Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
2. Perangkat adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
3. Pemancar Radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
4. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
5. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
6. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
7. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
8. Frequency Modulation yang selanjutnya disingkat FM adalah suatu metode pengiriman sinyal informasi dengan cara menumpangkan sinyal informasi melalui gelombang pembawa (carrier) dengan cara memodulasi frekuensi radio.
9. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio INDONESIA dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio
komunikasi teresterial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk pita frekuensi radio terkait.
10. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
11. Izin Stasiun Radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal yang selanjutnya disebut ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
12. Effective Radiated Power yang selanjutnya disingkat ERP adalah hasil kali dari daya yang diberikan ke antena dengan penguatan (gain) relatif terhadap antena dipole setengah gelombang.
13. Effective Height Above Average Terrain yang selanjutnya disingkat EHAAT adalah ketinggian efektif suatu antena pemancar yang dihitung dari rata-rata permukaan tanah yang berada diantara 3 km sampai dengan 15 km dari lokasi pemancar.
14. Frekuensi Radio Pemisah adalah besaran spasi kanal yang digunakan antara LPP/LPS dengan LPK.
15. Wilayah Layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan (interference) sinyal frekuensi radio lainnya.
16. Pusat Wilayah Layanan adalah titik referansi yang digunakan untuk menentukan batasan terluar dari suatu wilayah layanan.
17. Lembaga Penyiaran Komunitas Radio yang selanjutnya disebut LPK Radio adalah lembaga penyiaran radio yang berbentuk Badan Hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
18. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio.
19. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
20. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
