Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah PNS tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
3. Formulir adalah lembar pengisian data secara elektronik.
4. Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS yang selanjutnya disebut KTP PPNS adalah kartu sebagai tanda pengenal bagi PPNS.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
7. Hari adalah hari kerja.
