Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem
---
2020, No.1376
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau
perforasi.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
1. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang,
penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat
yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik
untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
1. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang
selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah
penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan
usaha, dan masyarakat.
1. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE
Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan,
pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan
oleh Pengguna Sistem Elektronik.
1. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang,
penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat
yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau
informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
---
2020, No.1376 -4-
1. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses
jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan
untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat
dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server,
penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat
disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya
manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.
1. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup
Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola,
dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.
1. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik
yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
1. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
1. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi
Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan
mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah
perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha
melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses,
penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
1. Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap
Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses
kembali.
1. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service
Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah
penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan
jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan
jaringan internet publik.
---
2020, No.1376
1. Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik
yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai
Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem
Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai
komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi
asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi
nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor
identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup
Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem
Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai
dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data
Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang
digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti
surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file
transfer.
1. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber
Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau
dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan
yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang
meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem
Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik
yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat,
alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan
alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna
Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau
menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor
identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem
Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup
Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi
pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE
Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik
terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.
1. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau
Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan
atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui
jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu
---
2020, No.1376 -6-
Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem
Elektronik (Subscriber Information).
1. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi
kesehatan, data biometrik, data genetika,
kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data
anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi
Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu
penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang
berlangsung.
1. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau
Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang
dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan,
atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam
suatu undang-undang.
1. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE
Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi
Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka
permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data
Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
---
2020, No.1376
Bagian Kesatu
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
