Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pensgesahan atau penetapan, dan pengundangan.
3. Pembentukan Instrumen Hukum adalah pembuatan instrumen hukum yang mencakup tahapan penyusunan, pembahasan, dan/atau penetapan.
4. Pembentukan Produk Hukum adalah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum.
5. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
6. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
7. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
8. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
10. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Program Legislasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian adalah program penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
12. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
16. Unit Pemrakarsa adalah deputi, kepala biro, dan inspektur yang usulannya telah ditetapkan dalam daftar rancangan Peraturan Perundang-undangan atau telah memperoleh persetujuan Menteri.
17. Biro Hukum dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Biro adalah satuan kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
penyusunan Peraturan Perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan kerja sama.
18. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di Kementerian yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
