Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Menteri dan Wakil Menteri dapat melaksanakan tugas fungsional sepanjang tidak menggangu pelaksanaan tugas Kementerian.
Pasal 6
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 8
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e. Inspektorat Jenderal;
f. Badan Pembinaaan Hukum nasional;
g. Badan Strategi Kebijakan Hukum;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi.
(2) Struktur organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 12
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Barang Milik Negara;
e. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; dan
f. Biro Umum.
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja organisasi dan resiko, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan Kementerian.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan;
d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. pemberian dan koordinasi bimbingan teknis perencanaan Kementerian;
f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian;
h. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
i. penyusunan dan evaluasi serta pengendalian laporan Kementerian;
j. pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian, dan saran tindak lanjut, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program dan penyusunan laporan capaian kinerja rencana kerja;
k. pembinaan dan penyusunan sistem manajemen kinerja organisasi di lingkungan Kementerian;
l. pelaksanaan penyusunan sistem pengendalian intern dan resiko di lingkungan Kementerian; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Pasal 15
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha;
c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 16
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, dan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program Kementerian;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan rencana strategis dan anggaran Sekretariat Jenderal;
d. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana anggaran Kementerian;
e. penyusunan revisi/perubahan rencana strategis Kementerian;
f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran Kementerian;
g. penyusunan dan pengolahan rencana kerja dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat Jenderal;
h. penelaahan dan penyusunan pagu anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian;
i. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana kerja Kementerian;
j. analisis usulan rencana kerja dan anggaran atas pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian;
k. koordinasi dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian.
Pasal 18
Susunan organisasi Bagian Program dan Anggaran terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 19
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi organisasi, penyusunan standardisasi sarana kerja, penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja, penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian;
b. peyiapan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
c. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme dan tata hubungan
kerja;
d. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, pelaksanaan evaluasi ketatalaksanaan, dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Pasal 21
Susunan organisasi Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 22
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan monitoring dan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Perencanaan dan Organisasi.
Pasal 23
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha.
Pasal 24
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, analisis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian;
b. pemantauan dan evaluasi rencana strategis Kementerian;
c. penyusunan rekomendasi kinerja organisasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan Rencana Strategis periode berikutnya;
d. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan kinerja Kementerian;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap dan rencana kerja tahunan reformasi birokrasi Kementerian;
f. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah/prioritas nasional;
h. koordinasi, pengolahan, dan penyusunan bahan rapat Menteri dalam Rapat Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat, Sidang Kabinet, dan rapat strategis lainnya;
i. pembinaan penyusunan laporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian; dan
j. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal.
Pasal 26
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 27
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyiapan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, dan penempatan aparatur sipil negara;
c. koordinasi, pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi aparatur sipil negara;
d. pengelolaan data dan arsip aparatur sipil negara Kementerian;
e. perumusan kebijakan di bidang manajemen aparatur sipil negara, manajemen karir, manajemen talenta, dan jabatan fungsional;
f. penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, penentuan peserta pengembangan kompetensi, dan perencanaan penilaian kompetensi;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, dan bimbingan teknis serta evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan kelas jabatan;
h. penyusunan, fasilitasi, evaluasi rencana pengembangan karir, penyusunan pola karir, pelaksanaan manajemen talenta, dan penugasan aparatur sipil Negara;
i. pembinaan, pengelolaan, penetapan kebutuhan, rencana pengembangan, dan pengadministrasian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian;
j. pembinaan, pengelolaan pengangkatan, mutasi, promosi, kepangkatan, demosi, pemberhentian, dan pensiun aparatur sipil negara, serta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
k. pelaksanaan seleksi penyesuaian ijazah dan ujian dinas;
l. perencanaan dan pengelolaan gaji berkala serta biaya mutasi dan pemulangan pensiun;
m. pembinaan, pengendalian, dan penyelenggaraan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
n. penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
o. pengelolaan kesejahteraan, jaminan sosial, dan perlindungan bagi aparatur sipil negara;
p. pelaksanaan pelayananan administrasi perizinan perceraian, cuti, tugas belajar, dan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara;
q. pelaksanaan hukuman disiplin dan pembinaan sikap mental pegawai;
r. penyiapan pelaksanaan budaya kerja dan citra institusi;
s. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia; dan
t. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 29
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha;
b. Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 30
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengelolaan peta dan kelas jabatan, pengelolaan kepangkatan, peninjauan masa kerja, pencantuman gelar Aparatur Sipil Negara, penetapan penggajian, tunjangan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data arsip, pelaksanaan seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara, dan pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, serta ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian dalam status sebagai aparatur sipil negara, penetapan pensiun, orientasi calon pegawai, penyesuaian ijazah dan ujian dinas, pindah instansi, kepangkatan, peninjauan masa kerja, pencantuman gelar, penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala, pengelola data, arsip aparatur sipil negara, dan sistem informasi aparatur sipil negara;
b. penyiapan rencana kebutuhan dan formasi calon aparatur sipil negara;
c. penyusunan, penataan, dan bimbingan teknis serta evaluasi formasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja;
d. penyusunan peta jabatan dan kelas jabatan;
e. koordinasi, penyiapan, penetapan, pengangkatan, dan penempatan calon aparatur sipil negara Kementerian;
f. penyiapan dan pelaksanaan orientasi calon aparatur sipil negara;
g. fasilitasi pelaksanaan penyesuaian ijazah dan ujian dinas aparatur sipil negara;
h. koordinasi fasilitasi penyiapan, pengelolaan, dan penetapan kepangkatan, pensiun, dan pemberhentian aparatur sipil negara;
i. penyiapan, koordinasi, dan pengelolaan penetapan pindah antar instansi, serta penetapan penugasan aparatur sipil negara;
j. fasilitasi dan penetapan peninjauan masa kerja aparatur sipil negara;
k. koordinasi dan fasilitasi pencantuman gelar aparatur sipil negara;
l. koordinasi, kerja sama, pengendalian, pemeliharaan, dan pengembangan sistem informasi aparatur sipil negara;
m. koordinasi dan fasilitasi penetapan penggajian, tunjangan dan kenaikan gaji berkala aparatur sipil negara;
n. pengelolaan data dan arsip aparatur sipil negara;
o. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembayaran biaya pensiun serta pemulangan pensiun;
p. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara; dan
q. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan seleksi pengadaan calon taruna sekolah kedinasan;
r. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 32
Susunan organisasi Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 33
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 34
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia
dan Tata Usaha.
Pasal 35
Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan talenta dan karir, pengangkatan dalam jabatan, mutasi dalam jabatan, pemberhentian dalam jabatan manajerial dan nonmanajerial aparatur sipil negara, pengembangan kompetensi, uji kompetensi, pola karir, standar kompetensi jabatan, pembentukan/perubahan jabatan fungsional, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis jabatan fungsional, pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan, dan pengendalian hukuman disiplin.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, penghargaan dan pengakuan, disiplin pegawai, netralitas, kode etik aparatur sipil negara, dan perjalanan dinas luar negeri;
b. koordinasi, pelaksanaan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penilaian kinerja aparatur sipil negara melalui suatu mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif;
c. koordinasi dan pelaksanaan pemberian penghargaan, pengakuan, tanda jasa, dan keputusan kinerja luar biasa baiknya bagi aparatur sipil negara;
d. penyiapan perumusan bahan administrasi penegakan disiplin aparatur sipil negara;
e. penyelesaian administrasi kasus aparatur sipil negara;
f. pengendalian dan pendampingan implementasi kebijakan netralitas pegawai dan kode etik aparatur sipil negara;
g. koordinasi dan fasilitasi penyiapan administrasi perizinan perjalanaan dinas luar negeri aparatur sipil negara;
h. pelaksanaan penentuan peserta pendidikan dan/atau pelatihan jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara serta penyampaian usul pengembangan kompetensi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum atau lembaga pendidikan dan/atau pelatihan;
i. penyusunan rencana pengembangan kompetensi dan evaluasi pengembangan kompetensi bagi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara;
j. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi pengembangan kompetensi bagi jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara;
k. koordinasi, kerja sama, dan pengendalian pemberian rekomendasi dan penetapan tugas belajar aparatur sipil negara;
l. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi uji kompetensi
jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara;
m. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi penilaian kinerja/angka kredit jabatan fungsional;
n. penyusunan rencana pengembangan karir dan/atau pola karir serta pelaksanaan evaluasi pengembangan karir aparatur sipil negara;
o. pelaksanaan manajemen talenta aparatur sipil negara;
p. koordinasi dan penetapan keputusan pengangkatan, promosi, mutasi, demosi, dan pemberhentian dalam jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial aparatur sipil negara; dan
q. fasilitasi seleksi dan penempatan untuk penugasan luar negeri aparatur sipil negara.
Pasal 37
Susunan organisasi Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 38
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengelolaan pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Keuangan;
b. penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian;
c. pengajuan, penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan, penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian;
d. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. koordinasi, pembinaan, dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pembayaran terpusat di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian rekening negara di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian penerimaan hibah di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar Sekretariat Jenderal;
j. pelaksanaan penatausahaan bendahara di lingkungan Sekretariat Jenderal;
k. pelaksanaan penatausahaan administrasi keuangan di
lingkungan Kementerian;
l. penyusunan laporan keuangan tingkat satuan kerja Sekretariat Jenderal dan konsolidasi laporan keuangan tingkat unit eselon I Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian;
m. penyusunan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan tingkat satuan kerja Sekretariat Jenderal dan konsolidasi laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan tingkat unit eselon I Sekretariat Jenderal dan tingkat Kementerian;
n. pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
o. pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintahan;
p. pelaksanaan pengelolaan dan analisis data laporan keuangan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
q. pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan di lingkungan Kementerian;
r. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal;
s. pelaksanaan supervisi pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian;
t. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
u. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian;
v. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian;
w. koordinasi dan pembinaan urusan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
x. pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Keuangan;
y. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan; dan
z. penyusunan kebijakan bidang keuangan di lingkungan Kementerian.
Pasal 40
Susunan organisasi Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha;
b. Bagian Akuntansi dan Pelaporan;
c. Bagian Perbendaharaan; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 41
Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, penatausahaan dan penyiapan revisi
daftar isian pelaksanaan anggaran, pelaksanaaan koordinasi, pembinaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian, pelaksanaan penyusunan rencana dan program Biro Keuangan, pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Keuangan, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Keuangan;
b. penyiapan, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian;
c. pengajuan, penyiapan, koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian;
d. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. koordinasi, pembinaan, dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
Pasal 43
Susunan organisasi Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 44
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Keuangan.
Pasal 45
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Keuangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha.
Pasal 46
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan dan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi atas implementasi
standar akuntansi pemerintahan, pengelolaan dan analisis data, pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan, dan pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan dan konsolidasi laporan keuangan;
b. pelaksanaan penyusunan dan konsolidasi laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
c. pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan penyusunan laporan hasil penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintahan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan analisis data laporan keuangan dan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan;
f. pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan di lingkungan Kementerian; dan
g. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 48
Susunan organisasi Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 49
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian rekening negara, penerimaan hibah, pejabat perbendaharaan negara, dan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian rekening negara di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian penerimaan hibah di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengendalian pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian; dan
e. pelaksanaan pembinaan, penatausahaan, dan pengendalian penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ tuntutan ganti rugi di lingkungan Kementerian.
Pasal 51
Susunan organisasi Bagian Perbendaharaan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 52
Biro Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara dan menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Biro Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Barang Milik Negara;
b. pembinaan dan pelaksanaan rencana kebutuhan barang milik negara Kementerian;
c. pembinaan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian;
d. pembinaan dan pelaksanaan status penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara Kementerian;
e. pembinaan dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara Kementerian;
f. pembinaan dan pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara kementerian;
g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian barang milik negara Kementerian; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Barang Milik Negara.
Pasal 54
Susunan organisasi Biro Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kebutuhan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
b. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha;
c. Bagian Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Negara; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 55
Bagian Perencanaan Kebutuhan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, pengaturan, pembinaan, penyusunan, penetapan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan rencana kebutuhan dan penghapusan barang milik negara
Kementerian.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Perencanaan Kebutuhan dan Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengaturan, fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan fasilitasi dan koordinasi pengembangan kerja sama penyediaan/pemenuhan barang milik negara melalui penerimaan transfer/hibah dan perolehan lainnya yang sah di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
e. analisis dan koordinasi pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
f. pembinaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
g. pengaturan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
h. penyiapan penilaian pemindahtanganan barang milik negara;
i. pertimbangan penetapan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
j. penetapan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
k. pengawasan dan pengendalian pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara;
dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik negara.
Pasal 57
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Kebutuhan dan Penghapusan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 58
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, dan konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Barang Milik Negara.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa;
b. penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan jabatan fungsional bidang pengelola pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa, pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa, penyusunan strategi pengadaan barang/jasa, penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
h. penyiapan pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa;
i. penyiapan pengembangan dan pembinaan penerapan sistem informasi terkait barang/jasa;
j. pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik;
k. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Barang Milik Negara; dan
Pasal 60
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 61
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Barang Milik Negara.
Pasal 62
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Barang Milik Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha.
Pasal 63
Bagian Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas analisis, pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan, serta pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara Kementerian.
Pasal 64
Bagian Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara;
b. penyiapan pengaturan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara;
c. melaksanakan pembinaan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara;
d. melaksanakan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara;
e. melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik;
f. penyiapan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penataausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
g. koordinasi pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, rekonsiliasi, pelaporan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
h. penyiapan pelaksanaan pembinaan terkait kebijakan penatausahaan barang milik negara; dan
i. penyiapan penyusunan dan evaluasi pelaporan barang milik negara dan pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
Pasal 65
Susunan organisasi Bagian Penatausahaan dan Pengamanan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 66
Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi kehumasan, pelayanan dan pengelolaan informasi, layanan hukum, dan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama;
b. pembinaan dan koordinasi kehumasan, pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan pelayanan
perpustakaan;
c. pengelolaan opini publik, relasi media, produksi informasi, dan edukasi publik;
d. pembinaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum dan pendapat hukum terhadap kebijakan Kementerian;
f. pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis di bidang hukum dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian;
g. pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri;
h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan;
i. koordinasi, penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan naskah rancangan peraturan dan keputusan di lingkungan Kementerian;
j. pelaksanaan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
k. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 68
Susunan organisasi Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Informasi, Komunikasi Publik, dan Tata Usaha;
b. Bagian Hukum dan Kerja Sama; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 69
Bagian Informasi, Komunikasi Publik, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi hubungan masyarakat, pelayanan informasi dan dokumentasi, pengelolaan informasi, publikasi, relasi media, pengelolaan pengaduan masyarakat, pelayanan perpustakaan di lingkungan Kementerian, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Informasi, Komunikasi Publik, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi kehumasan;
b. pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi;
c. pelaksanaan peliputan, pengolahan, dan penyebaran berita;
d. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi kehumasan;
e. pelaksanaan kegiatan relasi media dan pengelolaan opini publik;
f. pelaksanaan produksi konten media publikasi;
g. pelaksanaan kegiatan edukasi publik;
h. pelaksanaan layanan permohonan informasi dan dokumentasi;
i. pelaksanaan pengelolaan pengaduan layanan publik;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan arsip; dan
k. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 71
Susunan organisasi Bagian Informasi, Komunikasi Publik, dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 72
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 73
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Informasi, Komunikasi Publik, dan Tata Usaha.
Pasal 74
Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan advokasi hukum, penyiapan naskah rancangan peraturan dan keputusan, pertimbangan hukum, pendapat hukum terhadap kebijakan Kementerian, pemantauan dan evaluasi produk hukum Kementerian, pemberian bimbingan teknis di bidang hukum dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian, pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan administrasi, pemantauan dan evaluasi, dan koordinasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi hubungan kelembagaan yang meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, pendidikan tinggi, lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, pembinaan, fasilitasi, dan pemantauan, serta evaluasi
pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan advokasi hukum litigasi dan nonlitigasi di lingkungan Kementerian;
c. koordinasi, penyusunan rencana, dan fasilitasi penyiapan naskah rancangan peraturan dan keputusan di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan pertimbangan hukum di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan pendapat hukum terhadap kebijakan di lingkungan Kementerian;
f. penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan naskah rancangan peraturan dan keputusan, pertimbangan hukum, pendapat hukum terhadap kebijakan Kementerian, dan produk hukum Kementerian;
g. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penelaahan kasus hukum;
h. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi konsultasi permasalahan hukum dalam hubungan kedinasan;
i. penyiapan penyusunan dan pengolahan data perkara litigasi di lingkungan Kementerian;
j. penyiapan bahan perumusan kebijakan terkait advokasi hukum Kementerian;
k. fasilitasi bimbingan teknis dibidang hukum dan advokasi hukum;
l. pelaksanaan pembinaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian;
m. penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian;
n. pelaksanaan dan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian;
o. pengelolaan administrasi data kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian;
p. pelaksanaan koordinasi mitra kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian;
q. penyusunan rekomendasi dan kebijakan pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kementerian;
r. pelaksanaan koordinasi hubungan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, dan pendidikan tinggi;
s. pelaksanaan fasilitasi kegiatan hubungan kelembagaan pada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah;
t. pelaksanaan pendampingan pimpinan pada kegiatan hubungan kelembagaan di lingkungan Kementerian;
u. pelaksanaan pendampingan pimpinan pada kegiatan hubungan lembaga pemerintah negara asing, organisasi internasional nonpemerintah, dan subjek hukum internasional; dan
v. penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama.
Pasal 76
Susunan organisasi Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 77
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan layanan ketatausahaan, kesehatan, kerumahtanggaan, prasarana fisik, keprotokolan, dan pengamanan Kementerian.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Umum;
b. pembinaan dan layanan ketatausahaan di lingkungan Kementerian dan tata usaha Biro Umum;
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal;
e. pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Kementerian;
f. pembinaan, pengelolaan, pengawasan, dan layanan kearsipan di lingkungan Kementerian; dan
g. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai.
Pasal 79
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha;
c. Bagian Keprotokolan dan Pengamanan; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 80
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
Pasal 82
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
Pasal 83
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha staf ahli dan staf khusus Menteri.
Pasal 84
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan dan administrasi layanan kesehatan, kendaraan, perjalanan dinas, pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai, pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal, fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Umum, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya di Kementerian;
b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas;
c. pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi Biro Umum;
e. pelaksanaan administrasi barang milik negara Sekretariat Jenderal;
f. pelaksanaan layanan kesehatan; dan
g. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum.
Pasal 86
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Urusan Dalam;
b. Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 87
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pemeliharaan gedung, bangunan, sarana, dan prasarana fisik di lingkungan kantor Sekretariat
Jenderal dan administrasi layanan kesehatan pegawai.
(2) Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan kendaraan dinas, layanan transportasi pegawai, dan administrasi perjalanan dinas.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Umum.
Pasal 88
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.
Pasal 89
Bagian Keprotokolan dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan keamanan di lingkungan Kementerian.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Keprotokolan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan dan penyiapan acara keprotokolan dan tamu pimpinan;
b. pelaksanaan koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan Kementerian;
c. pelaksanaan pengamanan unsur pimpinan Kementerian dan tamu pimpinan Kementerian; dan
d. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, jalur informasi, dan keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian.
Pasal 91
Susunan organisasi Bagian Keprotokolan dan Pengamanan terdiri atas:
a. Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan;
b. Subbagian Keprotokolan; dan
c. Subbagian Pengamanan Lingkungan.
Pasal 92
(1) Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengaturan acara pimpinan dan kunjungan tamu pimpinan.
(2) Subbagian Keprotokolan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pimpinan Kementerian dengan instansi terkait, pembinaan keprotokolan di lingkungan Kementerian, dan pengamanan unsur
pimpinan Kementerian dan tamu pimpinan.
(3) Subbagian Pengamanan Lingkungan mempunyai tugas melakukan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, jalur informasi, dan keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian.
Pasal 93
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 94
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang- undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi
perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan, pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 96
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan;
b. Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang- undangan;
c. Direktorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan;
d. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I;
e. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II;
f. Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan III;
g. Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
h. Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan;
dan
i. Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 97
Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal dan manajemen risiko;
d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
e. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
f. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 99
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 100
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, bimbingan teknis, pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan, penataaan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja.
Pasal 102
Susunan organisasi Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 103
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pemeliharaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pegawai, pendataan, sasaran kerja, pembinaan sikap, mental, dan disiplin, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, dan administrasi hukuman disiplin;
b. penyiapan pelaksanaan pengusulan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan dan mutasi pegawai, dan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional;
c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan, pemberian tanda penghargaan, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, dan pengelolaan sistem informasi pegawai;
d. pengelolaan capaian kinerja pegawai; dan
e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 105
Susunan organisasi Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 106
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara;
c. pelaksanaan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengamanan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan layanan kesehatan.
Pasal 108
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 109
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 110
Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan rancangan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 111
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN;
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN;
e. pelaksanaan, pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi penyusunan naskah akademik;
f. pelaksanaan penyelarasan naskah akademik Rancangan UNDANG-UNDANG;
g. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 112
Susunan organisasi Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 113
Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN, fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Menteri/Lembaga, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah, pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN, dan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, dan anggaran di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN, dan perencanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah;
b. penyiapan bahan penyusunan program legislasi nasional jangka menengah dan prioritas tahunan di lingkungan pemerintah secara terencana, terpadu, dan sistematis;
c. penyiapan bahan penyusunan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan program penyusunan Peraturan PRESIDEN;
d. pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, program penyusunan Peraturan PRESIDEN;
e. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga, Rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan rancangan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 115
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang- undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 116
Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan naskah akademik dan penyelarasan naskah akademik terhadap sistematika dan materi muatan naskah akademik dengan mengikutsertakan akademisi dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, program, dan anggaran di bidang penyusunan dan penyelarasan naskah akademik;
b. penyiapan, penyusunan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan naskah akademik;
c. pelaksanaan dan fasilitasi penyelarasan naskah akademik; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyusunan dan penyelarasan naskah akademik.
Pasal 118
Susunan organisasi Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 119
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 120
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perencanaan Peraturan Perundang- undangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 121
Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 122
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan konsepsi, penyusunan, dan evaluasi di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang menjadi lingkup tugas Kementerian, serta Rancangan Peraturan Menteri;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan konsepsi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang menjadi lingkup tugas Kementerian, serta Rancangan Peraturan Menteri;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyiapan konsepsi, penyusunan, dan evaluasi di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang menjadi lingkup tugas Kementerian, serta Rancangan Peraturan Menteri;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyiapan konsepsi, penyusunan, dan evaluasi di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang menjadi lingkup tugas Kementerian, serta Rancangan Peraturan Menteri;
e. penyiapan data, bahan, dan penyelenggaraan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dan Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi lingkup tugas Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 123
Susunan organisasi Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. Subdirektorat Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 124
Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi rancangan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG serta pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi lingkup tugas Kementerian.
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi lingkup tugas Kementerian;
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
c. penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis, penyusunan konsep penjelasan PRESIDEN, pandangan PRESIDEN, daftar inventarisasi masalah, jawaban daftar inventarisasi masalah, pendapat mini PRESIDEN, dan pendapat akhir PRESIDEN;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjadi lingkup tugas Kementerian.
Pasal 126
Susunan organisasi Subdirektorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 127
Subdirektorat Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rancangan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Subdirektorat Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri;
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 129
Susunan organisasi Subdirektorat Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 130
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 131
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perancangan Peraturan Perundang- undangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 132
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
d. pelaksanaan harmonisasi atau pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH,
Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
f. pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang politik, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan, kecuali bidang yang menjadi tugas dan fungsi Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Pasal 134
Susunan organisasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi;
b. Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 135
Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi, fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penerapan ilmu dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses harmonisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang
politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
b. penyiapan fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknik penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dalam proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan.
Pasal 137
Susunan organisasi Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 138
Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan proses harmonisasi meliputi penerimaan permohonan harmonisasi, pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi, fasilitasi dukungan administratif penyelenggaraan rapat harmonisasi, penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien termasuk koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi, dan pelaporan sewaktu-waktu dan/atau berkala hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian pelayanan dan penerimaan
permohonan harmonisasi dan pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
b. penyiapan fasilitasi dukungan administratif proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan;
c. penyiapan penggunaan sumber daya dan koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan; dan
d. penyiapan pelaporan pelaksanaan hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi, dan peradilan.
Pasal 140
Susunan organisasi Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 141
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Pasal 142
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan I dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 143
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak,
kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
d. pelaksanaan harmonisasi atau pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
f. pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Pasal 145
Susunan organisasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi;
b. Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 146
Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi, fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi
dalam penerapan ilmu dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses harmonisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
b. penyiapan fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknik penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dalam proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan,
geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya.
Pasal 148
Susunan organisasi Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 149
Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan proses harmonisasi meliputi penerimaan permohonan harmonisasi, pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi, fasilitasi dukungan administratif penyelenggaraan rapat harmonisasi, penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien termasuk koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi, dan pelaporan sewaktu-waktu dan/atau berkala hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian pelayanan dan penerimaan permohonan harmonisasi dan pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan
umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
b. penyiapan fasilitasi dukungan administratif proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya;
c. penyiapan penggunaan sumber daya dan koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya; dan
d. penyiapan pelaporan pelaksanaan hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang agama, kesehatan, gizi, pendidikan, riset, ketenagakerjaan, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kebudayaan, sumber daya manusia, remunerasi, kelembagaan, pemuda, olahraga, pariwisata, pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, geospasial, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan kesejahteraan rakyat lainnya.
Pasal 151
Susunan organisasi Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 152
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.
Pasal 153
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan II dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 154
Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan
ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
d. pelaksanaan harmonisasi atau pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan harmonisasi Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
f. pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Pasal 156
Susunan organisasi Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi;
b. Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 157
Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi, fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penerapan ilmu dan teknik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses harmonisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan standardisasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
b. penyiapan fasilitasi pemberkasan pengembalian dan/atau penyelesaian proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur,
perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknik penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dalam proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Pasal 159
Susunan organisasi Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 160
Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian pelayanan proses harmonisasi meliputi penerimaan permohonan harmonisasi, pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi, fasilitasi dukungan administratif penyelenggaraan rapat harmonisasi, penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien termasuk koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi, dan pelaporan sewaktu-waktu dan/atau berkala hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian pelayanan dan penerimaan permohonan harmonisasi dan pemeriksaan administratif berkas permohonan harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
b. penyiapan fasilitasi dukungan administratif proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan;
c. penyiapan penggunaan sumber daya dan koordinasi usulan pembagian tugas tim kerja harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan; dan
d. penyiapan pelaporan pelaksanaan hasil proses harmonisasi atas Rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari PRESIDEN, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga di bidang moneter, jasa keuangan, badan usaha milik negara, investasi/penanaman modal, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, perencanaan pembangunan nasional, fiskal, energi, sumber daya mineral, kelautan, pangan, karantina, pertanian, agraria, tata ruang, infrastruktur, perindustrian, perdagangan, ekonomi
kreatif, kawasan ekonomi khusus, standardisasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.
Pasal 162
Susunan organisasi Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 163
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Pasal 164
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan III dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Sembilan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
Pasal 165
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 166
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 167
Susunan organisasi Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang- undangan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 168
Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan kebijakan teknis, pembinaan bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dan evaluasi di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, perumusan, dan penyusunan rancangan kebijakan teknis di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
c. penyiapan koordinasi kegiatan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, konsultasi, dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. penyiapan pelaksanaan pembinaan fasilitasi perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; dan
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang fasilitasi perancangan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 170
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 171
Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas penyiapan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, kerja sama pelatihan fungsional dan teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan, bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karir Perancang Peraturan Perundang- undangan, fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi, pengelolaan manajemen jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, validasi dan rekomendasi usulan penetapan kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, penyiapan angka kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, dan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan;
b. perumusan standardisasi pedoman, kurikulum, dan modul pelatihan Perancang Peraturan Perundang- undangan;
c. penyiapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. penyiapan penyusunan pedoman formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan;
e. penyiapan kerja sama terhadap penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
f. penyiapan penyusunan bahan pengembangan kurikulum serta fasilitasi penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis Perancang Peraturan Perundang- undangan;
g. penyusunan rekomendasi pengangkatan Perancang Peraturan Perundang-undangan;
h. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan unit kerja dan instansi terkait;
i. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karir Perancang Peraturan Perundang-undangan;
j. melakukan validasi atas penyusunan kebutuhan
jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
k. menyiapkan rekomendasi atas penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
l. memberikan bimbingan teknis dan supervisi atas penyusunan kebutuhan dan penyusunan angka kredit jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan;
m. melakukan pemutakhiran data Perancang Peraturan Perundang-undangan;
n. memberikan rekomendasi angka kredit untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 173
Susunan organisasi Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 174
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 175
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 176
Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi dan perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan
teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi dan perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi dan perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengundangan, penerjemahan, publikasi dan perpustakaan, dan sistem informasi peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 178
Susunan organisasi Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang- undangan;
b. Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang- undangan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 179
Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengundangan peraturan perundang-undangan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan data dan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, penyusunan dan penerbitan lembaran lepas pengundangan peraturan perundang-undangan,
pengelolaan dan pendokumentasian lembaran lepas dan naskah pengundangan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengundangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, penyusunan dan penerbitan lembaran lepas pengundangan peraturan perundang- undangan, pengelolaan dan pendokumentasian lembaran lepas dan naskah pengundangan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengundangan peraturan perundang- undangan;
d. penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi peraturan perundang- undangan;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem informasi peraturan perundang-undangan;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis di bidang sistem informasi peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan supervisi, evaluasi, pengendalian, dan evaluasi sistem informasi peraturan perundang- undangan; dan
h. pelaksanaan pelaporan data dan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 181
Susunan organisasi Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 182
Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerjemahan, perpustakaan, penerbitan dan publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerjemahan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan perpustakaan, penerbitan dan publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perpustakaan, penerbitan dan publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang publikasi Jurnal Legislasi INDONESIA dan perpustakaan.
Pasal 184
Susunan organisasi Subdirektorat Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 185
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 186
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang- undangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 187
Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang- undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan penyiapan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum;
b. pelaksanaan penyiapan kebijakan teknis di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan
melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum;;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang- undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 189
Susunan organisasi Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian;
b. Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 190
Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang politik, keamanan, dan perekonomian.
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang sekretariat negara, pertahanan, kepolisian, desa dan pembangunan daerah tertinggal, dalam negeri, luar neger, keuangan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya alam, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan digital, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, agraria dan tata ruang, badan usaha milik negara, lingkungan hidup, investasi dan hilirisasi, koperasi, ekonomi kreatif, dan usaha mikro kecil dan menengah.
Pasal 192
Susunan organisasi Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 193
Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan litigasi dan nonlitigasi peraturan perundang-undangan bidang kesejahteraan
rakyat, sosial, budaya, hukum, dan hak asasi manusia.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan litigasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi, dan penyiapan pemberian pendapat hukum di bidang pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, sains dan teknologi, agama, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, perlindungan pekerja migran INDONESIA, pemuda, olah
raga, aparatur negara, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi, pariwisata, riset dan teknologi, kependudukan dan pembangunan keluarga dan ketenagakerjaan, sosial, budaya, hukum, hak asasi manusia, kejaksaan, peradilan, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Pasal 195
Susunan organisasi Subdirektorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 196
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 197
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 198
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 199
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil,
otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan teknis di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 201
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. Direktorat Perdata;
c. Direktorat Pidana;
d. Direktorat Tata Negara;
e. Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional;
f. Direktorat Badan Usaha; dan
g. Direktorat Teknologi Informasi.
Pasal 202
Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan satuan kerja di bawahnya;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi, dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
f. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan satuan kerja di bawahnya;
g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan satuan kerja di bawahnya;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama;
i. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 204
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 205
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajamen risiko, dan penyusunan laporan kinerja;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja.
Pasal 207
Susunan organisasi Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 208
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penyiapan penyusunan, perumusan pelaksanaan dan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan;
e. perencanaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara;
g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
h. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan satuan kerja di bawahnya.
Pasal 210
Susunan organisasi Bagian Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 211
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara;
c. pelaksanaan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengamanan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan layanan kesehatan.
Pasal 213
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 214
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, administrasi perjalanan dinas, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 215
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 216
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
e. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional kurator keperdataan;
f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta peninggalan dan kurator negara;
g. penyiapan pembinaan teknis dan dukungan
administratif Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris;
h. pemberian pertimbangan hukum dan advokasi di bidang keperdataan; dan
i. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perdata.
Pasal 217
Susunan organisasi Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Profesi Keperdataan;
b. Subdirektorat Layanan Hukum Perdata;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 218
Subdirektorat Profesi Keperdataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan profesi kenotariatan, kurator dan pengurus, penerjemah tersumpah, dan advokat asing.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Profesi Keperdataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan formasi jabatan notaris, pengangkatan dan perpindahan notaris, perpanjangan dan pemberhentian jabatan notaris, penerbitan surat persetujuan penambahan atau perubahan nama dan/atau gelar akademik, penyingkatan nama pada cap/stempel jabatan notaris, dan pengelolaan data notaris;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran kurator dan pengurus;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengangkatan dan pemberhentian penerjemah tersumpah;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi izin mempekerjakan dan perpanjangan advokat asing; dan
e. penyiapan pembinaan teknis dan dukungan administratif serta pemberian pertimbangan hukum dan advokasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Pasal 220
Susunan organisasi Subdirektorat Profesi Keperdataan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 221
Subdirektorat Layanan Hukum Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, dan kepailitan.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Layanan Hukum Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pelayanan, serta pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi di bidang pendaftaran fidusia, pelaksanaan pelayanan jaminan fidusia secara elektronik dan pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia, dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi jaminan fidusia;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kebijakan teknis di bidang kepailitan;
c. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberian ijin pelaksanaan penjualan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, harta peninggalan yang tak terurus, dan penyerahan uang pihak ketiga ke kas negara;
d. pembinaan, koordinasi, supervisi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta peninggalan dan kurator negara;
e. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional kurator keperdataan;
f. penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaporan wasiat, dan pemberian surat keterangan wasiat;
g. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi keperdataan;
h. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan spesimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah; dan
i. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum perdata umum, pendapat hukum, dan pendokumentasian pelantikan advokat.
Pasal 223
Susunan organisasi Subdirektorat Layanan Hukum Perdata terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 224
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Perdata.
Pasal 225
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Perdata dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 226
Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai
negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi; dan
e. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pidana.
Pasal 228
Susunan organisasi Direktorat Pidana terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b. Subdirektorat Daktiloskopi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 229
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian penguatan bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 230
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang koordinasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi penyidik dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang koordinasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil;
d. pelaksanaan pengembangan, penguatan dan kompetensi keahlian sumber daya manusia pejabat penyidik pegawai negeri sipil; dan
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, penguatan bimbingan teknis, dan evaluasi dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 231
Susunan organisasi Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 232
Subdirektorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daktiloskopi.
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Daktiloskopi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang daktiloskopi;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang daktiloskopi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang daktiloskopi;
d. pengambilan, pengumpulan, pengidentifikasian, perumusan, pendokumentasian dan pemberian keterangan teraan sidik jari;
e. pengembangan sumber daya manusia dan kompetensi keahlian perumus sidik jari; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang daktiloskopi.
Pasal 234
Susunan organisasi Subdirektorat Daktiloskopi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 235
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Pidana.
Pasal 236
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pidana dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 237
Direktorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum tata negara, kewarganegaraan, dan partai politik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai
politik, dan advokasi partai politik;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik; dan
e. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Tata Negara.
Pasal 239
Susunan organisasi Direktorat Tata Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Kewarganegaraan;
b. Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 240
Subdirektorat Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan, pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan, status kewarganegaraan, dan pengelolaan data kewarganegaraan.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan bagi orang asing murni;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan karena perkawinan;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara INDONESIA atau belum memilih salah satu kewarganegaraan;
e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran;
f. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing;
g. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA;
h. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang laporan kehilangan kewarganegaraan
oleh perwakilan Republik INDONESIA;
i. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA;
j. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerbitan status kewarganegaraan; dan
k. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki dokumen di luar negeri.
Pasal 242
Susunan organisasi Subdirektorat Kewarganegaraan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 243
Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang partai politik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengesahan badan partai politik;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik;
d. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik; dan
e. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik; dan
f. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi partai politik.
Pasal 245
Susunan organisasi Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 246
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi
penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Tata Negara.
Pasal 247
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tata Negara dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 248
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan persiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional, dan layanan apostille, dan hukum internasional publik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
c. pemberian bimbingan teknis di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
e. pelaksanaan dukungan administrasi atase hukum;
dan
f. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Pasal 250
Susunan organisasi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Otoritas Pusat;
b. Subdirektorat Hukum Internasional;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 251
Subdirektorat Otoritas Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara.
Pasal 252
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Otoritas Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembalian aset hasil tindak pidana;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pendapat dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kerja sama ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara.
Pasal 253
Susunan organisasi Subdirektorat Otoritas Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 254
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama layanan apostille; dan
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pendapat dan pertimbangan hukum dalam pelaksanaan kerja sama hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional.
Pasal 256
Susunan organisasi Subdirektorat Hukum Internasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 257
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Pasal 258
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 259
Direktorat Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa, bentuk badan usaha lainnya, pelaksanaan dukungan strategis, dan pemilik manfaat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Direktorat Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
e. pengesahan pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pencatatan pembubaran koperasi;
f. pendaftaran pendirian dan perubahan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan advokasi dan litigasi di bidang badan usaha;
h. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan dukungan strategis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemilik manfaat dari semua entitas korporasi;
i. pelaksanaan dukungan strategis di bidang perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi, badan usaha milik desa, dan bentuk badan usaha lainnya;
j. pemberian pertimbangan hukum dan pemberian keterangan ahli/kesaksian terkait dengan korporasi;
dan
k. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Badan Usaha.
Pasal 261
Susunan organisasi Direktorat Badan Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 262
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Badan Usaha.
Pasal 263
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Badan Usaha dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 264
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna teknologi informasi, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata
kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi; dan
e. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi.
Pasal 266
Susunan organisasi Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 267
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Teknologi Informasi.
Pasal 268
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 269
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 270
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 272
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri;
c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang;
d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis;
e. Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi;
f. Direktorat Teknologi Informasi; dan
g. Direktorat Penegakan Hukum.
Pasal 273
Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja;
d. pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
e. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
g. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
h. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 275
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 276
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan
regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan, penataaan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja.
Pasal 278
Susunan organisasi Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 279
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penyiapan penyusunan, perumusan pelaksanaan, dan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan;
e. perencanaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara;
g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan
h. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 281
Susunan organisasi Bagian Keuangan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 282
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara,
keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara;
c. pelaksanaan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengamanan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan layanan kesehatan.
Pasal 284
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 285
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, administrasi perjalanan dinas, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 286
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan peraturan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, dan pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, inventarisasi, pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal, dan lembaga manajemen kolektif.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan
intelektual komunal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal;
c. pelaksanaan pengawasan lembaga manajemen kolektif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, mutasi dan lisensi, dokumentasi, pelayanan hukum hak cipta, produk hak terkait, desain industri, dan inventarisasi pemeliharaan, penjagaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang hak cipta, desain industri, dan kekayaan intelektual; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Pasal 288
Susunan organisasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terdiri atas:
a. Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 289
Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan pencatatan hak cipta dan produk hak terkait, pendaftaran desain industri, dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, publikasi desain industri, dokumentasi desain industri, administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis desain industri, sertifikasi desain industri, pelayanan hukum, dan pengawasan lembaga manajemen kolektif.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan
administrasi permohonan pencatatan hak cipta, dan pendaftaran desain industri;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif desain industri;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis desain industri;
d. penyiapan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual komunal;
e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, keterangan ahli, dan litigasi bidang hak cipta, produk hak terkait, dan desain industri;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang hak cipta, desain industri, dan kekayaan intelektual komunal; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, verifikasi, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan lembaga manajemen kolektif.
Pasal 291
Susunan organisasi Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 292
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Pasal 293
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 294
Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan peraturan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi dan penelusuran paten, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, serta fasilitasi komisi banding paten.
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi, penelusuran, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, lisensi wajib, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi, penelusuran, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, lisensi wajib, dan pelayanan hukum paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, publikasi dan dokumentasi, klasifikasi, penelusuran, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, pemeliharaan, mutasi, lisensi, lisensi wajib, dan pelayanan hukum;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Pasal 296
Susunan organisasi Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang terdiri atas:
a. Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan;
b. Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Paten;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 297
Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, publikasi, dokumentasi, sertifikasi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan lisensi rahasia dagang serta administrasi pemeriksaan substantif dan pelayanan teknis paten, pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi permohonan paten dan desain tata letak sirkuit terpadu serta permohonan pencatatan lisensi;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan dokumentasi paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan lisensi rahasia dagang;
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang urusan administrasi pemeriksaan substantif paten;
d. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis paten;
e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi paten dan desain tata letak sirkuit terpadu;
f. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; dan
g. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan;
h. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Pasal 299
Susunan organisasi Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 300
Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Paten mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi komisi banding paten.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Paten menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang;
b. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang; dan
d. pelaksanaan fasilitasi komisi banding paten.
Pasal 302
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Pasal 303
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 304
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan peraturan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi,
pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek;
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pelayanan teknis, pemeriksaan, sertifikasi, perpanjangan, mutasi dan lisensi, monitoring, pelayanan hukum merek dan indikasi geografis, perubahan dokumen deskripsi indikasi geografis terdaftar, dan fasilitasi komisi banding merek;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang merek dan indikasi geografis; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 306
Susunan organisasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terdiri atas:
a. Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan;
b. Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Merek;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 307
Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi, publikasi, administrasi pemeriksaan dan pelayanan teknis, dokumentasi dan sertifikasi merek, serta administrasi pemeriksaan formalitas, administrasi pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis, serta publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar, pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, litigasi, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis.
Pasal 308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,
serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi permohonan, klasifikasi merek, publikasi, dokumentasi, dan sertifikasi merek dan indikasi geografis;
b. pelaksanaan administrasi pemeriksaan formalitas permohonan indikasi geografis;
c. pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran indikasi geografis;
d. penyiapan bahan publikasi dan dokumentasi indikasi geografis terdaftar;
e. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pemeriksaan substantif merek;
f. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan teknis merek;
g. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum, penghapusan merek terdaftar, pembatalan dan penghapusan merek terdaftar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis;
h. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; dan
i. penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang merek dan indikasi geografis.
Pasal 309
Susunan organisasi Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 310
Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Merek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi komisi banding merek.
Pasal 311
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Merek menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penghapusan merek terdaftar, pembatalan dan penghapusan merek terdaftar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan keterangan ahli di bidang merek dan indikasi geografis;
b. penyiapan pemberian keterangan untuk keperluan riset atau pendidikan; dan
c. pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek.
Pasal 312
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Komisi Banding Merek terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 313
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 314
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 315
Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan pemberdayaan kekayaan intelektual.
Pasal 316
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama, edukasi dan pemberdayaan kekayaan intelektual;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang kekayaan intelektual;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang kekayaan intelektual;
d. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual
e. penyiapan perumusan dan pelaksanaan edukasi dan pengelolaan perpustakaan serta jaringan dokumen hukum kekayaan intelektual;
f. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi dan promosi, penyiapan media diseminasi dan promosi kekayaan intelektual;
g. dukungan administratif Majelis Pengawas Konsultan
Kekayaan Intelektual;
dan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi.
Pasal 317
Susunan organisasi Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerja Sama;
b. Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 318
Subdirektorat Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi hubungan kerja sama di bidang kekayaan intelektual di tingkat bilateral, regional, multilateral dan organisasi internasional.
Pasal 319
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama internasional yang meliputi hubungan bilateral, regional maupun multilateral di bidang kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kerja sama dengan organisasi regional dan internasional di bidang kekayaan intelektual
Pasal 320
Susunan organisasi Subdirektorat Kerja Sama terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 321
Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi kegiatan edukasi dan pemberdayaan serta pemanfaatan kekayaan intelektual
Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan penyusunan kurikulum dan bahan ajar edukasi kekayaan intelektual
b. penyelenggaraan kegiatan edukasi kekayaan intelektual secara daring maupun luring
c. pengelolaan perpustakaan dan jaringan dokumentasi hukum kekayaan intelektual;
d. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual
e. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual melalui evaluasi atas utilisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual
Pasal 323
Susunan organisasi Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 324
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi.
Pasal 325
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 326
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknologi informasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi, pengembangan sistem, kerjasama teknologi informasi, dukungan infrastruktur teknologi informasi, dan pelayanan serta keamanan data dan informasi di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 327
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
c. pelaksanaan standardisasi dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan portal web, aplikasi, pemeliharaan basis data, serta pemantauan keamanan dan basis data kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan;
f. pelaksanaan pengelolaan, analisa, dan pertukaran data dan informasi di bidang kekayaan intelektual secara elektronik;
g. Pelaksanaan kerjasama teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
teknologi informasi kekayaan intelektual; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi.
Pasal 328
Susunan organisasi Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 329
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Teknologi Informasi.
Pasal 330
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Teknologi Informasi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 331
Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, pencegahan, pengaduan, penyidikan, penindakan, pemantauan, manajemen penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif terhadap tindak pidana, koordinasi kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan administrasi penyidik pegawai negeri sipil di bidang kekayaan intelektual.
Pasal 332
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, koordinasi kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, koordinasi kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual;
c. pelaksanaan urusan administrasi penerimaan
pengaduan, penyusunan data, koordinasi kelembagaan, penyidikan, penghimpunan dan dokumentasi berkas perkara tindak pidana, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, pengelolaan barang bukti, dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan koordinasi pencegahan, penyidikan, penyelesaian sengketa alternatif, pemberkasan, kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, administrasi pengelolaan barang bukti, dan pemantauan di bidang kekayaan intelektual;
e. penyiapan bahan, pelaksanaan, dan fasilitasi penyidikan tindak pidana, pencegahan, kelembagaan, intelijen, kejahatan siber, rekomendasi penutupan situs, administrasi pengelolaan barang bukti, dan penyelesaian sengketa alternatif di bidang kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penyelesaian sengketa alternatif, kelembagaan, intelijen, siber, rekomendasi penutupan situs, administrasi pengelolaan barang bukti, dan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual;
g. pelaksanaan koordinasi manajemen penyidikan, kelembagaan, intelijen, siber, rekomendasi penutupan situs, dan administrasi pengelolaan barang bukti di bidang kekayaan intelektual;
h. pelaksanaan koordinasi penindakan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, kelembagaan, intelijen, siber, administrasi pengelolaan barang bukti, rekomendasi penutupan situs, serta verifikasi dan pemberian rekomendasi atas pelanggaran hak cipta atau hak terkait dalam sistem elektronik; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penegakan Hukum
Pasal 333
Susunan organisasi Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif;
b. Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 334
Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, koordinasi antar lembaga terkait dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, penerimaan surat permohonan mediasi, verifikasi kelengkapan berkas permohonan mediasi, pencatatan pada buku registrasi mediasi, penunjukan mediator, pra-mediasi, mediasi, monitoring dan evaluasi,
penyidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual, perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual, dan pendataan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual seluruh INDONESIA, dan tugas lain yang menunjang pelaksanaan tugas tim kerja.
Pasal 335
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif menyelenggarakan fungsi:
a. persiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
c. pelaksanaan koordinasi antar lembaga terkait dalam rangka pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual.
d. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa alternatif.
Pasal 336
Susunan organisasi Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 337
Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas tugas melaksanakan pengawasan dan pengamatan aduan pelanggaran kekayaan intelektual, wawancara terhadap pelapor, terlapor, ahli, dan saksi, koordinasi dengan korwas untuk untuk gelar perkara pengawasan dan pengamatan, pembuatan gelar perkara, pembuatan laporan kejadian dan surat perintah penghentian penyidikan pengawasan dan pengamatan, pembuatan surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan dan pengamatan, administrasi penyidikan, penindakan aduan pelanggaran kekayaan intelektual, pemantuan pelanggaran kekayaan intelektual, pengelolaan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual, pengumpulan bahan, data, dan informasi intelijen, satuan tugas penegakan pelanggaran kekayaan intelektual secara digital, identifikasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual di dunia siber.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan pelanggaran kekayaan intelektual;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan administrasi penyidikan;
c. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan penindakan pelanggaran kekayaan
intelektual;
d. pelaksanaan pemantauan pelanggaran kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan pengelolaan barang bukti pelanggaran di bidang kekayaan intelektual;
f. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Administrasi tindak pidana siber di bidang kekayaan intelektual; dan
g. penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penindakan dan penegakan hukum tindak pidana siber di bidang kekayaan intelektual
Pasal 339
Susunan organisasi Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 340
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Penegakan Hukum.
Pasal 341
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Penegakan Hukum dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasal 342
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 343
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian.
Pasal 344
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 345
Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat Wilayah I;
c. Inspektorat Wilayah II;
d. Inspektorat Wilayah III;
e. Inspektorat Wilayah IV; dan
f. Inspektorat Wilayah V.
Pasal 346
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 347
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Inspektorat Jenderal;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Inspektorat Jenderal;
e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Inspektorat Jenderal;
g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Inspektorat Jenderal;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan;
j. pengelolaan sistem informasi pengawasan dan layanan pengaduan;
k. pengelolaan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian; dan
l. koordinasi penyusunan program kerja pengawasan tahunan.
Pasal 348
Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas :
a. Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
b. Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
c. Bagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 349
Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Jenderal.
Pasal 350
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan, penataaan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja;
dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja.
Pasal 351
Susunan organisasi Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 352
Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, pengumpulan, dan pengolahan data hasil pengawasan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, hubungan masyarakat, penyusunan laporan berkala hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik INDONESIA.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil pengawasan;
b. pelaksanaan evaluasi fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan pemantauan, penyiapan evaluasi program kerja dan penyusunan laporan berkala hasil pemeriksaan.
Pasal 354
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 355
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 356
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara;
c. pelaksanaan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengamanan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan layanan kesehatan.
Pasal 357
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 358
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, dan pengamanan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 359
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta
pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Kantor Wilayah Kementerian Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bali, Papua, Jambi dan Bengkulu, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah I;
b. pelaksanaan pengawasan audit kinerja dan keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
c. penjaminan kualitas terhadap tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
d. sebagai konsultan melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
e. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
f. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Ombudsman Republik INDONESIA, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
h. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat I;
i. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat I;
j. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat I;
k. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat I;
l. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat I;
m. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat I;
n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat I melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
o. melaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah I.
Pasal 361
Susunan organisasi Inspektorat Wilayah I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 362
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Inspektorat Wilayah I.
Pasal 363
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah I dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 364
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur, Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah dan Maluku Utara, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 365
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah II;
b. pelaksanaan pengawasan audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
c. penjaminan kualitas terhadap tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
d. sebagai konsultan melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
e. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan
keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
f. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Ombudsman Republik INDONESIA, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
h. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
i. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
j. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
k. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
l. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II;
m. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah II;
n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah II melalui sistem informasi manajemen pengawasan;
dan
o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah II.
Pasal 366
Susunan organisasi Inspektorat Wilayah II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 367
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Inspektorat Wilayah II.
Pasal 368
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah II dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 369
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Kantor Wilayah Kementerian Sumatera Utara, Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Banten serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah III;
b. pelaksanaan pengawasan audit kinerja dan keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
c. penjaminan kualitas terhadap tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
d. sebagai konsultan melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
e. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
f. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Ombudsman Republik INDONESIA, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
h. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
i. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
j. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
k. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pegawai di wilayah
kerja Inspektorat Wilayah III;
l. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah III;
m. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah III;
n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah III melalui sistem informasi manajemen pengawasan;
dan
o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah III.
Pasal 371
Susunan organisasi Inspektorat Wilayah III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 372
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Inspektorat Wilayah III.
Pasal 373
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah III dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 374
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Inspektorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah IV;
b. pelaksanaan pengawasan audit kinerja dan keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
c. penjaminan kualitas terhadap tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
d. sebagai konsultan melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
e. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
f. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Ombudsman Republik INDONESIA, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
h. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
i. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
j. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
k. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
l. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah IV;
m. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah IV;
n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah IV melalui sistem informasi manajemen pengawasan;
dan
o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah IV.
Pasal 376
Susunan organisasi Inspektorat Wilayah IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 377
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Inspektorat IV.
Pasal 378
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah IV dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 379
Inspektorat Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Sekretariat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan, Pusat Data dan Teknologi Informasi, dan Kantor Wilayah Kementerian Aceh, Daerah Khusus Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Barat, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 380
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Inspektorat Wilayah V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah V;
b. pelaksanaan pengawasan audit kinerja dan keuangan, serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
c. penjaminan kualitas terhadap tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
d. sebagai konsultan melalui kegiatan konsultasi, sosialisasi dan asistensi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
e. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, laporan keuangan, dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
f. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, pelayanan publik, wilayah bebas korupsi/wilayah bersih bebas melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
g. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik INDONESIA, dan Ombudsman Republik INDONESIA, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
h. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja
Inspektorat Wilayah V;
i. penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
j. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
k. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
l. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah V;
m. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah V;
n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah V melalui sistem informasi manajemen pengawasan;
dan
o. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Inspektorat Wilayah V.
Pasal 381
Susunan organisasi Inspektorat Wilayah V terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 382
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Inspektorat Wilayah V.
Pasal 383
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Wilayah V dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Pasal 384
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 385
Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 386
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
b. pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 387
Susunan organisasi Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional;
b. Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional;
c. Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum;
d. Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; dan
e. Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.
Pasal 388
Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
e. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
f. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Badan Pembinaan Hukum Nasional;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama;
h. pengelolaan layanan teknologi informasi pada Badan Pembinaan Hukum Nasional; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Pasal 390
Susunan organisasi Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Bagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 391
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 392
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja organisasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja.
Pasal 393
Susunan organisasi Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 394
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pemeliharaan sumber daya manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 395
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pegawai, pendataan, sasaran kerja, pembinaan sikap, mental, dan disiplin, pengelolaan administrasi sumber daya manusia, dan administrasi hukuman disiplin;
b. penyiapan pelaksanaan penetapan, pengangkatan, pengelolaan kepangkatan, kebutuhan pendidikan dan/atau pelatihan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan dan mutasi pegawai, dan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional;
c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan kesejahteraan, pemberian tanda penghargaan, penyiapan penetapan pemberhentian dan pensiun, pengelolaan sistem informasi pegawai;
d. pengelolaan capaian kinerja pegawai; dan
e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 396
Susunan organisasi Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 397
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 398
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara;
c. pelaksanaan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengamanan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan layanan kesehatan.
Pasal 399
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 400
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, administrasi perjalanan dinas, dan pengamanan di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 401
Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional mempunyai tugas pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG dan pembangunan hukum, pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan, dan Fasilitasi Pembinaan Pembangunan hukum nasional.
Pasal 402
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, dan pembangunan hukum nasional;
b. pelaksanaan dan pengoordinasian pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG dan pembangunan hukum nasional;
c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum kementerian/lembaga, badan, dan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan dan pengoordinasian pemeriksaan dan pengujian terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum/peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah;
f. pelaksanaan pengembangan metode dan Teknik dalam pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah, penilaian manfaat dan dampak serta penilaian kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional;
g. pelaksanaan pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum nasional;
h. pelaksanaan penyusunan analisis dampak dan tindak
lanjut atas pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah;
i. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah;
j. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah;
k. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah;
l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah;
m. penguatan dan kerja sama dalam pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah;
n. fasilitasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah; dan
o. monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah
Pasal 403
Susunan organisasi Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional terdiri atas:
a. Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 404
Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan Pembangunan Hukum, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 405
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di Bidang Pengendalian Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG, serta Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum nasional;
b. pelaksanaan penyusunan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional;
c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan pengendalian penilaian kepatuhan hukum kementerian/lembaga, badan, dan pemerintah daerah;
d. pelaksanaan dan pengoordinasian pemeriksaan dan pengujian terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum/peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan pengembangan metode dan Teknik dalam pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG dan Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut
pembentukan peraturan perundang-undangan;
f. pemantauan dan penilaian pelaksanaan atas pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan ;
h. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah dan pembangunan hukum nasional, serta Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan;
i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerahdan pembangunan hukum nasional, serta penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan;
j. penguatan dan kerja sama dalam pembangunan hukum nasional dan Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan;
k. fasilitasi pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG di pusat dan daerah serta pembangunan hukum nasional dan Penilaian manfaat dan dampak serta tindak lanjut pembentukan peraturan perundang-undangan; dan
l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di Bidang Pengendalian Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG, serta penilaian manfaat dan dampak pembangunan hukum nasional.
Pasal 406
Susunan organisasi Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 407
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional.
Pasal 408
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada
Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 409
Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi hukum, serta pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum.
Pasal 410
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran analisis dan evaluasi hukum, serta pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum;
b. pelaksanaan dan pengoordinasian analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang- undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
d. pelaksanaan pengembangan metode dan teknik analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, supervisi dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah;
g. penguatan dan kerja sama dalam analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah;
h. fasilitasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di pusat dan daerah;
i. pelaksanaan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional.
Pasal 411
Susunan organisasi Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum terdiri atas:
a. Bidang Bina Jabatan Fungsional Analis Hukum;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 412
Bidang Bina Jabatan Fungsional Analis Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional analis hukum.
Pasal 413
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Bidang Bina Jabatan Fungsional Analis Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum;
b. penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional Analis Hukum;
c. penyusunan standar kualitas hasil kerja dan penilaian hasil kerja jabatan fungsional Analis Hukum;
d. pelayanan administrasi jabatan fungsional Analis Hukum;
e. pelayanan rekomendasi formasi jabatan fungsional Analis Hukum;
f. pelaksanaan koordinasi uji kompetensi jabatan fungsional Analis Hukum;
g. pengelolaan data dan informasi jabatan fungsional Analis Hukum;
h. pembangunan dan pengembangan kompetensi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi jabatan fungsional Analis Hukum; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum.
Pasal 414
Susunan organisasi Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 415
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum.
Pasal 416
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 417
Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
nasional.
Pasal 418
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran di bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
b. pelaksanaan kebijakan pengembangan bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
c. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis atas penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional serta pengelolaan basis data dokumen hukum nasional;
d. pengelolaan layanan literasi dan informasi hukum;
e. pelaksanaan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan literasi hukum dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pasal 419
Susunan organisasi Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional terdiri atas:
a. Bidang Bina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 420
Bidang Bina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pasal 421
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Bidang Bina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembinaan dan penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
b. pelaksanaan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembinaan dan penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
c. penyusunan dan pemantauan kebijakan pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan dan pengembangan
sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, konsultasi dan fasilitasi penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
e. pelaksanaan validasi dokumen dan informasi hukum pada basis data jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
f. pelaksanaan evaluasi dan penilaian pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional pada anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional; dan
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
Pasal 422
Susunan organisasi Bidang Bina Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 423
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pasal 424
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 425
Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan hukum dan advokasi hukum.
Pasal 426
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pemberdayaan hukum dan advokasi Hukum, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
b. pelaksanaan dan pengoordinasian pemberdayaan hukum, dan advokasi hukum, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan hukum dan advokasi hukum serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.
Pasal 427 Susunan organisasi Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Bidang Advokasi Hukum;
b. Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 428
Bidang Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan bantuan hukum dan advokasi.
Pasal 429
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Bidang Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang pengelolaan bantuan hukum dan advokasi;
b. pelaksanaan verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum;
c. pelaksanaan penyusunan instrumen kebijakan pengelolaan bantuan hukum;
d. pengelolaan data dan informasi bantuan hukum;
e. standarisasi layanan bantuan hukum;
f. pelaksanaan jejaring kemitraan bantuan hukum;
g. pemberian bimbingan pengelolaan bantuan hukum dan advokasi;
h. pelaksanaan layanan keparalegalan;
i. penanganan pelanggaran standar layanan bantuan hukum;
j. pelaksanaan advokasi hukum; dan
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan bantuan hukum dan advokasi.
Pasal 430
Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
Pasal 431
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
b. perumusan standardisasi pedoman, kurikulum, dan modul pelatihan abatan fungsional Penyuluh Hukum;
c. penyiapan standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
d. penyiapan penyusunan pedoman formasi Penyuluh Hukum;
e. penyiapan kerja sama terhadap penyelenggaraan pelatihan fungsional Penyuluh Hukum;
f. penyiapan penyusunan bahan pengembangan kurikulum serta fasilitasi penyelenggaraan pelatihan fungsional Penyuluh Hukum;
g. penyusunan rekomendasi pengangkatan Penyuluh Hukum;
h. penyiapan koordinasi penyelenggaraan pembinaan Penyuluh Hukum dengan unit kerja dan instansi terkait;
i. pelaksanaan bimbingan dan konsultasi dalam rangka pembinaan kompetensi dan pola karir Penyuluh Hukum;
j. pelaksanaan validasi atas penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
k. penyiapan rekomendasi atas penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
l. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas penyusunan kebutuhan dan penyusunan angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
m. pelaksanaan pemutakhiran data Penyuluh Hukum;
n. pemberian rekomendasi angka kredit untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Penyuluh Hukum.
Pasal 432
Susunan organisasi Bidang Bina Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 433
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.
Pasal 434
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 435
(1) Badan Strategi Kebijakan Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebijakan Hukum dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 436
Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.
Pasal 437
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 438
Susunan organisasi Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum;
b. Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum;
c. Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum;
d. Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum; dan
e. Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
Pasal 439
Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 440
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. koordinasi dan fasilitasi kerja sama, pembentukan regulasi dan kebijakan;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
d. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan;
e. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara;
f. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia;
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai;
h. koordinasi dan fasilitasi penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
i. pengelolaan dan pengembangan system dan teknologi informasi;
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggan.
Pasal 441
Susunan organisasi Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Bagian Umum; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 442
Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, fasilitasi kerja sama, pembentukan regulasi dan kebijakan, bimbingan teknis, pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan urusan anggaran, penggajian, dan tunjangan kinerja, penatausahaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 443
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Perencanaan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja;
d. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja;
e. pelaksanaan urusan anggaran, penggajian, dan
tunjangan kinerja; dan
f. pelaksanaan urusan penatausahaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Pasal 444
Susunan organisasi Bagian Perencanaan dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 445
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai.
Pasal 446
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, penataan organisasi, dan ketatalaksanaan;
b. penyiapan pelaksanaan urusan umum sumber daya manusia aparatur;
c. penyiapan pelaksanaan urusan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai;
d. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional; dan
e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai.
Pasal 447
Susunan organisasi Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 448
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, kesehatan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 449
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan layanan kesehatan;
c. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara;
d. pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi;
e. pelaksanaan layanan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan layanan ketatausahaan dan kearsipan;
dan
g. pelaksanaan keprotokolan dan pengamanan
Pasal 450
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 451
(1) Subbagian Rumah Tangga
mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, pengamanan, pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan hubungan masyarakat, urusan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 452
Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Pembentukan dan Pembinaan Hukum.
Pasal 453
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis kebijakan di bidang pembentukan dan Pembinaan hukum;
b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
d. pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan Hukum;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak
lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan pembinaan hukum; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Pembinaan Hukum.
Pasal 454
Susunan organisasi Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 455
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Pasal 456
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 457
Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual.
Pasal 458
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual;
c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan
hukum, dan kekayaan intelektual;
d. pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang layanan administrasi hukum umum, bantuan hukum, dan kekayaan intelektual;
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum.
Pasal 459
Susunan organisasi Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 460
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum.
Pasal 461
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 462
Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 463
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan
anggaran analisis kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum.
Pasal 464
Susunan organisasi Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 465
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum.
Pasal 466
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 467
Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan analisis evaluasi kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan, serta publikasi hasil analisis kebijakan hukum.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis evaluasi kebijakan dan publikasi hasil analisis kebijakan hukum;
b. pelaksanaan analisis evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan serta publikasi hasil analisis kebijakan hukum;
c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan hukum;
d. pelaksanaan advokasi atas rekomendasi strategi evaluasi kebijakan hukum;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis evaluasi kebijakan dan publikasi hasil analisis kebijakan hukum;
f. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi kebijakan hukum;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan hukum;
h. promosi dan diseminasi hasil publikasi kebijakan hukum; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
Pasal 469
Susunan organisasi Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 470
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum.
Pasal 471
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Publikasi Kebijakan Hukum dan secara dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Pasal 472
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 473
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.
Pasal 474
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang Hukum;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
e. pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang hukum;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 475
Susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
b. Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan;
c. Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional; dan
d. Pusat Penilaian Kompetensi.
Pasal 476
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 477
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi;
c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama;
i. pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia hukum; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepustakaan, keprotokolan dan kerumahtanggan.
Pasal 478
Susunan organisasi Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 479
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, bimbingan teknis, serta pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 480
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen resiko dan peyusunan laporan kinerja;
dan
c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana program, anggaran dan laporan kinerja.
Pasal 481
Susunan organisasi Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 482
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kepustakaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 483
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan ketatausahaan, kepustakaan, dan kearsipan;
b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik negara;
c. pelaksanaan keprotokolan;
d. pelaksanaan pengamanan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan layanan kesehatan.
Pasal 484
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 485
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, administrasi perjalanan dinas, dan pengamanan di lingkungan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 486
Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai.
Pasal 487
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi, pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, dan ketatalaksanaan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan umum sumber daya manusia aparatur;
d. penyiapan pelaksanaan urusan mutasi, pemberhentian, dan pensiun pegawai;
e. penyiapan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional;
f. penyiapan pelaksanaan urusan pengembangan sumber daya manusia aparatur;
g. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai.
Pasal 488
Susunan organisasi Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 489
Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan teknis dan kepemimpinan.
Pasal 490
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana, program, dan anggaran di bidang pelatihan teknis dan kepemimpinan;
b. penyusunan pedoman dan program penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan;
c. penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan;
d. koordinasi dan pembinaan teknis substansi penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan;
e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan;
dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan.
Pasal 491
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 492
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan.
Pasal 493
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 494
Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelatihan fungsional.
Pasal 495
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran di bidang pelatihan fungsional;
b. penyusunan pedoman dan program penyelenggaraan pelatihan fungsional;
c. penyelenggaraan pelatihan fungsional;
d. koordinasi dan pembinaan teknis substansi penyelenggaraan pelatihan fungsional;
e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan fungsional; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional.
Pasal 496
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 497
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional.
Pasal 498
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 499
Pusat Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penilaian kompetensi dan pengelolaan sistem informasi bidang pengembangan sumber daya manusia Kementerian.
Pasal 500
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Pusat Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penilaian kompetensi;
b. penyusunan standardisasi dan penilaian kompetensi;
c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan penilaian kompetensi;
d. pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia hukum; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penilaian Kompetensi.
Pasal 501
Susunan organisasi Pusat Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 502
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Penilaian Kompetensi.
Pasal 503
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penilaian Kompetensi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Pasal 504
Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, direktorat jenderal, badan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian.
Pasal 505
(1) Staf ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial;
c. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi.
(2) Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugas, staf ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 506
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.
(2) Staf Ahli Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga, penguatan reformasi birokrasi, dan transformasi digital.
Pasal 507
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian di bidang data dan teknologi informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian.
(2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 508
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan manajemen, standardisasi, pengelolaan, kerja sama, monitoring dan evaluasi teknologi informasi, pengelolaan data dan aplikasi serta pengelolaan pusat data di lingkungan Kementerian.
Pasal 509
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Teknologi Informasi;
b. koordinasi dan penyusunan kebijakan, perencanaan dan anggaran, pengembangan, dan pengelolaan teknologi informasi Kementerian;
c. pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian;
d. koordinasi dan fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi Kementerian;
e. pelaksanaan clearance belanja teknologi informasi;
f. pembinaan dan supervisi penyelenggaraan teknologi informasi Kementerian;
g. pengoordinasian pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi;
h. pengoordinasian pengelolaan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi dan pemulihan gangguan layanan teknologi informasi dan komunikasi perangkat pengguna;
i. penyusunan standardisasi tata kelola dan pemanfaatan teknologi informasi;
j. pengelolaan data, aplikasi, dan laman Kementerian;
k. koordinasi dan pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan data, jaringan portal dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Kementerian;
l. koordinasi dan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional di bidang teknologi dan sistem informasi Kementerian;
m. pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi Kementerian;
n. pengelolaan sistem jaringan di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian;
o. pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan barang milik negara dilingkungan Pusat Data dan Teknologi Informasi;
p. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan; dan
q. pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama teknologi informasi Kementerian.
Pasal 510
Susunan organisasi Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 511
Bagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, anggaran, dan pelaporan, pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, kehumasan, keuangan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara serta administrasi persuratan dan kearsipan serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Pasal 512
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan tata usaha dan kepegawaian;
b. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan urusan kehumasan;
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
f. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara;
g. fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi;
h. pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan;
dan
i. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Pasal 513
Susunan organisasi Bagian Umum dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 514
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Pasal 515
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Pasal 516
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 517
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan mekasnime sistem kerja melalui tim kerja/kelompok kerja sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing.
Pasal 518
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517 terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 519
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 520
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 521
(1) Staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 522
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 523
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 524
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 525
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 526
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 525 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 527
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 528
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 529
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 530
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 531
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 532
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 533
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 534
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 535
Pelaksanaan tugas pengawasan pada setiap Inspektorat didasarkan atas dasar perintah dan persetujuan dari Inspektur Jenderal.
Pasal 536
Pelaksanaan tugas audit investigatif dilakukan oleh tim ad hoc yang ditunjuk berdasarkan atas dasar perintah dan persetujuan Inspektur Jenderal.
Pasal 537
(1) Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 538
(1) Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, Inspektur Jenderal, kepala badan, dan staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pejabat administrasi atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
(4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 539
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 540
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 541
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 542
Kepala Biro Barang Milik Negara, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian.
Pasal 543
(1) Kelompok jabatan fungsional yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan barang milik negara, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di lingkungan Kementerian.
(2) Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik diduduki oleh kepala bagian yang membidangi fungsi layanan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Pasal 544
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 545
Pengelolaan Politeknik Pengayoman INDONESIA tetap diselenggarakan oleh Kementerian sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Menteri setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 546
Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan lama setelah peralihan ke lingkungan Kementerian yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsi dimaksud sampai dengan diangkat dan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 547
Jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi vertikal Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat dan dilantiknya pejabat berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai instansi vertikal Kementerian.
Pasal 548
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur unit organisasi Kementerian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 900), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 549
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2024
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
WAKIL MENTERI HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM INSPEKTORAT JENDERAL MENTERI HUKUM 3 STAF AHLI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN HUKUM
SEKRETARIAT JENDERAL BIRO BARANG MILIK NEGARA BIRO KEUANGAN BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI BIRO UMUM BIRO HUKUM, KOMUNIKASI PUBLIK, DAN KERJA SAMA BAGIAN ORGANISASI, TATA LAKSANA, DAN TATA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN BAGIAN PENGELOLAAN KINERJA BAGIAN PERENCANAAN DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA, DAN TATA USAHA BAGIAN PENGEMBANGAN KARIR SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN BAGIAN PERBENDAHARAAN BAGIAN PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN TATA USAHA BAGIAN PENATAUSAHAAN, DAN PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA BAGIAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN TATA USAHA BAGIAN HUKUM DAN KERJA SAMA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN RUMAH TANGGA DAN TATA USAHA BAGIAN KEPROTOKOLAN DAN PENGAMANAN SUBBAGIAN TATA URUSAN DALAM SUBBAGIAN KENDARAAN DAN PERJALANAN DINAS SUBBAGIAN TATA USAHA MENTERI SUBBAGIAN TATA USAHA WAKIL MENTERI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKRETARIS JENDERAL SUBBAGIAN TATA USAHA STAF AHLI DAN STAF KHUSUS MENTERI SUBBAGIAN ACARA DAN TAMU PIMPINAN SUBBAGIAN KEPROTOKOLAN SUBBAGIAN PENGAMANAN LINGKUNGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI BAGIAN ORGANISASI, TATA LAKSANA, DAN TATA USAHA BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN BAGIAN PENGELOLAAN KINERJA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN PERENCANAAN DAN SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA, DAN TATA USAHA BAGIAN PENGEMBANGAN KARIR SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIRO KEUANGAN BAGIAN PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN BAGIAN PERBENDAHARAAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIRO BARANG MILIK NEGARA BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA DAN TATA USAHA BAGIAN PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA BAGIAN PENATAUSAHAAN, DAN PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIRO HUKUM, KOMUNIKASI PUBLIK, DAN KERJA SAMA BAGIAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK DAN TATA USAHA BAGIAN HUKUM DAN KERJA SAMA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BIRO UMUM BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN RUMAH TANGGA DAN TATA USAHA BAGIAN KEPROTOKOLAN DAN PENGAMANAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA MENTERI SUBBAGIAN TATA USAHA WAKIL MENTERI SUBBAGIAN TATA USAHA SEKRETARIS JENDERAL SUBBAGIAN TATA USAHA STAF AHLI DAN STAF KHUSUS MENTERI SUBBAGIAN TATA URUSAN DALAM SUBBAGIAN KENDARAAN DAN PERJALANAN DINAS SUBBAGIAN ACARA DAN TAMU PIMPINAN SUBBAGIAN KEPROTOKOLAN SUBBAGIAN PENGAMANAN LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN II DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN I DIREKTORAT PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DIREKTORAT PENGUNDANGAN, PENERJEMAHAN, PUBLIKASI, DAN SISTEM INFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH, DAN PEMBINAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN III DIREKTORAT LITIGASI DAN NONLITIGASI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN UMUM SUBDIREKTORAT PERENCANAAN DAN EVALUASI PERENCANAAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN DAN PENYELARASAN NASKAH AKADEMIK DIREKTORAT PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM SUBDIREKTORAT STANDARDISASI HARMONISASI SUBDIREKTORAT BINA TATA KELOLA HARMONISASI SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT BINA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENYIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG POLITIK, KEAMANAN DAN PEREKONOMIAN SUBDIREKTORAT PENYIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT, SOSIAL, BUDAYA, HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENERJEMAHAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT STANDARDISASI HARMONISASI SUBDIREKTORAT BINA TATA KELOLA HARMONISASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT STANDARDISASI HARMONISASI SUBDIREKTORAT BINA TATA KELOLA HARMONISASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
DIREKTORAT PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBDIREKTORAT PERENCANAAN DAN EVALUASI PERENCANAAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN DAN PENYELARASAN NASKAH AKADEMIK SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG SUBDIREKTORAT PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN I SUBDIREKTORAT STANDARDISASI HARMONISASI SUBDIREKTORAT BINA TATA KELOLA HARMONISASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN II SUBDIREKTORAT STANDARDISASI HARMONISASI SUBDIREKTORAT BINA TATA KELOLA HARMONISASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN III SUBDIREKTORAT STANDARDISASI HARMONISASI SUBDIREKTORAT BINA TATA KELOLA HARMONISASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH, DAN PEMBINAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUBDIREKTORAT FASILITASI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH SUBDIREKTORAT BINA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT PENGUNDANGAN, PENERJEMAHAN, PUBLIKASI, DAN SISTEM INFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENERJEMAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT LITIGASI DAN NONLITIGASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUBDIREKTORAT PENYIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG POLITIK, KEAMANAN DAN PEREKONOMIAN SUBDIREKTORAT PENYIAPAN PENYELESAIAN SENGKETA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT, SOSIAL, BUDAYA, HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT OTORITAS PUSAT DAN HUKUM INTERNASIONAL DIREKTORAT TATA NEGARA DIREKTORAT PERDATA DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI DIREKTORAT BADAN USAHA BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN KEUANGAN BAGIAN UMUM SUBDIREKTORAT PROFESI KEPERDATAAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT LAYANAN HUKUM PERDATA DIREKTORAT PIDANA SUBDIREKTORAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT DAKTILOSKOPI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT KEWARGANEGARAAN SUBDIREKTORAT LAYANAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT OTORITAS PUSAT SUBDIREKTORAT HUKUM INTERNASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN KEUANGAN BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
DIREKTORAT PERDATA SUBDIREKTORAT PROFESI KEPERDATAAN SUBDIREKTORAT LAYANAN HUKUM PERDATA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT PIDANA SUBDIREKTORAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SUBDIREKTORAT DAKTILOSKOPI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT TATA NEGARA SUBDIREKTORAT KEWARGANEGARAAN SUBDIREKTORAT LAYANAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT OTORITAS PUSAT DAN HUKUM INTERNASIONAL SUBDIREKTORAT OTORITAS PUSAT SUBDIREKTORAT HUKUM INTERNASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT BADAN USAHA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT KERJA SAMA, PEMBERDAYAAN, DAN EDUKASI DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DIREKTORAT HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN KEUANGAN BAGIAN UMUM SUBDIREKTORAT PERMOHONAN DAN PELAYANAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG SUBDIREKTORAT PERMOHONAN DAN PELAYANAN SUBBAGIAN TATA USAHA SUBDIREKTORAT FASILITASI KOMISI BANDING PATEN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT PERMOHONAN DAN PELAYANAN SUBDIREKTORAT FASILITASI KOMISI BANDING MEREK SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT KERJA SAMA SUBDIREKTORAT PEMBERDAYAAN DAN EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN DAN SENGKETA ALTERNATIF SUBDIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN KEUANGAN BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
DIREKTORAT HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI SUBDIREKTORAT PERMOHONAN DAN PELAYANAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU, DAN RAHASIA DAGANG SUBDIREKTORAT PERMOHONAN DAN PELAYANAN SUBDIREKTORAT FASILITASI KOMISI BANDING PATEN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS SUBDIREKTORAT PERMOHONAN DAN PELAYANAN SUBDIREKTORAT FASILITASI KOMISI BANDING MEREK SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT KERJA SAMA, PEMBERDAYAAN, DAN EDUKASI SUBDIREKTORAT KERJA SAMA SUBDIREKTORAT PEMBERDAYAAN DAN EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
DIREKTORAT PENEGAKAN HUKUM SUBDIREKTORAT PENCEGAHAN DAN SENGKETA ALTERNATIF SUBDIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT WILAYAH III INSPEKTORAT WILAYAH II INSPEKTORAT WILAYAH V BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN PENGELOLAAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN BAGIAN UMUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA INSPEKTORAT WILAYAH I SUBBAGIAN TATA USAHA INSPEKTORAT WILAYAH IV SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL
SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL BAGIAN PERENCANAAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN PENGELOLAAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
INSPEKTORAT WILAYAH I SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
INSPEKTORAT WILAYAH II SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
INSPEKTORAT WILAYAH III SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
INSPEKTORAT WILAYAH IV SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
INSPEKTORAT WILAYAH V SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL SEKRETARIAT BADAN PUSAT LAYANAN LITERASI HUKUM DAN PEMBINAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL PUSAT ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM PUSAT PEMANTAUAN, PENINJAUAN, DAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL PUSAT PEMBUDAYAAN DAN BANTUAN HUKUM BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI BAGIAN UMUM BIDANG PENILAIAN MANFAAT DAN DAMPAK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIDANG BINA JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIDANG BINA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIDANG ADVOKASI HUKUM BIDANG BINA JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM STRUKTUR ORGANISASI BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
SEKRETARIAT BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
PUSAT PEMANTAUAN, PENINJAUAN, DAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BIDANG PENILAIAN MANFAAT DAN DAMPAK PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PUSAT ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM BIDANG BINA JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PUSAT LAYANAN LITERASI HUKUM DAN PEMBINAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL BIDANG BINA JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
PUSAT PEMBUDAYAAN DAN BANTUAN HUKUM BIDANG ADVOKASI HUKUM BIDANG BINA JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM SEKRETARIAT BADAN PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN TATA KELOLA HUKUM PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PELAYANAN HUKUM PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM PUSAT STRATEGI EVALUASI DAN PUBLIKASI KEBIJAKAN HUKUM BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI BAGIAN UMUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN RUMAH TANGGA SUBBAGIAN TATA USAHA PIMPINAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA STRUKTUR ORGANISASI BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM
SEKRETARIAT BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA SUBBAGIAN TATA USAHA PRIMPINAN
PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAAN HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PELAYANAN HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN TATA KELOLA HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PUSAT STRATEGI EVALUASI DAN PUBLIKASI KEBIJAKAN HUKUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM SEKRETARIAT BADAN PUSAT PENGEMBANGAN PELATIHAN FUNGSIONAL PUSAT PENGEMBANGAN PELATIHAN TEKNIS DAN KEPEMIMPINAN PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI BAGIAN UMUM SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA SUBBAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM
SEKRETARIAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN PROTOKOL SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
PUSAT PENGEMBANGAN PELATIHAN TEKNIS DAN KEPEMIMPINAN SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PUSAT PENGEMBANGAN PELATIHAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGIAN UMUM KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd Ttd SUPRATMAN ANDI AGTAS SUBBAGIAN TATA USAHA STRUKTUR ORGANISASI PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
