Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2025 tentang PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PERMENKUM No. 46 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PDN adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara INDONESIA, yang prosesnya menggunakan Bahan Baku/komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 2. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. 3. Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. 4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. 5. Bobot Manfaat Perusahaan yang selanjutnya disingkat BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA. 6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut Tim P3DN adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Hukum untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam rangka meningkatkan penggunaan PDN di lingkungan Kementerian Hukum. 8. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum. 10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penggunaan PDN; b. Tim P3DN; c. Pengendalian Penggunaan Produk Impor; d. Pengawasan; dan e. Penghargaan atau sanksi.

Pasal 3

(1) Kementerian wajib menggunakan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa. (2) Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal telah terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh persen). (3) PDN yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki nilai TKDN minimal 25% (dua puluh lima persen). (4) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada daftar inventarisasi Barang/Jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Dalam hal tidak terdapat PDN yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pengadaan Barang/Jasa dapat menggunakan PDN dengan TKDN dibawah 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 4

(1) Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. perencanaan; b. persiapan; c. pemilihan penyedia; dan d. pengelolaan kontrak. (2) Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan PDN, Kementerian membentuk Tim P3DN. (2) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan peningkatan penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian. (3) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Jenderal. (4) Susunan Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik negara, keuangan, perencanaan program dan anggaran; b. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data, teknologi dan informasi; c. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dalam pemerintah; dan d. unit kerja lainnya di Kementerian. (5) Dalam hal dibutuhkan keanggotaan Tim P3DN dapat melibatkan unsur Kementerian/Lembaga terkait dan/atau asosiasi usaha/industri. (6) Tim P3DN dibantu oleh Sekretariat Tim P3DN. (7) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun anggaran dan dapat diperpanjang. (8) Susunan keanggotaan, tugas dan tata kerja Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Produk Impor. (2) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Produk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Barang belum dapat diproduksi di dalam negeri; dan b. volume dan/atau spesifikasi Produk yang dapat diproduksi di dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. (3) Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Produk Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan penggunaan Produk Impor dari Menteri. (4) Persetujuan sebagaimana ayat (3) juga dilakukan terhadap penggunaan PDN dengan TKDN kurang dari 25% atau penggunaan PDN tanpa TKDN. (5) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal. (6) Ketentuan mengenai persetujuan penggunaan Produk Impor ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap Penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga dalam penggunaan Produk Impor dalam pengadaan Barang/Jasa. (3) Menteri melakukan pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) melalui aparat pengawas intern pemerintah. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, kegiatan pengawasan lainnya, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, dan pengelolaan kontrak. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Pasal 8

(1) Menteri dapat memberikan penghargaan atau sanksi dalam rangka peningkatan penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah di lingkungan Kementerian. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas capaian realisasi penggunaan PDN setiap tahun kepada Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggunaan PDN dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Œ SUPRATMAN ANDI AGTAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж