Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-ukm-vii-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2015 – 2019

PERMENKOP_KUKM No. 07-per-m-ukm-vii-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 –2019 merupakan pedoman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan seluruh unit kerjanya dalam menyelenggarakan program dan

kegiatan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 2

Sistematika Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 disusun sebagai berikut:
BAB I :
PENDAHULUAN BAB II :
VISI, MISI KABINET KERJA DAN TUJUAN, SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH BAB III:
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN BAB IV:
TERGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN BAB V :
PENUTUP LAMPIRAN I :
MATRIK KINERJA DAN PENDANAAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM LAMPIRAN 2 :
MATRIK KERANGKA REGULASI

Pasal 3

Renstra Tahun 2015 - 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 dituangkan dalam :
a. Rencana Strategis Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

b. Rencana Strategis Lembaga Pengelola Dana Bergulir- Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB- KUMKM) dan Rencana Strategis Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP-KUKM);
c. Rencana Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Rencana Kerja setiap unit kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d. Rencana Program/Kegiatan Pembangunan lintas pelaku (stakeholder) termasuk rencana program daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. Pelaksanaan koordinasi perencanaan kegiatan antar sektor, serta antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Daerah (Provinsi/D.I. dan Kabupaten/Kota); dan
f. Sistem Pengendalian Kegiatan Pembangunan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 5

(1) Setiap Pejabat Eselon I, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Direktur Utama LLP-KUKM dan Eselon II setingkat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 dalam Rencana Strategis unit kerja masing-masing.
(2) Setiap unit Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM, wajib MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Renstra masing-masing unit Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP- KUKM, dan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Indikator Kinerja Utama dari masing-masing unit Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM merupakan Indikator

Kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Setiap Pejabat Eselon I, LPDB-KUMKM, dan LLP-KUKM, wajib menyusun Laporan Akuntabititas Kinerja Instansi Pemerintah unit kerja berdasarkan Renstra dan Indikator Kinerja Utama yang telah disusun.
(5) Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 sifatnya sangat dinamis dan memiliki fleksibilitas yang dapat dilakukan penyempurnaan/perubahan sesuai perkembangan Anggaran.

Pasal 6

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/Per/M.KUKM/XI/2012 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2012 – 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Dalam hal terjadi adanya ketidaksesuaian yang bersifat mendasar dalam Renstra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2015-2019 yang telah ditetapkan, dapat dilakukan penyempurnaan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2015 MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AAGN. PUSPAYOGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA