Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA

PERMENKOP_KUKM No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
5. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
6. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas

jabatan karena pejabat definitif berhalangan tetap.
7. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan karena pejabat definitif berhalangan sementara.
8. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh atasan langsung.
9. Daftar Hadir adalah daftar yang menyatakan kehadiran Pegawai pada jam masuk dan/atau pulang kerja baik secara elektronik dan/atau manual.
10. Terlambat Masuk adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk bekerja yang ditentukan.
11. Pulang Cepat adalah Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang bekerja yang ditentukan.
12. Izin Terlambat Masuk yang selanjutnya adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir setelah jam masuk kerja yang ditentukan berdasarkan Alasan yang Sah.
13. Izin Pulang Cepat adalah kondisi Pegawai yang mengisi Daftar Hadir sebelum jam pulang kerja yang ditentukan berdasarkan Alasan yang Sah.
14. Penilaian Kinerja Pegawai adalah evaluasi kinerja Pegawai terhadap hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang dilakukan setiap bulan.
15. Bulan adalah jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pegawai yang dihitung mulai tanggal 16 Bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 Bulan berkenaan.
16. Capaian Kinerja Pegawai adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
17. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

pasal.id

(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan tunjangan kinerja setiap Bulan.
(2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan sesuai dengan capaian Penilaian Kinerja Pegawai setiap Bulannya berdasarkan sistem perhitungan kinerja.
(3) Besaran tunjangan kinerja untuk calon PNS yaitu 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan yang dijabat.
(4) Tunjangan kinerja untuk calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
(5) Kelas Jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

pasal.id

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain diberikan kepada Pegawai juga diberikan kepada:
a. Menteri; dan
b. staf khusus Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Staf Khusus Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang ditetapkan.

Pasal 4

pasal.id

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

pasal.id

(1) Pemberian tunjangan kinerja Pegawai dilakukan dengan memperhitungkan komponen:
a. hasil Capaian Kinerja Pegawai; dan
b. kehadiran Pegawai.
(2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
(3) Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.

Pasal 6

pasal.id

(1) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk, Izin Pulang Cepat, tidak mengisi Daftar Hadir karena lupa, gangguan jaringan, atau kendala aplikasi Daftar Hadir menyampaikan surat pernyataan secara elektronik atau secara manual.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

pasal.id

(1) Setiap Pegawai wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi Capaian Kinerja Pegawai setiap Bulannya.
(2) Setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah wajib membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai setiap semester.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai yang:
a. sedang menjalani cuti besar; atau

b. sedang menjalani cuti melahirkan.
(4) Persetujuan laporan Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan langsung paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak berakhirnya periode penilaian.
(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, persetujuan laporan Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh atasan dari atasan langsung Pegawai.

Pasal 8

pasal.id

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia diberikan secara penuh pada bulan berkenaan sesuai dengan Kelas Jabatan.
(2) Dalam hal Pegawai yang diperbantukan, dipekerjakan, atau mendapat penugasan pada instansi lain di luar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah aktif kembali bekerja di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
(3) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang diberhentikan dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai Bulan berikutnya setelah surat keputusan terbit.
(4) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang dilantik dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai Bulan berikutnya setelah pelantikan.
(5) Dalam hal:
a. pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; atau
b. pegawai instansi lain yang pindah instansi ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tunjangan kinerja Pegawai diberikan pada Bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.

Pasal 9

pasal.id

(1) Pegawai yang ditugaskan sebagai Plt. atau Plh. dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan tidak terputus diberikan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai setingkat yang ditunjuk sebagai Plt.
dan/atau Plh. menerima tambahan tunjangan

kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya;
dan
b. Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. menerima tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(2) Pembayaran tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan pajak penghasilan atas tambahan tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh.
pada lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(4) Pembayaran tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan pembayaran tunjangan kinerja berikutnya.

Pasal 10

pasal.id

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan perubahannya.

Pasal 11

pasal.id

(1) Pemotongan tunjangan kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai;
b. tidak mencapai target Capaian Kinerja Pegawai;
c. Terlambat Masuk;
d. Pulang Cepat;
e. Izin Terlambat Masuk;
f. Izin Pulang Cepat;
g. tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah;
h. tidak mengisi Daftar Hadir;
i. cuti sakit;

j. cuti alasan penting; dan/atau
k. cuti besar.
(2) Pemotongan tunjangan kinerja tidak dikenakan kepada Pegawai yang:
a. menjalani cuti tahunan;
b. menjalani cuti melahirkan;
c. melaksanakan tugas belajar;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kurang dari 6 (enam) bulan; dan/atau
e. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan/atau jam pulang.
(3) Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari tugas kedinasan, tunjangan kinerja diberikan pada Kelas Jabatan pelaksana.
(4) Pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).

Pasal 12

pasal.id

Pegawai yang tidak membuat laporan Penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari komponen hasil Capaian Kinerja Pegawai.

Pasal 13

pasal.id

(1) Pegawai dengan predikat hasil Capaian Kinerja Pegawai sangat baik dan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.
(2) Pegawai yang predikat hasil Capaian Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan tidak mencapai target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b dikenakan pemotongan tunjangan kinerja komponen hasil pengukuran Capaian Kinerja Pegawai secara berjenjang:
a. jika capaian Pegawai berpredikat cukup atau butuh perbaikan, dipotong 10% (sepuluh persen);
b. jika capaian Pegawai berpredikat kurang, dipotong 15% (lima belas persen); dan
c. jika capaian Pegawai berpredikat sangat kurang, dipotong 20% (dua puluh persen).
(3) Pemotongan hasil Capaian Kinerja Pegawai secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

pasal.id

(1) Pegawai yang Terlambat Masuk dan tidak mengganti waktu keterlambatan dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pegawai yang Pulang Cepat dan/atau tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf h, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja mulai dari 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pegawai yang:
a. Terlambat Masuk dan Pulang Cepat;
b. Terlambat Masuk dan tidak mengisi Daftar Hadir pulang; atau
c. tidak mengisi Daftar Hadir masuk dan Pulang Cepat, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja secara kombinasi sesuai dengan kondisi paling sedikit 1% (satu persen) dan paling banyak 4% (empat persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

pasal.id

(1) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk atau Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% (satu persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pegawai yang Izin Terlambat Masuk dan Izin Pulang Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dan huruf f dalam Hari yang sama dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) dari komponen kehadiran Pegawai untuk tiap 1 (satu) Hari sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

pasal.id

Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari komponen kehadiran Pegawai.

Pasal 17

pasal.id

(1) Pegawai yang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf i dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti sakit dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) Hari secara terus menerus, dan 2% (dua persen) per Hari untuk Hari berikutnya dari komponen kehadiran Pegawai;
b. cuti sakit dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan

surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-4 (empat) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai;
c. cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami gugur kandungan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-26 (dua puluh enam) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai; atau
d. cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami kecelakaan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (hari kalender).
(2) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf j, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. cuti alasan penting dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai Hari ke-11 dari komponen kehadiran Pegawai; dan
b. cuti alasan penting dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai Hari ke-4 (empat) dari komponen kehadiran Pegawai.
(3) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf k, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dari komponen kehadiran Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah keagamaan pertama kali diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per Hari untuk Hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan;
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan;
c. menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) Hari; atau
d. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per Hari untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(4) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan

negara, tunjangan kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemotongan tunjangan kinerja untuk cuti di luar tanggungan negara diberlakukan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan;
b. pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara diberikan tunjangan kinerja sejak yang bersangkutan aktif kerja; dan
c. Pegawai yang aktif kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b dibuktikan dengan keputusan pengaktifan kembali yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pemotongan tunjangan kinerja secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

pasal.id

(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan atau pekerjaannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari dari tunjangan kinerja yang dibayarkan.
(2) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan dibayarkan kepada Pegawai.

Pasal 19

pasal.id

(1) Pegawai yang sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan tetap masuk kerja dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) Hari sesuai dengan Kelas Jabatan yang didudukinya sampai ditetapkannya putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan:
a. putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara mengenai pembatalan keputusan pejabat pembina kepegawaian; dan
b. keputusan pejabat pembina kepegawaian mengenai pengaktifan kembali Pegawai dalam jabatan, kekurangan pembayaran tunjangan kinerja selama dikenakan pemotongan, dibayarkan kepada Pegawai.

Pasal 20

pasal.id

(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib dan berstatus sebagai tersangka tindak pidana tidak diberikan tunjangan kinerja selama masa pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai:
a. surat perintah penghentian penyidikan oleh pihak

berwajib; dan/atau
b. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah, tunjangan kinerja dibayarkan kembali terhitung mulai Bulan berikutnya.

Pasal 21

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 04/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 609), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2024

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

Œ

TETEN MASDUKI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

Д

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

KELAS JABATAN DAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3
1. 17 Rp33.240.000,00
2. 16 Rp27.577.500,00
3. 15 Rp19.280.000,00
4. 14 Rp17.064.000,00
5. 13 Rp10.936.000,00
6. 12 Rp9.896.000,00
7. 11 Rp8.757.600,00
8. 10 Rp5.979.200,00
9. 9 Rp5.079.200,00
10. 8 Rp4.595.150,00
11. 7 Rp3.915.950,00
12. 6 Rp3.510.400,00
13. 5 Rp3.134.250,00
14. 4 Rp2.985.000,00
15. 3 Rp2.898.000,00
16. 2 Rp2.708.250,00
17. 1 Rp2.531.250,00

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI

LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI

SURAT PERNYATAAN PEGAWAI YANG IZIN TERLAMBAT MASUK, IZIN PULANG CEPAT, TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR KARENA MELAKSANAKAN TUGAS KEDINASAN DI LUAR KANTOR, LUPA, GANGGUAN JARINGAN, ATAU KENDALA APLIKASI DAFTAR HADIR

Kepada Yth. Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan SDM Aparatur di Jakarta

1. Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama

: ……………………………………………………….
NIP : ……………………………………………………….
Jabatan

: ……………………………………………………….
Unit Kerja : ……………………………………………………….
Menyatakan bahwa pada Hari ……….., Tanggal ……….., saya (Izin Terlambat Masuk/Izin Pulang Cepat**) karena ………………………………………… …………………………………………………………………………………………….…………… ………………………………………………………………………………………….
(/tidak mengisi Daftar Hadir karena lupa/gangguan jaringan/kendala aplikasi Daftar Hadir*) pada pagi/sore**),
2. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.

Mengetahui, ………………,……………… Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Yang membuat pernyataan

NIP.

NIP.
Catatan:
*) Coret yang tidak perlu, Mengetahui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama **) Coret yang tidak perlu

LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PEMOTONGAN HASIL CAPAIAN KINERJA PEGAWAI

BERPREDIKAT KINERJA PERSENTASE PEMOTONGAN Sangat Baik - Baik - Cukup atau Butuh Perbaikan 10 % Kurang 15 % Sangat Kurang 20 %

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI

LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI YANG TERLAMBAT MASUK DAN TIDAK MENGGANTI WAKTU KETERLAMBATAN DAN/ATAU TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR

TINGKAT TERLAMBAT MASUK (TM) WAKTU TERLAMBAT PERSENTASE PEMOTONGAN Terlambat Masuk 1 ≤ 30 menit 0,5 % Terlambat Masuk 2 ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1 % Terlambat Masuk 3 ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 1,5 % Terlambat Masuk 4 ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk 2 %

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI

LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG PULANG CEPAT DAN/ATAU TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR

TINGKAT PULANG CEPAT (PC)

WAKTU TERLAMBAT PERSENTASE PEMOTONGAN Pulang Cepat 1

≤ 30 menit 0,5 % Pulang Cepat 2

≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1 % Pulang Cepat 3

≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 1,5 % Pulang Cepat 4

≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 2 %

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI

LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK DAN PULANG CEPAT DAN/ATAU TIDAK MENGISI DAFTAR HADIR

TINGKAT TERLAMBAT MASUK DAN PULANG CEPAT WAKTU PERSENTASE PEMOTONGAN Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 0,5% + 0,5% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 0,5% + 1% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 0,5% + 1,5% Terlambat Masuk 1 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≤ 30 menit dan pulang lebih cepat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 0,5% + 2% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 1% + 0,5% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1% + 1% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 1 % + 1,5% Terlambat Masuk 2 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 31 s.d.
≤ 60 menit dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1% + 2% Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan pulang lebih cepat 30 menit 1,5% + 0,5% Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 1,5% + 1% Terlambat Masuk 3 + Datang terlambat ≥ 61 s.d.
1,5% + 1,5%

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI

Pulang Cepat 3 ≤ 90 menit dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit Terlambat Masuk 3 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 61 s.d.
≤ 90 menit dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1,5% + 2% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 1 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat 30 menit 2% + 0,5% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 2 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat ≥ 31 s.d. ≤ 60 menit 2% + 1% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 3 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan pulang lebih cepat ≥ 61 s.d. ≤ 90 menit 2% + 1,5% Terlambat Masuk 4 + Pulang Cepat 4 Datang terlambat ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk dan ≥ 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang 2% + 2%

LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG IZIN TERLAMBAT MASUK ATAU IZIN PULANG CEPAT

JENIS IZIN KEHADIRAN PERSENTASE PEMOTONGAN Izin Terlambat Masuk 1% Izin Pulang Cepat 1% Izin Terlambat Masuk dan Pulang Cepat 2%

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI

LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN CUTI ATAU TUGAS BELAJAR

JENIS CUTI PERSENTASE PEMOTONGAN Cuti Tahunan Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja.

Cuti Sakit
a. dengan rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas atau rumah sakit, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 25 (dua puluh lima) Hari, dan 2% (dua persen) per Hari untuk Hari berikutnya dari komponen kehadiran Pegawai;
b. dengan rawat jalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-4 (empat) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai;
c. dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami gugur kandungan, diberlakukan pengurangan yunjangan kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari dimulai dari Hari ke-26 (dua puluh enam) dan seterusnya dari komponen kehadiran Pegawai; atau
d. Cuti sakit dengan rawat inap atau rawat jalan karena mengalami kecelakaan, diberlakukan pengurangan yunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan (hari kalender);

Cuti Alasan Penting
a. dengan alasan mendampingi istri yang melahirkan, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-11 dari komponen kehadiran Pegawai;
b. dengan alasan selain huruf a), dikenakan

pemotongan sebesar 2% (dua persen) per Hari dimulai dari Hari ke-4 (empat) dari komponen kehadiran Pegawai.

Cuti Besar
a. Bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah haji pertama kali diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari untuk hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan dari komponen kehadiran Pegawai;
b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan;
c. menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
d. pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari komponen kehadiran Pegawai untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c.

Cuti Melahirkan Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Cuti di Luar Tanggungan Negara Dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen) Tugas Kedinasan Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja Tugas Belajar Tidak dikenakan pemotongan tunjangan kinerja

MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TETEN MASDUKI