Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 2. Pejabat Pemerintahan adalah adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 3. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. 4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan Mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan Mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 6. Hari Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. 7. Tunjangan Kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang indvidu Pegawai. 8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. 9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 10. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 2

Untuk menunjang dan menjaga kelancaran dalam hal pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab penyelenggaraan fungsi pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya, dilakukan penunjukan: a. Plt; atau b. Plh, dalam hal pejabat definitif berhalangan.

Pasal 3

(1) Penunjukan Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal suatu jabatan struktural yang tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan, yaitu ketika seorang pejabat pensiun, meninggal dunia, perpindahan, diberhentikan dalam jabatan, tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 6 (enam) bulan, dan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan.

Pasal 4

(1) Penunjukan Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal suatu jabatan struktural masih terisi namun karena sesuatu hal pejabat definitf yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, yaitu berhalangan karena cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang tidak melebihi 6 (enam) bulan.

Pasal 5

Penunjukan Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan cara: a. ditunjuk dari Pejabat Pemerintahan yang setingkat; b. ditunjuk dari Pejabat Pemerintahan satu tingkat dibawah; atau c. ditunjuk dari Pejabat Pemerintahan pada jabatan Pelaksana.

Pasal 6

(1) Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan berikut: a. memiliki kompetensi teknis dan kompetensi perilaku sesuai dengan persyaratan yang diperlukan pada jabatan struktural yang akan didudukinya; b. memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah 2 (dua) tingkat dibawah pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan untuk menduduki suatu jabatan struktural; c. nilai SKP selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; d. tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. telah menduduki jabatan satu tingkat lebih rendah dari jabatan Plt. dan Plh. selama paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal Plt. atau Plh. ditunjuk dari Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, ketentuan ayat (1) huruf b dan huruf d dikecualikan.

Pasal 7

(1) Pengusulan Pegawai yang akan ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dilakukan secara berjenjang oleh: a. Sekretaris Kementerian kepada Menteri untuk Plt. atau Plh. jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Pimpinan Unit Eselon I kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk Plt. atau Plh. jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan c. Pimpinan Unit Eselon I kepada Sekretaris Kementerian untuk Plt. atau Plh. jabatan Administrator dan jabatan Pengawas. (2) Pengusulan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibahas dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. pengusulan Pegawai dilakukan untuk penunjukan Plh.; atau b. pengusulan Pegawai dilakukan untuk penunjukan Plt. yang berasal dari Pejabat Pemerintahan setingkat.

Pasal 8

(1) Pegawai dapat ditunjuk menjadi Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b apabila menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah jabatan struktural Plt. atau Plh. yang akan diduduki, yaitu: a. Plt. dan Plh. jabatan Pimpinan Tinggi Madya hanya dapat diduduki oleh Pejabat Pemerintahan pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; b. Plt. atau Plh. jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki oleh Pejabat Pemerintahan pada jabatan Administrator; dan c. Plt. atau Plh. jabatan Administrator hanya dapat diduduki oleh Pejabat Pemerintahan pada jabatan Pengawas. (2) Penunjukan Pejabat Pemerintahan jabatan Pelaksana sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c hanya dapat dilakukan untuk jabatan Pengawas. (3) Plt. atau Plh. bukan merupakan jabatan definitif sehingga pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh.: a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya. (4) Perintah Penunjukan sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan struktural dituangkan dengan Surat Perintah. (5) Pejabat yang berwenang menunjuk Plt. atau Plh. yaitu: a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk Plt. atau Plh. jabatan Pimpinan Tinggi berdasarkan usulan dari Sekretaris Kementerian; dan b. Sekretaris Kementerian untuk Plt. dan Plh. Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas berdasarkan usulan pimpinan Unit Eselon I.

Pasal 9

(1) Plt. atau Plh. melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya, dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keputusan dan/atau tindakan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan atau hal yang menjadi tugas pokok pejabat definitifnya. (3) Plt. atau Plh. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Pasal 10

(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Plt. atau Plh. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan masa pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menerima Tunjangan Kinerja ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja dalam jabatan sebagai Plt. atau Plh. yang dirangkapnya; atau b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan c menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definifnya. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.

Pasal 11

(1) Plt. berhenti atau diberhentikan dalam hal: a. meninggal dunia; b. jabatan struktural terkait telah terisi secara definitif; c. diangkat menjadi pejabat definitif dalam jabatan struktural terkait; d. berdasarkan penilaian pimpinan Plt. terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; e. mengundurkan diri sebagai Plt.; f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; g. menjalani cuti di luar tanggungan negara; h. sakit jasmani dan rohani secara terus menerus; dan/atau i. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. Menteri untuk Jabatan Pimpinan Tinggi; atau b. Sekretaris Kementerian untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Pasal 12

Ketentuan pemberhentian Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian Plh. kecuali ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c, huruf f, dan huruf g.

Pasal 13

(1) Plt. jabatan Administrator dan jabatan Pengawas yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai Pejabat Definitif, dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan Definitif dimaksud. (2) Pengangkatan Plt. dalam jabatan definitif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.

Pasal 14

Jabatan struktural yang tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Plt. atau Plh. harus tetap diupayakan untuk diisi oleh Pegawai yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Definitif.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Pegawai yang telah ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dapat menjalankan tugas dan fungsinya serta berhak mendapat Tunjangan Kinerja jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perhitungan Capaian Kinerja Dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PER-01/M.EKON/01/2012 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA