Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b
harus mengajukan permohonanan Pewarganegaraan
kepada Presiden melalui Menteri paling lambat tanggal
31 Mei 2024.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2024
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASONNA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR
Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR
TAHUN
TENTANG
TATA
CARA
PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN
PENYAMPAIAN
BERITA
ACARA
SUMPAH
PEMBERIAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR KELENGKAPAN DOKUMEN ADMINISTRASI
PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
A. UNTUK ORANG ASING
NO
DOKUMEN
ADA
TIDAK
ADA
KETERANGAN
Formulir
permohonan
kewarganegaraan
RepubIik
Indonesia
yang
ditulis
dalam
bahasa Indonesia, ditandatangani
oleh
Pemohon
diatas
kertas
bermeterai cukup dan paling sedikit
memuat:
a.
nama lengkap;
b.
tempat dan tanggal lahir;
c.
jenis kelamin;
d.
status perkawinan;
e.
alamat tempat tinggal;
f.
pekerjaan
dan/atau
berpenghasilan tetap;
g.
kewarganegaraan asal; dan
h.
nomor induk kependudukan.
a.
fotokopi kutipan akta kelahiran
atau surat yang membuktikan
kelahiran
pemohon
(mencantumkan
tanggal,
bulan,
tahun,
dan
tempat
lahir)
yang
disahkan
oleh
pejabat yang berwenang.
b.
Apabila
berbahasa
asing,
diterjemahkan
ke
dalam
Bahasa
Indonesia
oleh
penerjemah tersumpah.
a.
fotokopi
kutipan
akta
perkawinan/buku
nikah,
kutipan akta perceraian, atau
kutipan
akta
kematian
istri/suami
pemohon
bagi
yang
belum
berusia
(delapan
belas)
tahun
dan
sudah kawin yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
b.
Apabila
berbahasa
asing,
diterjemahkan
ke
dalam
Bahasa
Indonesia
oleh
penerjemaah tersumpah.
Surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor imigrasi
yang
wilayah
kerjanya
meliputi
tempat
tinggal
Pemohon
yang
menyatakan bahwa Pemohon telah
bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia
paling
singkat
(lima)
tahun
berturut-turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-
turut
fotokopi kartu tanda penduduk.
fotokopi kartu
izin tinggal tetap
yang disahkan oleh
pejabat yang
berwenang.
Yang
berlaku
sesuai
jangka
waktu
Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani dari Rumah Sakit
Pemerintah (minimal setingkat
RSUD).
Surat
Keterangan
terbaru (Medical
check
Up
dan
surat
keterangan
bebas narkoba)
Surat
Keterangan
Catatan
Kepolisian
(SKCK)
dari
Markas
Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Masih
berlaku
sesuai
jangka
waktu
a.
Surat
keterangan
dari
perwakilan negara pemohon
bahwa
dengan
memperoleh
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia
tidak
menjadi
berkewarganegaraan ganda.
b.
Apabila
berbahasa
asing,
diterjemahkan
ke
dalam
Bahasa
Indonesia
oleh
penerjemah tersumpah.
10 a.
Surat keterangan dari camat
yang wilayah kerjanya meliputi
tempat
tinggal
pemohon
bahwa
memiliki
pekerjaan
dan/atau
berpenghasilan
tetap.
b.
Surat
keterangan
berpenghasilan tetap (nominal
per
bulan)
dari
tempat
pemohon
bekerja
yang
disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
11 Surat
pernyataan
yang
menerangkan
nama
lengkap
pemohon yang benar ditulis dengan
tangan sendiri, ditandatangani oleh
Pemohon
dan
di
atas
kertas
bermeterai cukup.
12 Surat pernyataan alasan pemohon
untuk
menjadi
Warga
Negara
Republik Indonesia ditulis dengan
tangan sendiri, ditandatangani oleh
Pemohon
dan
di
atas
kertas
bermeterai cukup.
13 Surat pernyataan Pemohon dapat
berbahasa Indonesia ditulis dengan
tangan sendiri, ditandatangani oleh
Pemohon
dan
di
atas
kertas
bermeterai cukup.
14 Surat
pernyataan
Pemohon
mengakui dasar negara Republik
Indonesia
yaitu
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik indonesia Tahun 1945
ditulis
dengan
tangan
sendiri,
ditandatangani oleh Pemohon dan
di atas kertas bermeterai cukup.
15 Surat
pernyataan
yang
menerangkan kebenaran seluruh
dokumen
yang
disampaikan
menjadi tanggung jawab mutlak
Pemohon ditulis dengan tangan
sendiri,
ditandatangani
oleh
Pemohon dan bermeterai cukup.
16 Surat pernyataan akan melepaskan
kewarganegaraan asal Pemohon jika
memperoleh
kewarganegaraan
Republik
Indonesia
dan
tidak
menjadikan
berkewarganegaraan
ganda
ditulis
dengan
tangan
sendiri,
ditandatangani
oleh
Pemohon
dan
di
atas
kertas
bermeterai cukup.
17 Bukti
pembayaran
uang
Pewarganegaraan
sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
18 Pasfoto
pemohon
terbaru
berlatar warna merah ukuran 4X6
(empat
kali
enam)
sentimeter
sebanyak 6 (enam) lembar.
19 Biodata Diri Pemohon.
20 Berkas
permohonan
yang
dikirim sebanyak 1 (satu) asli dan 2
(dua) rangkap fotokopi.
B. UNTUK ANAK BELUM MENDAFTAR ATAU ANAK SUDAH MENDAFTAR
TETAPI BELUM MEMILIH KEWARGANEGARAAN
NO
DOKUMEN
ADA
TIDAK
ADA
KETERANGAN
Formulir permohonan Pewarganegaraa
RepubIik Indonesia yang ditulis dalam
Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh
Pemohon
diatas
kertas
bermeterai
cukup dan paling sedikit memuat:
a.
nama lengkap;
b.
tempat dan tanggal lahir;
c.
jenis kelamin;
d.
status perkawinan;
e.
alamat tempat tinggal;
f.
pekerjaan
dan/atau
berpenghasilan tetap;
g.
kewarganegaraan asal; dan
h.
nomor induk kependudukan atau
nomor identitas tunggal.
a.
Fotokopi kutipan akta kelahiran
atau surat yang membuktikan
kelahiran pemohon yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
b.
Apabila
berbahasa
asing,
diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia
oleh
penerjemah
tersumpah.
a.
Fotokopi
kutipan
akta
perkawinan/buku nikah, kutipan
akta perceraian, atau kutipan akta
kematian
istri/suami
pemohon
bagi
yang
belum
berusia
(delapan belas) tahun dan sudah
kawin yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
b.
Apabila
berbahasa
asing,
diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia
oleh
penerjemah
tersumpah.
a.
Foto
kopi
kutipan
akta
perkawinan/buku nikah, kutipan
akta perceraian, atau kutipan akta
kematian salah seorang dari orang
tua pemohon yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
b.
Apabila
berbahasa
asing,
diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia
oleh
penerjemah
tersumpah.
Surat keterangan keimigrasian yang
dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang
wilayah
kerjanya
meliputi
tempat
tinggal
Pemohon
yang
menyatakan
bahwa
Pemohon
telah
bertempat
tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut
yang
diperuntukkan
untuk
proses
pewarganegaraan.
Biodata Penduduk yang dikeluarkan
oleh
dinas
kependudukan
dan
pencatatan sipil.
Untuk anak
yang lahir di
wilayah negara
Republik
Indonesia
Surat keterangan sehat jasmani dan
rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
(minimal setingkat RSUD).
Surat
Keterangan
terbaru
dan
surat
keterangan
bebas narkoba
Surat
pernyataan
pemohon
dapat
berbahasa Indonesia.
Surat pernyataan yang menerangkan
nama lengkap pemohon yang benar
ditulis
dengan
tangan
sendiri,
ditandatangani oleh Pemohon dan di
atas kertas bermeterai cukup.
Surat pernyataan pemohon mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
10 Surat keterangan catatan kepolisian
(SKCK) dari Markas Besar Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
11 a.
Surat keterangan dari perwakilan
negara pemohon bahwa dengan
memperoleh
Kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda atau
tidak
pernah
menjadi
warga
negara asing.
b.
Apabila
berbahasa
asing,
diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia
oleh
penerjemah
tersumpah.
12 Surat keterangan dari camat yang
wilayah
kerjanya
meliputi
tempat
tinggal
pemohon
bahwa
pemohon
memiliki
pekerjaan
dan/atau
berpenghasilan tetap.
13 Bukti pembayaran pewarganegaraan
sebagai
penerimaan
negara
bukan
pajak
14 Fotokopi kartu tanda penduduk atau
nomor identitas tunggal.
16 Fotokopi keputusan Menteri Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
atau
bukti
pendaftaran
anak
berkewarganegaraan ganda.
Untuk anak yang
sudah mendaftar
tetapi belum
memilih
kewarganegaraan
17 Fotokopi Paspor pemohon
Jika ada
17 Pasfoto
pemohon
terbaru
berlatar
warna merah ukuran 4X6 (empat kali
enam) sentimeter sebanyak 6 (enam)
lembar.
18 Berkas
permohonan
yang
dikirim
sebanyak 1 (satu) asli dan 2 (dua)
rangkap fotokopi.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR
TAHUN
TENTANG
TATA
CARA
PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN
PENYAMPAIAN
BERITA
ACARA
SUMPAH
PEMBERIAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
MATERI MUATAN WAWANCARA
PADA PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
A. UNTUK ORANG ASING
NO
MATERI MUATAN WAWANCARA
Apakah alasan Saudara/i ingin menjadi Warga Negara Indonesia?
Jelaskan!
Bagaimana kewajiban/kepatuhan Saudara/i terkait administrasi
kependudukan di Indonesia (Kartu Tanda Penduduk Warga Negara
Asing)? Jelaskan!
Apakah alamat tempat tinggal Saudara/i sesuai dengan dokumen
yang diajukan? Jelaskan!
Apa pekerjaan dan jabatan Saudara/i saat ini serta berapa
penghasilan nominal per bulan ? (lampirkan bukti dari Camat dan
dari bagian sumber daya manusia pada perusahaan Saudara/i
bekerja).
Bagaimana kepatuhan Saudara/i dalam melaksanakan kewajiban
sebagai wajib pajak? (lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan).
Apabila sudah menikah, jelaskan dimana Saudara/i menikah, dengan
siapa, dan sudah berapa lama? (akte pernikahan/buku nikah dan foto
pernikahan).
Sudah berapa lama Saudara/i tinggal di Indonesia? (Kartu Izin Tinggal
Tetap dan Surat Keterangan Keimigrasian).
Apakah Saudara/i mempunyai riwayat kejahatan yang dilakukan di
Indonesia atau luar negeri? (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Menceritakan sejarah awal kemerdekaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menyebutkan:
a. minimal 5 (lima) nama pahlawan Republik Indonesia;
b. lambang negara Republik Indonesia;
c. bendera negara Republik Indonesia;
d. ibukota negara Republik Indonesia;
e. tanggal kemerdekaan negara Republik Indonesia; dan
f.
nama presiden dan wakil presiden negara Republik Indonesia dari
masa ke masa.
Praktek menulis menggunakan Bahasa Indonesia.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sebutkan sila-sila dalam Pancasila.
Menyebutkan letak geografis negara Republik Indonesia secara umum.
Sebutkan beberapa provinsi di wilayah negara Republik Indonesia.
Sebutkan nama gubernur dan wakil gubernur di tempat Saudara/i
berdomisili.
Sebutkan minimal 5 (lima) suku di wilayah negara Republik Indonesia.
Sebutkan tradisi/upacara adat di Indonesia yang menarik bagi
Saudara/i dan sertakan alasannya.
Bagaimana hubungan Saudara/i dengan lingkungan sosial di tempat
tinggal atau domisili Saudara/i?
Apa kontribusi yang akan Saudara/i berikan setelah menjadi Warga
Negara
Indonesia? (Khususnya di
tempat
tinggal
atau
domisili Saudara/i).
B. UNTUK ANAK BELUM MENDAFTAR ATAU ANAK SUDAH MENDAFTAR
TETAPI BELUM MEMILIH KEWARGANEGARAAN
NO
MATERI MUATAN WAWANCARA
1 Apakah alasan Saudara/i ingin menjadi Warga Negara Indonesia?
Jelaskan!
2 Apakah alasan Saudara/i tidak mendaftar atau telat milih
kewarganegaraan?
3 Apakah alamat tempat tinggal Saudara/i sesuai dengan dokumen
yang diajukan? Jelaskan!
Menyebutkan:
a. lambang negara Republik Indonesia;
b. bendera negara Republik Indonesia;
c. ibukota negara Republik Indonesia;
d. tanggal kemerdekaan negara Republik Indonesia; dan
e. nama presiden dan wakil presiden negara Republik Indonesia .
5 Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
6 Praktik menulis menggunakan Bahasa Indonesia.
7 Sebutkan sila-sila dalam Pancasila.
8 Kontribusi apa yang akan Saudara/i berikan kepada Negara Indonesia
setelah menjadi Warga Negara Indonesia.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN
HAM NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA
PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN
PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BERITA ACARA SUMPAH ATAU PERNYATAAN JANJI SETIA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH ...
Nomor :
Pada hari … tanggal … bulan … tahun …datang menghadap kepada
kami, (Nama Kepala Kantor Wilayah), Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia …, seorang laki- laki/perempuan:
Nama
:
Agama
:
Tempat/tanggal lahir
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
yang dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: …. Tanggal…..,
telah dikabulkan permohonannya untuk menjadi Warga Negara Indonesia.
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia jo. Pasal 7 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia,
yang
bersangkutan
telah
mengucapkan sumpah setia menurut agamanya sebagai berikut:
“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui,
tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila,
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan
membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia
dengan tulus dan ikhlas.”
Kemudian pemohon melafalkan pernyataan janji setia sebagai berikut:
“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”
Demikian Berita Acara Sumpah/Pernyataan janji setia ini dibuat
dengan ditandatangani oleh kami, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusi
…
dan
yang
mengucapkan
sumpah/pernyataan janji setia tersebut diatas.
Kepala Kantor Wilayah,
(Tanda tangan dan cap jabatan)
Nama lengkap
NIP
Saksi-saksi: Yang mengucapkan sumpah,
1.
(Tanda tangan)
(Tanda tangan)
Nama lengkap
Nama lengkap yang mengucapkan sumpah
NIP
2.
(Tanda tangan)
Nama lengkap
NIP
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Pas foto
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM
NOMOR
TAHUN
TENTANG
TATA
CARA
PENYAMPAIAN PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN
PENYAMPAIAN
BERITA
ACARA
SUMPAH
PEMBERIAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN
Nomor:
Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan substantif yang telah
dilakukan oleh Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan
di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia … berkaitan
dengan Permohonan Pewarganegaraan untuk orang asing/anak yang belum
mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan*
pada hari … tanggal … bulan … tahun … , dalam berkas permohonan
pemohon atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Susunan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan:
No
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1. …
2. …
3. dst
Setelah persidangan dibuka oleh Ketua dan memerintahkan agar pemohon
dihadapkan ke dalam ruangan pemeriksaan dan penelitian.
Identitas pemohon, sebagai berikut:
Nama lengkap
:
Tempat lahir
:
Tanggal lahir
:
Jenis kelamin
:
Asal Kebangsaan
:
Alamat tempat tinggal
:
Pekerjaan
:
Agama
:
Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan telah
memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan rincian sebagai
berikut:
A. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Berkas Pemohon
NO
DOKUMEN
HASIL
KETERANGAN
…
…
dst
B. Pemeriksaan Uji Materi
No
MATERI
HASIL
KETERANGAN
…
…
dst
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim
Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan berupa dokumen
yang terlampir serta hasil pengujian, bersama ini kami teruskan permohonan
atas nama:
(NAMA PEMOHON)
Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dengan ditandatangani
oleh Ketua dan Sekretaris serta para anggota Tim Pemeriksaan dan Penelitian
Permohonan Pewarganegaraan.
Tempat, tanggal bulan tahun
SEKRETARIS,
(nama)
NIP.
KETUA,
(nama)
NIP.
ANGGOTA
NO
NAMA
TANDATANGAN
1.
…
2.
…
3.
dst
PEMOHON,
(nama)
Tempat, tanggal bulan tahun
KEPALA KANTOR WILAYAH,
(nama)
NIP.
*)pilih salah satu
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY