Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PERMENKO_PMK No. 4 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam sidang kabinet; e. penyelesaian isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembagadan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; h. pengawasan atas pelaksanaan fungsidi lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan; e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda; f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga; g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama; h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan; i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan l. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan KerjaSama; b. Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi; dan c. Biro Umum dan Sumber Daya Manusia.

Pasal 10

Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administasi kerja sama, pengelolaan kegiatan strategis, koordinasi perencanaan program dan anggaran, serta memantau, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administrasi kerja sama luar negeri; b. pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis dan kerja sama antarlembaga; c. pemberian dukungan administrasi, pengelolaan, dan penanganan isu-isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; d. koordinasi perencanaan program dan anggaran; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja.

Pasal 12

Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Kerja Sama Luar Negeri; b. Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama bilateral; b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama organisasi massa asing; c. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama regional; dan d. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama multilateral.

Pasal 15

Bagian Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan kegiatan strategis dan isu strategis di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama antarlembaga.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan kegiatan strategis; b. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan c. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kerja sama antarlembaga.

Pasal 18

Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan dukungan persidangan, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum, pengelolaan sistem dan teknologi informasi, komunikasi publik dan pelayanan infomasi, serta perpustakaan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan; b. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan sistem dan teknologi informasi; e. pengelolaan komunikasi publik dan pelayanan informasi; dan f. pengelolaan perpustakaan.

Pasal 21

Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi terdiri atas: a. Bagian Persidangan; b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 22

Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan, penyiapan penyusunan hasil persidangan, dan pengelolaan data hasil persidangan serta memberikan dukungan administrasi layanan persidangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan persidangan; b. pelaksanaan perekaman dan transkrip, penyusunan notulensi persidangan; c. pelaksanaan penyiapan penyusunan hasil persidangan; dan d. pelaksanaan pengelolaan data hasil persidangan; dan e. pemberian dukungan administrasi layanan persidangan.

Pasal 24

Bagian Persidangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 25

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penataan dan penguatan organisasi, penataan, dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penataan dan penguatan organisasi; b. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, penyempurnaan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengembangan organisasi dan tata laksana;dan d. pemberian dukungan administrasi layanan organisasi dan tata laksana.

Pasal 27

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 28

Biro Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan pengadaan barang/jasa, keuangan, kepegawaian dan sumber daya manusia, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan administrasi ketatausahaan pimpinan; b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pengelolaan rumah tangga; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan dan pelaporan keuangan; f. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan kepegawaian dan sumber daya manusia; dan g. pengelolaan kearsipan dan persuratan.

Pasal 30

Biro Umum dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; b. Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 31

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi urusan ketatausahaan dan keprotokolan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli; dan b. pelaksanaan koordinasi acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Menteri Koordinator.

Pasal 33

Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli; c. Subbagian Protokol; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 34

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator; (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator dan Staf Ahli; (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan dukungan fasilitasi perjalanan dinas pimpinan.

Pasal 35

Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan kerumahtanggaan; dan b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Pasal 37

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga; b. Subbagian Pengadaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 38

(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, pengelolaan keselamatan kerja, keamanan, serta urusan perlengkapan. (2) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan distribusi barang/jasa serta pelaksanaan dukungan administrasi pengadaan barang/jasa.

Pasal 40

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembagayang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 42

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan; c. Asisten Deputi Jaminan Sosial; d. Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran; dan e. Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia.

Pasal 43

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. koordinasi penyusunan laporan; dan f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pasal 45

Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penanganan kemiskinan. Pasal47 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanganan kemiskinan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penanganan kemiskinan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan kemiskinan.

Pasal 48

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 49

Asisten Deputi Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang jaminan sosial. Pasal50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Asisten Deputi Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, dan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangjaminan sosial; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang jaminan sosial; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang jaminan sosial.

Pasal 51

Asisten Deputi Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang bantuan dan subsidi tepat sasaran.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangbantuan dan subsidi tepat sasaran; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang bantuan dan subsidi tepat sasaran; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan dan subsidi tepat sasaran.

Pasal 54

Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 55

Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.

Pasal 57

Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 58

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 59

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 61

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah; c. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial; d. Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial; dan e. Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana.

Pasal 62

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. koordinasi penyusunan laporan; dan f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokasi.

Pasal 64

Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 65

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah. Pasal66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemerataan pembangunan wilayah.

Pasal 67

Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 68

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan kawasan dan mobilitas spasial.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan kawasan dan mobilitas spasial; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan kawasan dan mobilitas spasial; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan kawasan dan mobilitas spasial.

Pasal 70

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 71

Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi: A. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial; B. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial; dan C. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial.

Pasal 73

Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 74

Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaruratan dan manajemen pasca bencana.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, dan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaruratan dan manajemen pasca bencana; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaruratan dan manajemen pasca bencana; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kedaruratan dan manajemen pasca bencana.

Pasal 76

Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencanaterdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 77

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 78

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 80

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan; c. Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit; d. Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan; dan e. Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Pasal 81

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. koordinasi penyusunan laporan; dan f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokasi.

Pasal 83

Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan,serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan gizi dan promosi kesehatan.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan gizi dan promosi kesehatan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan gizi dan promosi kesehatan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan gizi dan promosi kesehatan.

Pasal 86

Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 87

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit.

Pasal 89

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 90

Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan pelayanan kesehatan.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan pelayanan kesehatan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan pelayanan kesehatan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di peningkatan pelayanan kesehatan.

Pasal 92

Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga berencana.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga berencana; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga berencana; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kependudukan dan keluarga berencana.

Pasal 95

Asisten Deputi Peningkatan Kualitas Kependudukan dan Keluarga Berencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 96

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda dipimpin oleh Deputi.

Pasal 97

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 99

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak; c. Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan; d. Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda; dan e. Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Pasal 100

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. koordinasi penyusunan laporan; dan f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokasi.

Pasal 102

Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pasal 105

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 106

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan.

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan perempuan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan perempuan.

Pasal 108

Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 109

Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan pemuda.

Pasal 110

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan pemuda; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan pemuda; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan pemuda.

Pasal 111

Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 112

Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Pasal 114

Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

(1) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.

Pasal 116

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 118

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Revolusi Mental; c. Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan; d. Asisten Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga; dan e. Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas;

Pasal 119

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. koordinasi penyusunan laporan; dan f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokasi.

Pasal 121

Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 122

Asisten Deputi Revolusi Mental mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Asisten Deputi Revolusi Mental menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang revolusi mental.

Pasal 124

Asisten Deputi Revolusi Mental terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 125

Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemajuan dan pelestarian kebudayaan.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemajuan dan pelestarian kebudayaan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemajuan dan pelestarian kebudayaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemajuan dan pelestarian kebudayaan.

Pasal 127

Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 128

Asisten Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan prestasi olahraga.

Pasal 129

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Asisten Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan prestasi olahraga; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan prestasi olahraga; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga.

Pasal 130

Asisten Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 131

Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang literasi, inovasi, dan kreativitas.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang literasi, inovasi, dan kreativitas; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang literasi, inovasi, dan kreativitas; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di literasi, inovasi, dan kreativitas.

Pasal 133

Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 134

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh Deputi.

Pasal 135

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 137

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah; c. Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi; d. Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan; dan e. Asisten Deputi Moderasi Beragama.

Pasal 138

Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja; c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan; e. koordinasi penyusunan laporan; dan f. koordinasi pengelolaan pelaksanaan reformasi birokasi.

Pasal 140

Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 141

Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Pasal 143

Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 144

Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi.

Pasal 145

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi dan pendidikan tinggi.

Pasal 146

Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 147

Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan keagamaan.

Pasal 148

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan keagamaan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan keagamaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan keagamaan.

Pasal 149

Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 150

Asisten Deputi Moderasi Beragama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang moderasi beragama.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Asisten Deputi Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan, penetapan,dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang moderasi beragama; b. penyiapan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang moderasi beragama; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang moderasi beragama.

Pasal 152

Asisten Deputi Moderasi Beragama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 153

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 154

Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi; c. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman; d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan e. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.

Pasal 155

(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang penguatan stabilitas politik dan pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi. (3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman. (4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan. (5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi birokrasi.

Pasal 156

(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. (3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 157

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dankeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu ataspenugasan Menteri Koordinator; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 159

Inspektorat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 160

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi kegiatan dan tata kelola di lingkungan Inspektorat.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pengelolaan anggaran; c. evaluasi dan pelaporan; dan d. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan.

Pasal 162

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 163

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan teknis fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan teknis fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan teknis fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan teknis fungsional ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 164

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 165

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Menteri Koordinator.

Pasal 166

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pasal 167

(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait. (2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui: a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator; b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai kebutuhan; c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. konsultasi langsung dengan para menteri dan/atau pimpinan lembaga lain yang terkait. (3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan. (4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya. (5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya. (8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 168

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 169

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, maupun dalam hubungan antarkementerian dan lembaga lain yang terkait.

Pasal 170

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 171

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.

Pasal 173

(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali. (3) Ketentuan mengenai evaluasi kelembagaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 174

(1) Sekretaris Kementerian Koordinator dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Sekretaris Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a

Pasal 175

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Menteri Koordinator. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator. (3) Pejabat Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Koordinator. (4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 176

Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Pasal 177

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 178

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diduduki oleh Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pasal 179

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi pengembangan sistem informasi, pemeliharaan jaringan dan penyajian informasi, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan sistem dan teknologi informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 180

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan komunikasi publik dan pelayanan informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 181

Bagan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 182

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 183

(1) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 184

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 700) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 185

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA