekomendasi
untuk
penyusunan
regulasi
terkait;
c. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama
di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di Indonesia
(Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta
MA) dan di negara-negara lain yang terkait.
(5)
Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut :
a. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan
pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis
protokol internet;
b. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana
serta
kebutuhan
biaya
pembangunan,
pengoperasian,
pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan
dan pengamanan transaksi internet;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.797
c. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;
d. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII.
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET
Pasal 7
Pasal 11
(1)
Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII terdiri
dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Ketua, 5
(lima) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab pada bidang-
bidang dan 1 (satu) orang Seketaris;
(2)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal;
(3)
Seketaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari
unsur pemerintahan.
3.
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1)
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Kelompok
Pimpinan
Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.
(2)
Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah
staf
atau
pejabat
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur
Jenderal.
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1)
Masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII
selain
seketaris
selama
(tiga)
tahun
atau
sampai
dengan
ditetapkannya struktur organisasi ID-SIRTII yang baru;
(2)
Kelompok
Pimpinan
Pelaksana/Koordinator
ID-SIRTII
dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal selaku
Pelaksana
Tim
ID-SIRTII
dapat
memperpanjang
masa
kerja
Kelompok
Pimpinan
Pelaksana/Koordinator
ID-SIRTII
sampai
dengan penetapan Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-
SIRTII yang baru.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.797
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
