Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
2. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
3. Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
4. Komitmen adalah pernyataan koperasi untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas koperasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran.
6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
7. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
8. Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
9. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
10. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat USPPS adalah unit usaha koperasi
yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
11. Kantor Cabang adalah kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang MEMUTUSKAN pemberian pinjaman.
12. Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk MEMUTUSKAN pemberian pinjaman.
13. Kantor Kas adalah kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
14. Pemerintah adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil, dan menengah sesuai dengan pembagian kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan;
b. tata cara penerbitan izin;
c. masa berlaku izin;
d. pengawasan; dan
e. ketentuan peralihan.
Pasal 3
(1) Bentuk perizinan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Izin Usaha; dan
b. Izin Operasional.
(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang terdiri atas:
a. Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP); dan
b. Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).
(3) Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. izin pembukaan kantor cabang;
b. izin pembukaan kantor cabang pembantu; dan
c. izin pembukaan kantor kas.
Pasal 4
(1) Izin Usaha simpan pinjam Koperasi diberikan kepada KSP atau USP.
(2) Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi diberikan kepada KSPPS atau USPPS.
(3) KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi memperoleh Izin Usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS;
b. bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
c. rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
d. administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
e. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
f. memiliki kantor dan sarana kerja; dan
g. memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN- MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi.
(4) Modal sendiri KSP/KSPPS Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
b. modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); dan
c. modal KSP/KSPPS Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(5) Modal sendiri KSP/KSPPS Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam bentuk tabungan dengan rincian sebagai berikut:
a. modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
dan
c. modal KSP/KSPPS Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(6) Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer atau USP/USPPS Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuk tabungan, dengan rincian sebagai berikut:
a. modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
b. modal
pembentukan USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 5
Persyaratan pembukaan kantor Cabang usaha simpan pinjam oleh Koperasi dapat dilaksanakan setelah KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi:
a. memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
c. mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
d. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
e. memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
f. memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang);
h. memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
i. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
j. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Paragraf Kedua Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
Pasal 6
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dilaksanakan dengan peryaratan:
a. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
b. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
c. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
d. memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
f. memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
g. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; dan
h. calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Paragraf Ketiga Persyaratan Pembukaan Kantor Kas
Pasal 7
Pembukaan Kantor Kas dilaksanakan dengan persyaratan:
a. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
b. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
c. jumlah anggota Kantor Kas yang akan dibuka paling sedikit 20 (dua puluh) orang; dan
d. nama calon kepala Kantor Kas.
Pasal 8
(1) Persyaratan Izin Usaha dan Izin Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 berlaku sebagai Komitmen yang harus dipenuhi sebelum Izin Usaha simpan pinjam koperasi diterbitkan.
(2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan berupa dokumen dalam bentuk hardcopy.
Pasal 9
(1) Izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota.
(2) Permohonan perizinan meliputi:
a. pendaftaran;
b. penerbitan Izin Usaha dan/atau penerbitan Izin Operasional berdasarkan Komitmen; dan
c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan/atau pemenuhan Komitmen Izin Operasional.
Pasal 10
(1) Koperasi melalui kuasa pengurus melakukan Pendaftaran untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, dengan cara mengakses laman OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
(2) Cara mengakses laman OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan nomor pengesahan badan hukum koperasi.
(3) Koperasi melakukan pendaftaran dengan mengisi form sebagaimana tercantum dalam laman OSS.
Pasal 11
(1) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Koperasi melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap.
(2) Koperasi yang telah memiliki NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas berusaha Koperasi yang berlaku selama Koperasi menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:
a. Koperasi melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 12
(1) Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diperoleh setelah Koperasi memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan Koperasi kepada Menteri/Gubernur/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan.
(3) Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan persetujuan atas pemenuhan komitmen.
Pasal 13
Dalam hal pemeriksaan dan pemberian persetujuan dalam rangka pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan.
Pasal 14
(1) Izin Usaha dan/atau Izin Operasional berlaku efektif setelah Koperasi menyelesaikan Komitmen.
(2) Koperasi yang belum memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilarang melakukan aktifitas usaha simpan pinjam.
Pasal 15
(1) Pemenuhan Komitmen oleh Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional.
(2) Dalam hal pemenuhan Komitmen tidak terpenuhi atau melebihi jangka waktu, Koperasi mengajukan kembali permohonan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional.
Pasal 16
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota melakukan pemeriksaan dan pemberian persetujuan pemenuhan komitmen paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan.
(2) Apabila proses pemeriksaan dan pemberian persetujuan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), izin dianggap berlaku efektif.
Pasal 17
Segala bentuk pelayanan perizinan usaha simpan pinjam Koperasi tidak dikenakan biaya.
Pasal 18
Izin Usaha dan/atau Izin Operasional berlaku selama badan hukum Koperasi berdiri dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pengawasan terhadap Izin Usaha dan/atau Izin Operasional dilakukan oleh:
a. Menteri bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi;
b. Gubernur bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi; dan
c. Bupati/Wali Kota bagi Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang yang mengatur mengenai persyaratan dan prosedur izin usaha simpan pinjam, izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, izin kantor cabang, izin kantor cabang pembantu, dan izin kantor kas sebagaimana tercantum dalam:
a. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara
Nomor 1494 Tahun 2015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 257 Tahun 2017); dan
b. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 86 Tahun 2018), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Di tetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Agustus 2018
MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AAGN. PUSPAYOGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
