(1) Sub Gugus Tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1, terdiri atas:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri;
e. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
f. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
g. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama;
h. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama;
i. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama;
j. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama;
k. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
l. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik; dan
m. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet.
(2) Sub Gugus Tugas Bidang Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, terdiri atas:
a. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan;
c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
d. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
f. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
g. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik.
(3) Sub Gugus Tugas Bidang Perlindungan, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 3, terdiri atas:
a. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan;
c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
d. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
f. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
g. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
h. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
i. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
j. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
k. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
l. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik.