Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 05-per-m-kukm-vi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut LPDB-KUMKM, merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) LPDB-KUMKM dipimpin oleh seorang Direktur Utama.

Pasal 2

LPDB-KUMKM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman dan atau pembiayaan KUMKM sesuai dengan peraturan perundangan.

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPDB-KUMKM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari APBN dan sumber dana lainnya yang sah;
b. pelaksanaan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada KUMKM;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksaaan pengelolaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. pengkajian dan pengembangan pengelolaan LPDB-KUMKM
e. pelaksanaan perbendaharaan akuntansi keuangan serta administrasi umum;
f. pelaksanaan pemeriksaan intern LPDB-KUMKM;
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 4

Susunan organisasi LPDB-KUMKM terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur Pengembangan Usaha;
c. Direktur Keuangan;
d. Direktur Umum dan Hukum;
e. Direktur Bisnis; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.

Bagian Pertama Direktur Utama

Pasal 5

Direktur Utama mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas LPDB-KUMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan rencana strategis bisnis;
b. pengkoordinasian penyusunan rencana bisnis dan anggaran tahunan;
c. pengkoordinasian penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, dan penghapusan aset/aktiva;
d. pengkoordinasian seleksi dan kerja sama dengan mitra bisnis dan seleksi Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah penerima dana bergulir;
e. pengkoordinasian dan penetapan perikatan LPDB-KUMKM dengan pihak lain;

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

f. penyampaian laporan akuntabilitas kinerja LPDB-KUMKM kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. pengkoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI);
h. pengkoordinasian pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana bergulir; dan
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 7

Direktur Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengembangan usaha, evaluasi dan pengkajian dana bergulir serta pengendalian risiko pembiayaan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan rencana program LPDB-KUMKM;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan usaha;
c. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB);
d. pengkoordinasian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);

e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM;
f. pemberian opini secara mandiri kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pembiayaan LPDB-KUMKM; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.

Pasal 9

Direktur Pengembangan Usaha terdiri atas :
a. Divisi Perencanaan;
b. Divisi Evaluasi dan Pengkajian; dan
c. Divisi Manajemen Risiko.

Pasal 10

Divisi Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program LPDB-KUMKM, Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

Pasal 11

Divisi Evaluasi dan Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan pengembangan usaha, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan LPDB-KUMKM;

Pasal 12

Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan pemberian opini secara mandiri kepada direksi berkaitan dengan mitigasi risiko atas pembiayaan LPDB-KUMKM.

Pasal 13

Direktur Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan penatausahaan dana bergulir.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah;
b. pengkoordinasian pengelolaan dana bergulir;
c. penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran;
d. penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran;
e. pengelolaan pendapatan dan belanja;
f. pengelolaan kas;
g. pengelolaan hutang-piutang dana bergulir;
h. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM; dan
i. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.

Pasal 15

Direktur Keuangan terdiri atas :
a. Divisi Tata Laksana Anggaran; dan
b. Divisi Penatausahaan Dana Bergulir.

Pasal 16

Divisi Tata Laksana Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dokumen rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas lain, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara LPDB-KUMKM.

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

Pasal 17

Divisi Penatausahaan Dana Bergulir mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah, mengkoordinasikan pengelolaan dana bergulir, kas dana bergulir, hutang piutang dana bergulir.

Pasal 18

Direktur Umum dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, sumber daya manusia, hukum dan hubungan masyarakat.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Direktur Umum dan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan;
dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.

Pasal 20

Direktur Umum dan Hukum terdiri atas :
a. Divisi Umum; dan
b. Divisi Hukum dan Humas.

Pasal 21

Divisi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, sumber daya manusia, pemeliharaan basis data (database) dan dukungan teknologi informasi serta pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan barang milik negara serta persediaan.

Pasal 22

Divisi Hukum dan Humas mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan keprotokolan.

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

Pasal 23

Direktur Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Bisnis menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. pengkoordinasian penyusunan prosedur standar operasional pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
c. pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM;
e. pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
f. penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan
g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan petunjuk Direktur Utama.

Pasal 25

Direktur Bisnis terdiri atas :
a. Divisi Bisnis I; dan
b. Divisi Bisnis II.

Pasal 26

Divisi Bisnis I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM, pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah I meliputi Propinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Lampung dan Jambi.

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

Pasal 27

Divisi Bisnis II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, prosedur standar operasional, pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan dana bergulir LPDB-KUMKM, pengkoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya terkait dengan pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, penatausahaan administrasi proposal pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan kepada Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah II meliputi Propinsi Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Pasal 28

(1) Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disebut SPI merupakan unsur pengawasan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama melalui Direktur Umum dan Hukum.
(2) SPI dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 29

SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern di lingkungan LPDB-KUMKM.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan LPDB-KUMKM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan LPDB-KUMKM, maupun di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta dengan instansi terkait sesuai tugas masing-masing.

Pasal 31

Setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin, membina, dan mengkoordinasikan seluruh tugas-tugas yang berada di unit kerja serta memberi petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 32

Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

Pasal 33

Setiap pimpinan unit kerja wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan, serta menyampaikan laporan berkala secara tepat waktu.

Pasal 34

Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan unit kerja dari bawahan, dapat diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut.

Pasal 35

Para Direktur, Kepala Satuan, Kepala Divisi dan bawahannya wajib memberikan laporan berkala kepada atasan masing-masing.

Pasal 36

Direktur Utama wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Menteri Keuangan.

Pasal 37

Direktur Utama dapat mengembangkan unit kerja di bawah Divisi-Divisi/SPI untuk mendukung kinerja Divisi-Divisi/SPI yang telah ditetapkan, sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja LPDB-KUMKM dengan persetujuan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 38

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 39

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini, maka Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4

Pasal 40

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2011

Menteri Negara,

DR. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juli 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011NOMOR 410 Draft (paraf/tgl):
1. Dir.2

: .................
2. Dep 1.2 : .................
3. Dirut LPDB : .................
4. Deputi I : .................
5. Sesmeneg : .................

/09-30.00wib-Peru . Dir.2 : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3. Dirut LPDB-KUMKM : ......./........
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
_19.4