Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pasal 1
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas merupakan pedoman pengelolaan informasi tertulis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 3
Seluruh Unit Kerja wajib melaksanakan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik INDONESIA.
Pasal 4
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
