Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4. Akses Arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
5. Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengategorian/penggolongan Arsip Dinamis berdasarkan
pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.
6. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis adalah sistem pengelolaan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis, Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dan Pengamanan Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
7. Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan fisik dan informasi Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis.
8. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
9. Biasa adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.
10. Terbatas adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
11. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum.
12. Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari Arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau keselamatan bangsa.
13. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
14. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
15. Unit Pengolah adalah unit kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
16. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada Pencipta Arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kearsipan.
17. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan Kearsipan.
18. Pejabat Administrasi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
19. Publik adalah warga negara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses Arsip Dinamis.
Pasal 2
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dimaksudkan untuk:
a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator;
b. memberikan pedoman kepada Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan di Unit Kerja dalam:
1. melakukan pemberkasan Arsip Dinamis secara tertib;
2. mengamankan Arsip Dinamis berdasarkan kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan;
3. melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas, dan realibilitas Arsip dapat terjaga;
dan
4. melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berwenang atau untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis bertujuan untuk:
a. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada Publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman;
b. menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses oleh Publik; dan
c. menjamin keamanan Arsip bagi Informasi yang Dikecualikan.
Pasal 3
Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tingkat yang terdiri atas:
a. Biasa;
b. Terbatas;
c. Rahasia; atau
d. Sangat Rahasia
Pasal 4
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pertimbangan apabila diketahui oleh Publik tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja satuan organisasi.
(2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didasarkan pertimbangan apabila diketahui oleh Publik yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi satuan organisasi.
(3) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c didasarkan pertimbangkan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum.
(4) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Sangat Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d didasarkan pertimbangkan apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau keselamatan bangsa.
Pasal 5
(1) Hak akses Arsip Dinamis untuk Publik terhadap Kasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersifat terbuka.
(2) Hak akses untuk Publik terhadap Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis pada tingkat Terbatas, Rahahsia, dan Sangat Rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d bersifat tertutup.
Pasal 6
Arsip Dinamis dapat diakses oleh Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal.
Pasal 7
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. Menteri Koordinator;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Staf Khusus Menteri Koordinator;
e. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan staf; dan
f. Pengawas Internal.
(2) Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses seluruh Arsip di bawah kewenangannya dan diberikan akses untuk informasi yang terdapat pada level tertinggi dengan izin pimpinan tingkat tertinggi.
(4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berwenang mengakses Arsip di bawah kewenangannya, namun tidak diberikan hak akses untuk informasi yang terdapat pada Menteri Koordinator dan Pimpinan Tinggi Madya, kecuali telah mendapatkan izin.
(5) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, dan staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berwenang mengakses seluruh Arsip yang berada pada tanggung jawab, tugas dan kewenangannya, dengan tingkat klasifikasi Biasa.
(6) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berwenang mengakses seluruh Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, meliputi:
a. pengawas eksternal;
b. aparat penegak hukum; dan
c. Publik.
(2) Pengawas Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum.
(4) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip yang dikategorikan Biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 10
(1) Pengamanan Arsip Dinamis didukung dengan sarana dan prasarana untuk pemeliharaan Arsip dan pengamanan Arsip.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. sarana penyimpanan Arsip Konvensional, berupa:
1. lemari Arsip untuk menyimpan Arsip Biasa dan Terbatas;
2. brankas/lemari besi untuk menyimpan Arsip Rahasia dan Sangat Rahasia.
b. sarana penyimpanan Arsip media baru, berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi; dan
c. prasarana, berupa ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi informasi.
(3) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilengkapi dengan pengamanan berupa kamera pengawas, kunci pengamanan ruangan, tabung pemadam kebakaran, dan/atau media simpan Arsip berbasis elektronik maupun non-elektronik.
Pasal 11
(1) Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikoordinasikan oleh Unit Kearsipan.
(2) Pengamanan Arsip Dinamis dilakukan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan di Unit Kearsipan.
(3) Dalam hal belum tersedia Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan di Unit Kearsipan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menugaskan Pejabat Administrasi untuk melaksanakan tugas Pengamanan Arsip Dinamis sebagai pelaksana Arsip.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1422) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
