Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pejabat pimpinan tinggi non-Pegawai Negeri Sipil, staf khusus menteri, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
5. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
6. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Laporan Kemajuan Kegiatan Bulanan yang selanjutnya disingkat LKKB adalah laporan realisasi kegiatan bulanan unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang disusun berdasarkan RKB.
8. Laporan Triwulan adalah laporan kinerja unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selama 3 (tiga) bulan tahun berjalan.
9. Rencana Kegiatan Bulanan yang selanjutnya disingkat RKB adalah rencana kegiatan unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan dilakukan setiap bulan berjalan.
10. Unit Kerja adalah unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama atau satuan kerja mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator.
11. Pelaksana Harian adalah Pegawai/pejabat yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
12. Pelaksana Tugas adalah Pegawai/pejabat yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
13. Menteri Koordinator adalah menteri koordinator yang membidangi urusan pembangunan manusia dan kebudayaan.
14. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
