Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION
Pasal 1
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang dibuat dirakit dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat terdiri dari:
a. Base station; dan
b. Subscriber station.
(2) Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Base station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Subscriber Station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Selain wajib memenuhi persyaratan teknis, alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:
a. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Base Station; dan
b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk Subscriber Station.
(2) Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Pada tanggal 1 Januari 2017 Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 100 MHz 1 800 MHz 900 MHz 800 MHz dan pada tanggal 1 Januari 2019 untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 300 MHz yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah menjadi:
a. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk Base Station; dan
b. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Subscriber Station.
(4) Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perangkat Base Station; dan
b. layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun Base Station sampai dapat dioperasikan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
