Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF

PERMENKO_PMK No. 1 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. 2. Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang selanjutnya disebut Sub Gugus Tugas adalah unit utama dari kementerian/lembaga yang mempunyai tugas membantu Gugus Tugas dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Pasal 2

Sub Gugus Tugas bertanggung jawab kepada ketua Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Pasal 3

Sub Gugus Tugas mempunyai tugas membantu Gugus Tugas dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

Pasal 4

Sub Gugus Tugas menyelenggarakan fungsi: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; b. melakukan advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; c. melakukan penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; d. melakukan peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; dan e. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk anak usia 0-6 tahun.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri atas: a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri d. Anggota : 1) Sub Gugus Tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini; 2) Sub Gugus Tugas Bidang Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini; dan 3) Sub Gugus Tugas Bidang Perlindungan, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Anak Usia Dini.

Pasal 6

(1) Sub Gugus Tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 1, terdiri atas: a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri; e. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; f. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; g. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama; h. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama; i. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama; j. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha, Kementerian Agama; k. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; l. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik; dan m. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet. (2) Sub Gugus Tugas Bidang Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 2, terdiri atas: a. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan; c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; d. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; f. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan g. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik. (3) Sub Gugus Tugas Bidang Perlindungan, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d angka 3, terdiri atas: a. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan; c. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; d. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; f. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; g. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; h. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; i. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; j. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; k. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan l. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik.

Pasal 7

(1) Sub Gugus Tugas Bidang Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pendidikan anak usia dini; b. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan pendidikan anak usia dini; c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan anak usia dini; d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan pendidikan anak usia dini; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di tingkat kabupaten/kota dan desa/ kelurahan untuk anak usia 3-6 tahun dengan prioritas anak usia 5-6 tahun. (2) Sub Gugus Tugas Bidang Kesehatan dan Gizi Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran kesehatan dan gizi anak usia dini; b. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan kesehatan dan gizi anak usia dini; c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan dan gizi anak usia dini; d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan gizi anak usia dini; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kesehatan dan gizi anak usia dini di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk anak usia 0-6 tahun. (3) Sub Gugus Tugas Bidang Perlindungan, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; b. advokasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak usia dini di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk anak usia 0-6 tahun.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sub Gugus Tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Pasal 9

Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Sub Gugus Tugas dapat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas kabupaten/kota.

Pasal 10

Sub Gugus Tugas bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Pasal 11

(1) Anggota Sub Gugus Tugas bertindak untuk dan atas nama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian masing-masing. (2) Anggota Sub Gugus Tugas menyusun rencana program/kegiatan tahunan kementerian/lembaga masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. (3) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sub Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/badan usaha/masyarakat, dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 13

(1) Sub Gugus Tugas melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 14

Ketua Sub Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif kepada ketua Gugus Tugas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 15

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi serta sumber–sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2019 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PUAN MAHARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA