Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PERMENKOP_KUKM No. 11-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam penyelenggaraan administrasi.

Pasal 3

Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 50/Kep/M.KUKM/V/2002 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 2011 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, SJARIFUDDIN HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN