Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PERMENKOMINFO No. 42 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan tersebut Pasal 1 menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara, bagi para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan Di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN