Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 9 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini yang dimaksud dengan: 1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga. 2. Pedoman Evaluasi LAKIP adalah panduan dalam pelaksanaan evaluasi LAKIP oleh Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 3. Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis mencakup pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi-solusi atas permasalahan yang ditemukan. 4. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. 5. Evaluasi LAKIP adalah kegiatan analisis kritis, penilaian yang sistematis, pemberian atribut, pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah oleh Inspektorat. 6. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan Inspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan sistem AKIP dan evaluasi atas kinerja unit kerja yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.

Pasal 2

(1) Pelaksanaan evaluasi LAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dilaksanakan oleh Inspektorat. (2) Inspektorat melaksanakan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Rencana pelaksanaan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan Inspektorat. (4) Hasil pelaksanaan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk LHE yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah selesainya pelaksanaan evaluasi LAKIP. (5) Dalam pelaksanaan evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menggunakan Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Pasal 4

(1) Semua unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajib menindaklanjuti rekomendasi LHE. (2) Inspektorat wajib memantau tindak lanjut LHE dari setiap unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN