Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pelaksana Harian adalah Pegawai/pejabat yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
3. Pelaksana Tugas adalah Pegawai/pejabat yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
4. Hari Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai selain penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
7. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai negeri sipil.
8. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
9. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaran pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
10. Sekretaris Kementerian Koordinator adalah unsur pembantu Menteri Koordinator dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
