Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

PERMENKO_POLHUKAM No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disingkat SOP, adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktifitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan. 2. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SOP AP, adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Administrasi Pemerintahan adalah pengelolaan proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh organisasi pemerintah. 4. Prosedur Kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukkan adanya urutan tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian satu bidang tugas yang merupakan salah satu bagian dari proses yang dikembangkan dalam SOP AP. 5. SOP Administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan. 6. SOP Teknis adalah prosedur standar yang sangat rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan. 7. Simbol-Simbol adalah suatu gambar yang merepresentasikan suatu proses tertentu dalam SOP AP. 8. Judul SOP AP adalah nama dari suatu rangkaian tahapan proses penyelesaian seluruh uraian jenis kegiatan yang dimulai dari pendaftaran/pemasukan dokumen usulan sampai dengan diperolehnya keluaran hasil/produk akhir kegiatan. 9. Produk adalah barang/jasa yang dihasilkan atau dikerjakan oleh suatu unit organisasi. 10. Mutu Baku adalah standar-standar mutu dilihat dari sisi kelengkapan, ketepatan waktu penyelesaian, dan output yang dihasilkan. 11. Hari Kerja adalah hari kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dilaksanakan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari senin sampai dengan hari jumat dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk menjalankan atau melaksanakan tugas, yaitu jam kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja. 13. Monitoring adalah suatu cara untuk mengetahui pelaksanaan seluruh tahapan dalam SOP AP dengan mengidentifikasi permasalahan dalam praktik pelaksanaan SOP AP. 14. Evaluasi adalah peninjauan kembali tingkat keakuratan yang telah disusun dan diterapkan dalam pelaksanaan SOP AP agar SOP AP tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Pasal 2

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab terhadap penyusunan SOP AP bagi unit organisasi di lingkungan kerjanya. (2) Penyusunan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan SOP AP di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tata kerja, prosedur, dan sistem kerja dari unit organisasi.

Pasal 3

(1) SOP AP ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi masing-masing sesuai dengan kewenangannya. (2) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diintegrasikan dengan SOP AP dari seluruh unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) SOP AP yang telah diintegrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 4

SOP AP yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkan SOP AP sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/ POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA