Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing
untuk memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
2. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Republik INDONESIA.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
4. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah kewarganegaraan Republik INDONESIA.
5. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
6. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Kewarganegaraan
dapat diperoleh melalui permohonan Pewarganegaraan.
(2) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada PRESIDEN melalui Menteri dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Orang Asing; atau
b. anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UNDANG-UNDANG yang:
1. belum mendaftar; atau
2. sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UNDANG-UNDANG.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melakukan pemeriksaaan substantif paling sedikit berupa kegiatan:
a. pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan Pewarganegaraan; dan
b. wawancara.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur:
a. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Divisi Keimigrasian;
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi;
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
e. Kepolisian Daerah.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keanggotaan tim juga dapat berasal dari unsur instansi lain.
(5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan format materi muatan wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikan dokumen permohonan Pewarganegaraan kepada pemohon beserta alasannya.
(7) Terhadap dokumen permohonan Pewarganegaraan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), pemohon dapat melengkapi kembali persyaratan permohonan Pewarganegaraan.
(8) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan telah memenuhi persyaratan substantif, Pejabat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pejabat menyampaikan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) secara elektronik dan nonelektronik.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pemeriksaan substantif dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan permohonan Pewarganegaraan melalui aplikasi pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat.
(4) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima.
(2) Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis dengan melampirkan dokumen fisik persyaratan permohonan Pewarganegaraan.
(3) Pemohon menyampaikan secara langsung permohonan dan dokumen fisik persyaratan permohonan Pewarganegaraan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(4) Persyaratan permohonan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. dokumen permohonan Pewarganegaraan;
b. surat pengantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai domisili pemohon tentang penyampaian permohonan Pewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. berita acara pemeriksaan permohonan Pewarganegaraan dari Tim Pemeriksaan dan Penelitian permohonan Pewarganegaraan sesuai domisili pemohon yang telah disetujui oleh Pejabat.
(5) Format berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam
