Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PROGRAM AKSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2012

PERMENKUMHAM No. 10 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 yang selanjutnya disebut Program Aksi adalah rencana atau strategi yang diterapkan untuk melakukan percepatan pelaksanaan suatu kegiatan. 2. Tim Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Aksi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Pemantauan dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan Program Aksi. 3. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

Program Aksi bertujuan untuk: a. mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat; c. meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia; dan d. meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Pasal 3

(1) Kantor Wilayah wajib melaksanakan Program Aksi. (2) Program Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kantor Wilayah masing-masing.

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala: a. bulan ketujuh (B07), paling lambat tanggal 5 Juli tahun 2012; b. bulan kesembilan (B09), paling lambat tanggal 5 September tahun 2012; dan c. bulan kedua belas (B12), paling lambat tanggal 5 Desember tahun 2012.

Pasal 6

(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai dengan target capaian dapat diberikan penghargaan. (2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan b. tingkat penyerapan anggaran program dan kegiatan yang optimal.

Pasal 7

(1) Penghargaaan yang diberikan kepada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa penambahan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013. (2) Penambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pagu alokasi anggaran.

Pasal 8

(1) Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi tetapi tidak memenuhi kriteria target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemotongan alokasi anggaran untuk Tahun Anggaran 2013.

Pasal 9

Pengenaan sanksi terhadap Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target untuk tahun berikutnya dan menurunkan pelayanan publik.

Pasal 10

Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi.

Pasal 11

Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berasal dari seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 12

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas: a. memantau pelaksanaan Program Aksi; b. mengevaluasi laporan pelaksanaan Program Aksi; c. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Program Aksi; dan d. menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri.

Pasal 13

Tim menyampaikan usul dan pertimbangan kepada Menteri mengenai Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi.

Pasal 14

Menteri MENETAPKAN Kantor Wilayah yang akan diberikan penghargaan atau dikenakan sanksi.

Pasal 15

Pelaksanaan Program Aksi tidak menimbulkan pembebanan biaya baru pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2012.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN