Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019

PERMENKO_PMK No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015- 2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko PMK 2015-2019 adalah dokumen perencanaan strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 2. Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 2

Renstra Kemenko PMK 2015-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 3

Renstra Kemenko PMK 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan dalam menyusun perencanaan tahunan dan penyelenggaraan program di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PUAN MAHARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA