Langsung ke konten

PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data

Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,

suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data

interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),

telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,

angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah

diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang

yang mampu memahaminya.

1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik

yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau

disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,

optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,

dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem

---

2020, No.1376

Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,

suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,

huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi

yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh

orang yang mampu memahaminya.

1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang

tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,

rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat

elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau

sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau

perforasi.

1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan

prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,

mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,

menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau

menyebarkan Informasi Elektronik.

1. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang,

penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat

yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan

Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun

bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik

untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

1. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang

selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah

penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan

usaha, dan masyarakat.

1. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE

Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan,

pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan

oleh Pengguna Sistem Elektronik.

1. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang,

penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat

yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau

informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem

Elektronik.

---

2020, No.1376 -4-

1. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses

jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan

untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat

dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server,

penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat

disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya

manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.

1. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup

Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola,

dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.

1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik

yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara

tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya

baik secara langsung maupun tidak langsung melalui

Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.

1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang

dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan

komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

1. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi

Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan

mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.

1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online

Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah

perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS

untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,

gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha

melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

1. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses,

penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

1. Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap

Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses

kembali.

1. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service

Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah

penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan

jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan

jaringan internet publik.

---

2020, No.1376

1. Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik

yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai

Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem

Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai

komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi

asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi

nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor

identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup

Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem

Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai

dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data

Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang

digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti

surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file

transfer.

1. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber

Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau

dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan

yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang

meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem

Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik

yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat,

alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan

alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna

Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau

menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor

identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem

Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup

Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi

pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE

Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik

terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.

1. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau

Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan

atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui

jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu

---

2020, No.1376 -6-

Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem

Elektronik (Subscriber Information).

1. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi

kesehatan, data biometrik, data genetika,

kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data

anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi

Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu

penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang

berlangsung.

1. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau

Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang

dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan,

atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam

suatu undang-undang.

1. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE

Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi

Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka

permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data

Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan

informatika.

---

2020, No.1376

Bagian Kesatu

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Pasal 2

(1) Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

(2) PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau

diawasi oleh Kementerian atau Lembaga

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan/atau

  • Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki

portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui

internet yang dipergunakan untuk:

1. menyediakan, mengelola, dan/atau

mengoperasikan penawaran dan/atau

perdagangan barang dan/atau jasa;

1. menyediakan, mengelola, dan/atau

mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

1. pengiriman materi atau muatan digital berbayar

melalui jaringan data baik dengan cara unduh

melalui portal atau situs, pengiriman lewat

surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke

perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

1. menyediakan, mengelola, dan/atau

mengoperasikan layanan komunikasi meliputi

namun tidak terbatas pada pesan singkat,

panggilan suara, panggilan video, surat

elektronik, dan percakapan dalam jaringan

dalam bentuk platform digital, layanan jejaring

dan media sosial;

1. layanan mesin pencari, layanan penyediaan

Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan,

---

2020, No.1376 -8-

suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan

permainan atau kombinasi dari sebagian dan/

atau seluruhnya; dan/atau

1. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan

operasional melayani masyarakat yang terkait

dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

(3) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup

Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai

digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

(4) Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat

dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan

oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi

terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan

kewajiban pendaftaran.

Pasal 3

(1) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Menteri.

(2) Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui

OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi

formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar

mengenai:

  • gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  • kewajiban untuk memastikan keamanan informasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan; dan

---

2020, No.1376

  • kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem

Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian

Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a, terdiri atas:

  • nama Sistem Elektronik;
  • sektor Sistem Elektronik;
  • uniform resource locator (URL) website;
  • sistem nama domain (domain name system)

dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

  • deskripsi model bisnis;
  • deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan

proses bisnis Sistem Elektronik;

  • keterangan Data Pribadi yang diproses;
  • keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan,

dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data

Elektronik; dan

  • keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup

Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban

pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan

Data Elektronik dalam rangka memastikan

efektivitas pengawasan dan penegakan hukum

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(5) Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk

melakukan pendaftaran melalui OSS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan

menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4) serta menyampaikan informasi yang

benar mengenai:

  • nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk

badan hukum, akta perusahaan dan akta

perubahan terakhir;

  • nomor pokok wajib pajak;
  • nama, nomor induk kependudukan, dan nomor

telepon; dan

---

2020, No.1376 -10-

  • keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup

Privat telah memiliki legalitas dalam

menyelenggarakan kegiatan berusaha dari

Kementerian atau Lembaga yang memiliki

kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang dibuktikan dengan

dokumen terkait.

Pasal 4

(1) Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga

berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan

menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap

di negara lain tetapi:

  • memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
  • melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
  • Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau

ditawarkan di wilayah Indonesia.

(2) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir

pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4)

serta informasi yang benar yang meliputi:

  • identitas PSE Lingkup Privat;
  • identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas

penanggung jawab;

  • keterangan domisili dan/atau akta pendirian

perusahaan (certificate of incorporation);

  • jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
  • nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung

yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh

penerjemah tersumpah.

---

2020, No.1376

Pasal 5

Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4

ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.

Bagian Kedua

Penerbitan Tanda Daftar

Pasal 6

(1) Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri

setelah persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap

sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan

dalam daftar PSE Lingkup Privat.

(2) Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh

Kementerian.

Bagian Ketiga

Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi

Pasal 7

(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE

Lingkup Privat yang:

  • tidak melakukan pendaftaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;

  • telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak

melaporkan perubahan terhadap informasi

pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

  • tidak memberikan informasi pendaftaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal

3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

(2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan

pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa

Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access

blocking).

---

2020, No.1376 -12-

(3) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda

daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap

informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran

dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis yang disampaikan melalui surat

elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik

lainnya;

  • penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat

dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;

  • Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access

blocking) dan pencabutan Tanda Daftar

Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE

Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam

jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian

sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b.

(4) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan

pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi

terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya

(access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan

pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri

melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang

dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b.

(6) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan

pendaftaran ulang dengan memberikan informasi

pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan

Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus

akses Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar

Penyelenggara Sistem Elektroniknya sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c.

---

2020, No.1376

Pasal 8

(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada

PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari

Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran

peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian

atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada

PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik

(access blocking), Menteri melakukan Normalisasi

berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian

atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat

yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

(1) PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas

penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di

dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan

bertanggung jawab.

(2) PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk

penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai

dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) PSE Lingkup Privat wajib memastikan:

  • Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang; dan

---

2020, No.1376 -14-

  • Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi

penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang dilarang.

(4) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan

klasifikasi:

  • melanggar ketentuan peraturan perundang-

undangan;

  • meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban

umum; dan

  • memberitahukan cara atau menyediakan akses

terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang.

(5) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses

terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai

dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

User Generated Content

Pasal 10

(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat

User Generated Content wajib:

  • memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik; dan

  • menyediakan sarana pelaporan.

(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

  • kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik

dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;

---

2020, No.1376

  • kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam

melaksanakan operasional Sistem Elektronik;

  • ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan

  • ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian

pengaduan.

(3) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan

untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang

dikelolanya.

(4) Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat

wajib:

  • memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau

laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau

melaporkan;

  • melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan

dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi

aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau

Kementerian atau Lembaga terkait;

  • memberikan pemberitahuan kepada Pengguna

Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau

laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna

Sistem Elektronik; dan

  • menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(5) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban

sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus

akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking)

sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

---

2020, No.1376 -16-

Pasal 11

PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan

dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang

ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem

Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat:

  • telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;

  • memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik

(Subscriber Information) yang mengunggah Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum;

dan

  • melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang.

Bagian Ketiga

Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan

Pasal 12

(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Penyelenggara

Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola mengenai

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

  • kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara

Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi

Awan;

  • kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan

dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan;

dan

  • ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna

layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal

menyimpan Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.

---

2020, No.1376

(3) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan

Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai

pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang

dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan

penegakan hukum.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses

(take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

(2) Kewajiban melakukan Pemutusan Akses (take down)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi

penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang.

Pasal 14

(1) Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan

oleh:

  • masyarakat;
  • Kementerian atau Lembaga;
  • Aparat Penegak Hukum; dan/atau
  • lembaga peradilan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

disampaikan melalui:

---

2020, No.1376 -18-

  • situs web (website) dan/atau aplikasi;
  • surat non elektronik; dan/atau
  • surat elektronik (electronic mail).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat mendesak dalam hal:

  • terorisme;
  • pornografi anak; atau
  • konten yang meresahkan masyarakat dan

mengganggu ketertiban umum.

Bagian Kedua

Permohonan Pemutusan Akses oleh Masyarakat

Pasal 15

(1) Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang oleh

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(1) huruf a diajukan kepada:

  • Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk

permohonan Pemutusan Akses terhadap:

1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang yang berada di bawah

kewenangannya; dan/atau

1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang yang berada di bawah

kewenangannya berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan, atau

  • Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses

terhadap:

1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang yang bermuatan

pornografi dan/atau perjudian;

1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

---

2020, No.1376

Elektronik yang dilarang yang bermuatan

pornografi dan/atau perjudian.

(2) Permohonan Pemutusan Akses yang diajukan oleh

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat informasi:

  • identitas pemohon;
  • gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang

menampilkan Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang dilarang;

  • tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang

spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang dilarang yang

dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan

  • alasan yang menjadi dasar permohonan.

(3) Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan

Pemutusan Akses dari masyarakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan

Pemutusan Akses kepada Menteri.

(4) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan

Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat

elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik

lainnya.

(6) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan

Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take

down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali

dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan

Akses (take down) diterima.

(7) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan

Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat

---

2020, No.1376 -20-

melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan

ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem

Elektroniknya (access blocking) setelah

mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE

Lingkup Privat.

(8) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib

melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling

lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.

(9) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan

Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

bersifat mendesak dalam jangka waktu paling lambat 4

(empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (8),

Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau

memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses

terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah

mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE

Lingkup Privat.

(10) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak

melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat

(8) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang

besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai penerimaan negara

bukan pajak.

(11) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

disampaikan melalui surat teguran yang diberikan

kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali

dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam

untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

---

2020, No.1376

dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak

3 (tiga) kali.

(12) Dalam hal PSE Lingkup Privat User Generated Content

tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) dan/atau

tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat

(10), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses

dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan

Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access

blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang

diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

Bagian Ketiga

Pengajuan Pemutusan Akses oleh Kementerian atau Lembaga,

Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan

Pasal 16

(1) Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan

Menteri untuk Pemutusan Akses Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

(2) Aparat penegak hukum dapat meminta Pemutusan Akses

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)

kepada Menteri.

(3) Lembaga peradilan dapat memerintahkan Pemutusan

Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen

Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.

(4) Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diajukan oleh Kementerian atau

Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga

Peradilan dengan paling sedikit melampirkan:

  • surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat

Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau

putusan pengadilan dari lembaga peradilan;

  • analisis hukum mengenai Informasi Elektronik

dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

---

2020, No.1376 -22-

  • gambar atau screen capture yang menampilkan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

yang dilarang; dan

  • tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik

yang dilarang.

(5) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan

Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(6) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat

elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik

lainnya.

(7) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan

Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) wajib melakukan Pemutusan Akses (take

down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali

dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan

Akses (take down) diterima.

(8) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan

Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan

Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk

melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem

Elektroniknya (access blocking).

(9) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib

melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang dan/atau Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi

diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen

Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa

---

2020, No.1376

penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah

peringatan diterima.

(10) PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan Pemutusan

Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (9),

Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau

memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses

terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

(11) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak

melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang

dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat

(9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang

besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai penerimaan negara

bukan pajak.

(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

disampaikan melalui surat teguran yang diberikan

kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali

dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam

untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak

3 (tiga) kali.

(13) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan

Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) dan ayat (9) dan/atau tidak membayar

denda sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri

melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan

ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem

Elektroniknya (access blocking).

Pasal 17

(1) Pengajuan Pemutusan Akses secara tertulis dari

Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum,

dan/atau lembaga peradilan harus dilakukan oleh

Narahubung.

---

2020, No.1376 -24-

(2) Ketentuan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud

pada Pasal 15 dan Pasal 16 tidak berlaku bagi PSE

Lingkup Privat Penyelenggara Komputasi Awan.

Bagian Keempat

Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet

(Internet Service Provider)

Pasal 18

(1) ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem

Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang

diperintahkan oleh Menteri untuk diputus aksesnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), ayat (8),

dan ayat (12).

(2) Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh

Menteri.

(3) Pemutusan Akses (access blocking) oleh ISP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan

tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan

oleh Menteri.

(4) Dalam hal ISP tidak melakukan Pemutusan Akses (access

blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISP

dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 19

(1) ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page)

dalam melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem

Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang

dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(2) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau

---

2020, No.1376

menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan (2) mengacu pada format yang tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima

Normalisasi

Pasal 20

(1) PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem

Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau

Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi

kepada Menteri.

(2) Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang

diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access

blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

dengan melampirkan:

  • surat permohonan tertulis;
  • identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan

nomor kontak yang dapat dihubungi;

  • hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau

penanggung jawab Sistem Elektronik;

  • gambar atau screen capture dan tautan atau link

(URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik

tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik yang dilarang;

  • surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga,

Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan

yang berkekuatan hukum tetap; dan

  • bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai

PSE Lingkup Privat.

(3) Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui

surat permohonan tertulis.

---

2020, No.1376 -26-

(4) Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali

dua puluh empat) jam.

(5) Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi

terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya

(access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 21

(1) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap

Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada

Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap

Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada

Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik

dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan

Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga

dalam Peraturan Menteri ini.

---

2020, No.1376

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik

dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan

Pasal 22

(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian

atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum.

(2) Tata cara permintaaan akses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengatur aspek yang meliputi:

  • ruang lingkup kewenangan Kementerian atau

Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau

penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi dasar

kewenangannya;

  • maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan

akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data

Elektronik;

  • klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai

dengan maksud dan tujuan serta kepentingan

permintaan akses;

  • mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data

Pribadi dan kepentingan-kepentingan pihak ketiga

atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau

Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau

Lembaga;

  • jangka waktu pemenuhan permintaan akses

terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data

Elektronik oleh PSE Lingkup Privat;

  • jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem

Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh

Kementerian atau Lembaga;

  • permintaan akses terhadap Sistem Elektronik

dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak

atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE

Lingkup Privat;

---

2020, No.1376 -28-

  • Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang

dapat mengajukan permintaan akses terhadap

Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik.

Pasal 23

(1) Permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (1) disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara

tertulis berdasarkan pada penilaian (assessment) atas

kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta

legalitas dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22.

(2) Ruang lingkup atau jenis Sistem Elektronik dan/atau

Data Elektronik atas permintaan akses sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan

peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar

kewenangan Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.

Pasal 24

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik

yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian

atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan

pengawasan yang disebutkan dalam permintaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

Pasal 25

(1) PSE Lingkup Privat harus menunjuk paling sedikit

seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah

Indonesia yang bertugas untuk memfasilitasi permintaan

akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data

Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau

Lembaga.

(2) Narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menerima permintaan akses terhadap Sistem Elektronik

dan/atau Data Elektronik dari Narahubung yang telah

ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan

disampaikan kepada PSE Lingkup Privat.

---

2020, No.1376

Pasal 26

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data

Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga

dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi

kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

  • dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
  • maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

dan

  • deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang

diminta.

Pasal 27

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipenuhi

oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)

hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh

Narahubung Kementerian atau Lembaga.

Pasal 28

(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh

Kementerian atau Lembaga dapat diberikan melalui

tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup

Privat, atau cara lain yang disepakati antara Kementerian

atau Lembaga dan PSE Lingkup Privat.

(2) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan

dilakukan dalam jangka waktu sesuai kebutuhan dan

dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta

oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data

Elektronik kepada Narahubung Kementerian atau

Lembaga yang dimaksud.

Pasal 29

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem

Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga

---

2020, No.1376 -30-

dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi

kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

melampirkan:

  • dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
  • maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
  • deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang

diminta;

  • pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang akan

mengakses Sistem Elektronik yang diminta.

(3) Kementerian atau Lembaga dapat meminta bantuan

teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE

Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem

Elektronik.

(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang

diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui

pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem

Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau

auditnya diminta oleh Kementerian atau Lembaga.

Pasal 30

(1) Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh

PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

(2) Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat

digunakan oleh pejabat Kementerian atau Lembaga

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1).

(3) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik harus

menjaga dan melindungi:

  • integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data

Elektronik;

  • keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan
  • Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau

diproses di dalam Sistem Elektronik.

---

2020, No.1376

Pasal 31

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi

oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)

hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh

Narahubung Kementerian atau Lembaga.

Bagian Ketiga

Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data

Elektronik untuk Kepentingan Penegakan Hukum Pidana

Pasal 32

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data

Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk

kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan

tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah

tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana

penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 33

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem

Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk

kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan

tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa

pidana penjara:

  • paling singkat 5 (lima) tahun;
  • di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah

2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan

dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana

Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.

---

2020, No.1376 -32-

Pasal 34

Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan,

pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau

Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup

Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau

Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait:

  • penduduk Indonesia; atau
  • Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum

Indonesia.

Pasal 35

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik

yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat

digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,

persidangan yang disebutkan dalam permintaan yang

disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Pasal 36

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data

Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem

Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh

Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut

disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE

Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

  • dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
  • maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
  • deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang

diminta;

  • tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau

disidangkan.

(3) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten

Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum

---

2020, No.1376

dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi

kepada PSE Lingkup Privat.

(4) Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

melampirkan:

  • dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
  • maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
  • deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang

diminta;

  • tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau

disidangkan;

  • surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam

wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut

memiliki kewenangan.

(5) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data

Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak

Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan

berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4).

Pasal 37

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipenuhi

oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)

hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh

Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 38

(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat

Penegak Hukum dapat diberikan melalui tautan (link),

aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara

lain yang disepakati antara Aparat Penegak Hukum dan

PSE Lingkup Privat.

(2) Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum

dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat

dipertanggungjawabkan.

(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta

oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud

---

2020, No.1376 -34-

pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data

Elektronik kepada Narahubung Institusi Penegak Hukum

yang dimaksud.

Pasal 39

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem

Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum

dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi

kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat

Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus melampirkan:

  • dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
  • maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
  • deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang

diminta;

  • tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau

disidangkan;

  • Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses

Sistem Elektronik yang diminta;

  • surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam

wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut

memiliki kewenangan.

(3) Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis

atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup

Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem

Elektronik.

(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang

diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui

pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem

Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau

auditnya diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

---

2020, No.1376

Pasal 40

(1) Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh

PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

(2) Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat

digunakan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana

ditentukan dalam Pasal 39 ayat (1).

(3) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik harus

menjaga dan melindungi:

  • integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data

Elektronik;

  • keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan
  • Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau

diproses di dalam Sistem Elektronik.

Pasal 41

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan

oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima)

hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh

Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 42

(1) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses

terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik

dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (2).

(2) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya untuk keperluan situasi darurat terkait:

  • terorisme;
  • pornografi anak;
  • perdagangan orang (human trafficking);
  • organized crime; dan/atau
  • situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera

fisik,

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari

---

2020, No.1376 -36-

kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak

Hukum diterima.

Bagian Keempat

Rekam Jejak Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau

Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan

Penegakan Hukum Pidana

Pasal 43

(1) PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit

mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik

yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.

(2) PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian

(assessment) mengenai dampak penggunaan akses

terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau

Lembaga terhadap:

  • kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat

kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;

  • pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem

Elektroniknya; dan/atau

  • pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang

diatur dalam peraturan perundang-undangan

Indonesia.

(3) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan

dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat

dipertanggungjawabkan.

Pasal 44

(1) PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit

mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik

yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

(2) PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian

(assessment) mengenai dampak penggunaan akses

terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum

terhadap:

  • kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat

kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;

---

2020, No.1376

  • pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem

Elektroniknya; dan/atau

  • pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang

diatur dalam peraturan perundang-undangan

Indonesia.

(3) Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum

dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat

dipertanggungjawabkan.

Bagian Kelima

Penjatuhan Sanksi Administratif

Pasal 45

(1) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan Akses

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kementerian

atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dapat

melaporkannya kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan

melampirkan informasi dan dokumen terkait

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini

sesuai dengan kebutuhan pengawasan atau penegakan

hukum yang dilakukan.

(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE

Lingkup Privat yang tidak:

  • memberikan akses kepada Kementerian atau

Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana

diatur dalam Pasal 21;

  • memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur

dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berupa:

  • teguran tertulis;
  • penghentian sementara;
  • Pemutusan Akses; dan/atau
  • pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem

Elektronik.

---

2020, No.1376 -38-

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail)

dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 46

(1) Dalam hal Penyelenggara Komputasi Awan tidak

memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (3) dan Pasal 42, Aparat Penegak Hukum dapat

melaporkannya kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan

melampirkan informasi dan dokumen terkait

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini

sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang

dilakukan.

(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada

Penyelenggara Komputasi Awan yang tidak:

  • memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum

sebagaimana diatur dalam Pasal 42;

  • memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam

Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) berupa:

  • teguran tertulis; dan/atau
  • pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem

Elektronik.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail)

dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 47

PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini

wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling

lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

---

2020, No.1376

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19

Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet

Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 1003); dan

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36

Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran

Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.`

---

2020, No.1376 -40-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 November 2020

,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2020

,

ttd

---

2020, No.1376