Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
2. Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAN P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial.
3. Rencana Aksi Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial yang selanjutnya disingkat RAD P3AKS adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak dalam Konflik Sosial yang disusun oleh pemerintah daerah.
4. Perlindungan Perempuan dan Anak adalah upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak
kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
5. Pemberdayaan Perempuan dan Anak adalah upaya penguatan hak asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi perempuan dan anak dalam membangun perdamaian.
6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7. Tim Koordinasi Pusat yang selanjutnya disebut dengan Tim adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik di tingkat pusat.
8. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
9. Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Pokja P3AKS adalah kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pusat dan beranggotakan wakil-wakil dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan peneliti/akademisi.
10. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
