Pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dibebankan pada Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
13. Ketentuan angka 1 huruf a angka 6) huruf g), angka 2 huruf a angka 3) huruf d), dan angka 3 huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOH. MAHFUD MD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
.