Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah unit satuan kerja di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.
3. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Cikarang yang selanjutnya disebut BPPTIK Cikarang adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Balitbang SDM yang menyelenggarakan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi, serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.
4. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Diklat adalah kegiatan pembelajaran serta pengembangan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu dalam bidang
teknologi informasi dan komunikasi pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. Penggunaan Sarana dan Prasarana adalah penggunaan sarana dan prasarana dalam Penyelenggaraan Diklat pada BPPTIK Cikarang sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6. Pihak Tertentu adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerja sama di bidang Penyelenggaraan Diklat Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
7. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
